Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GARUT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
67/Pid.B/2024/PN Grt FIKI MARDANI.SH MUHAMMAD ERWAN SETIYAWAN Alias UJANG Bin MAMAR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Kejahatan terhadap Nyawa
Nomor Perkara 67/Pid.B/2024/PN Grt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 22 Feb. 2024
Nomor Surat Pelimpahan PDM-189/M.2.15/Eoh.2/GRT/12/2023
Penuntut Umum
NoNama
1FIKI MARDANI.SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD ERWAN SETIYAWAN Alias UJANG Bin MAMAR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

-------Bahwa Terdakwa pada hari Kamis tanggal 30 November 2023 sekira jam 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November tahun 2023, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023, bertempat di pinggir jembatan Saradan yang beralamat di Kampung Situgirang Desa Cintarasa Kecamatan Samarang Kabupaten Garut, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Garut yang berwenang mengadili perkaranya, telah melakukan “Pembunuhan yang diikuti, disertai atau didahului oleh suatu perbuatan pidana, yang dilakukan dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pelaksanaannya, atau untuk melepaskan diri sendiri maupun peserta lainnya dari pidana dalam hal tertangkap tangan, ataupun untuk memastikan penguasaan barang yang diperolehnya secara melawan hukum”. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------

Berawal pada hari Rabu tanggal 29 November 2023 sekira jam 22.00 WIB Terdakwa di jembatan Saradan yang beralamat di Kampung Situgirang Desa Cintarasa Kecamatan Samarang Kabupaten Garut. Sehubungan lokasinya dekat dengan rumahnya Terdakwa sehingga Terdakwa hanya berjalan kaki untuk menuju ke tempat tersebut, sedangkan Korban MUHAMAD RIFA’I (Alm) menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat, warna biru putih, tahun 2017, No. Pol : F-5258-FBU, No. Sin : JM21E1603278, No. Ka : MH1JM2119HK615460. Setelah keduanya bertemu, lalu Korban MUHAMAD RIFA’I (Alm) memarkirkan sepeda motornya di pinggir jalan kemudian Terdakwa Terdakwa hari Kamis tanggal 30 November 2023 sekira jam 00.30 WIB, kemudian Korban MUHAMAD RIFA’I (Alm) kembali meminta untuk berhubungan badan sesama jenis lagi dengan

Bahwa dikarenakan merasa kesal terhadap Korban MUHAMAD RIFA’I (Alm) yang memaksa untuk melakukan hubungan badan sesama jenis lagi padahal telah merasa lelah, sehingga timbul niat untuk merampas nyawa Korban MUHAMAD RIFA’I (Alm) dengan cara ketika Korban MUHAMAD RIFA’I (Alm) nungging membelakangi

Bahwa setelah membuang jasad Korban MUHAMAD RIFA’I (Alm) ke sungai selanjutnya muncul niat 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat, warna biru putih, tahun 2017, No. Pol : F-5258-FBU, No. Sin : JM21E1603278, No. Ka : MH1JM2119HK615460 berikut 1 (satu) buah helm merk INK half face warna abu metalik dan 1 (satu) buah handphone merk Infinix Smart 7 warna coastal green yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain yaitu kepunyaan Korban MUHAMAD RIFA’I (Alm). Bahwa untuk memastikan penguasaan barang yang diperolehnya secara melawan hukum selanjutnya 1 (satu) buah helm disimpan di rumahnya . Sedangkan untuk barang sesuatu berupa 1 (satu) unit sepeda motor dibawa kemudian disembunyikan di belakang asrama. Untuk barang sesuatu berupa 1 (satu) buah handphone tetap berada dalam penguasaan alam mengambil barang-barang tersebut dilakukan Terdakwa MUHAMMAD ERWAN SETIYAWAN Alias UJANG tanpa izin dari Korban MUHAMAD RIFA’I (Alm) selaku pemiliknya yang sah.

Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa MUHAMMAD ERWAN SETIYAWAN Alias UJANG tersebut, Korban MUHAMAD RIFA’I (Alm) meninggal dunia sesuai dengan Visum et Repertum yang dikeluarkan oleh RSUD dr. Slamet - Garut Nomor : 445.5/3036.13/RSU/XII/2023 tanggal 12 Desember 2023 yang ditandatangani oleh dr. FAHMI ARIEF HAKIM, Sp.F selaku dokter yang memeriksa dengan kesimpulan hasil pemeriksaan pada pokoknya sebagai berikut :

Pada mayat berjenis kelami laki-laki berumur kurang lebih tiga puluh tahun ini dan sudah dalam keadaan membusuk lanjut ditemukan memar pada daerah dahi, pipi, dagu, leher, dada dan lengan; luka lecet pada daerah pipi, hidung, dagu, dada, pinggang, lengan, jari tangan, tungkai dan pangkal jari dan luka terbuka tepi tidak rata pada daerah pelipis serta resapan darah pada daerah jaringan di bawah kulit leher, otot leher dan patah tulang rawan cincin akibat kekerasan tumpul. Pada mayat ini juga ditemukan adanya tanda-tanda yang sesuai dengan tanda-tanda hipoksia (jaringan kekurangan suplai oksigen) pada organ bagian dalam. Sebab mati orang ini akibat kekerasan tumpul pada daerah leher yang menghalangi jalan/saluran nafas dan menimbulkan gangguan dan kegagalan fungsi pernafasan.

Bahwa selain itu, akibat perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa MUHAMMAD ERWAN SETIYAWAN Alias UJANG tersebut, Korban MUHAMAD RIFA’I (Alm) mengalami kerugian materiil kurang lebih Rp.9.500.000,- (Sembilan juta lima ratus ribu rupiah), atau setidak-tidaknya lebih dari Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).

 

-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 339 KUHP.------------------------------------------

 

SUBSIDIAIR

-------Bahwa Terdakwa pada hari Kamis tanggal 30 November 2023 sekira jam 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November tahun 2023, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023, bertempat di pinggir jembatan Saradan yang beralamat di Kampung Situgirang Desa Cintarasa Kecamatan Samarang Kabupaten Garut, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Garut yang berwenang mengadili perkaranya, telah melakukan perbuatan “Dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain”. Perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------

Berawal pada hari Rabu tanggal 29 November 2023 sekira jam 22.00 WIB Terdakwa di jembatan Saradan yang beralamat di Kampung Situgirang Desa Cintarasa Kecamatan Samarang Kabupaten Garut. Sehubungan lokasinya dekat dengan rumahnya Terdakwa sehingga Terdakwa hanya berjalan kaki untuk menuju ke tempat tersebut, sedangkan Korban MUHAMAD RIFA’I (Alm) menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat, warna biru putih, tahun 2017, No. Pol : F-5258-FBU, No. Sin : JM21E1603278, No. Ka : MH1JM2119HK615460. Setelah keduanya bertemu, lalu Korban MUHAMAD RIFA’I (Alm) memarkirkan sepeda motornya di pinggir jalan kemudian Terdakwa Terdakwa hari Kamis tanggal 30 November 2023 sekira jam 00.30 WIB, kemudian Korban MUHAMAD RIFA’I (Alm) kembali meminta untuk berhubungan badan sesama jenis lagi dengan

Bahwa ketika Korban MUHAMAD RIFA’I (Alm) nungging membelakangi meS

Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa MUHAMMAD ERWAN SETIYAWAN Alias UJANG tersebut, Korban MUHAMAD RIFA’I (Alm) meninggal dunia sesuai dengan Visum et Repertum yang dikeluarkan oleh RSUD dr. Slamet - Garut Nomor : 445.5/3036.13/RSU/XII/2023 tanggal 12 Desember 2023 yang ditandatangani oleh dr. FAHMI ARIEF HAKIM, Sp.F selaku dokter yang memeriksa dengan kesimpulan hasil pemeriksaan pada pokoknya sebagai berikut :

Pada mayat berjenis kelami laki-laki berumur kurang lebih tiga puluh tahun ini dan sudah dalam keadaan membusuk lanjut ditemukan memar pada daerah dahi, pipi, dagu, leher, dada dan lengan; luka lecet pada daerah pipi, hidung, dagu, dada, pinggang, lengan, jari tangan, tungkai dan pangkal jari dan luka terbuka tepi tidak rata pada daerah pelipis serta resapan darah pada daerah jaringan di bawah kulit leher, otot leher dan patah tulang rawan cincin akibat kekerasan tumpul. Pada mayat ini juga ditemukan adanya tanda-tanda yang sesuai dengan tanda-tanda hipoksia (jaringan kekurangan suplai oksigen) pada organ bagian dalam. Sebab mati orang ini akibat kekerasan tumpul pada daerah leher yang menghalangi jalan/saluran nafas dan menimbulkan gangguan dan kegagalan fungsi pernafasan.

 

-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHP.------------------------------------------

 

 

-------Bahwa Terdakwa pada hari Kamis tanggal 30 November 2023 sekira jam 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November tahun 2023, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023, bertempat di pinggir jembatan Saradan yang beralamat di Kampung Situgirang Desa Cintarasa Kecamatan Samarang Kabupaten Garut, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Garut yang berwenang mengadili perkaranya, telah melakukan perbuatan “Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”. Perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Berawal pada hari Rabu tanggal 29 November 2023 sekira jam 22.00 WIB Terdakwa di jembatan Saradan yang beralamat di Kampung Situgirang Desa Cintarasa Kecamatan Samarang Kabupaten Garut, di mana Terdakwa berjalan kaki untuk menuju ke tempat tersebut, sedangkan Korban MUHAMAD RIFA’I (Alm) menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat, warna biru putih, tahun 2017, No. Pol : F-5258-FBU, No. Sin : JM21E1603278, No. Ka : MH1JM2119HK615460. Setelah keduanya bertemu, kemudian keduanya melakukan hubungan badan sesama jenis dan selesai hari Kamis tanggal 30 November 2023 sekira jam 00.30 WIB, namun Korban MUHAMAD RIFA’I (Alm) kembali meminta untuk berhubungan badan sesama jenis lagi dengan

Bahwa setelah membuang jasad Korban MUHAMAD RIFA’I (Alm) ke sungai selanjutnya muncul niat 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat, warna biru putih, tahun 2017, No. Pol : F-5258-FBU, No. Sin : JM21E1603278, No. Ka : MH1JM2119HK615460 berikut 1 (satu) buah helm merk INK half face warna abu metalik dan 1 (satu) buah handphone merk Infinix Smart 7 warna coastal green yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain yaitu kepunyaan Korban MUHAMAD RIFA’I (Alm). Bahwa untuk memastikan penguasaan barang yang diperolehnya secara melawan hukum selanjutnya 1 (satu) buah helm disimpan di rumahnya . Sedangkan untuk barang sesuatu berupa 1 (satu) unit sepeda motor dibawa kemudian disembunyikan di belakang asrama. Untuk barang sesuatu berupa 1 (satu) buah handphone tetap berada dalam penguasaan alam mengambil barang-barang tersebut dilakukan Terdakwa MUHAMMAD ERWAN SETIYAWAN Alias UJANG tanpa izin dari Korban MUHAMAD RIFA’I (Alm) selaku pemiliknya yang sah. Akibat perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa MUHAMMAD ERWAN SETIYAWAN Alias UJANG tersebut, Korban MUHAMAD RIFA’I (Alm) mengalami kerugian materiil kurang lebih Rp.9.500.000,- (Sembilan juta lima ratus ribu rupiah), atau setidak-tidaknya lebih dari Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).

 

-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP.------------------------------------------

 

LEBIH SUBSIDIAIR

-------Bahwa Terdakwa pada hari Kamis tanggal 30 November 2023 sekira jam 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November tahun 2023, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023, bertempat di pinggir jembatan Saradan yang beralamat di Kampung Situgirang Desa Cintarasa Kecamatan Samarang Kabupaten Garut, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Garut yang berwenang mengadili perkaranya, telah melakukan perbuatan “Dengan sengaja merampas nyawa orang lain”. Perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Berawal pada hari Rabu tanggal 29 November 2023 sekira jam 22.00 WIB Terdakwa di jembatan Saradan yang beralamat di Kampung Situgirang Desa Cintarasa Kecamatan Samarang Kabupaten Garut. Sehubungan lokasinya dekat dengan rumahnya Terdakwa sehingga Terdakwa hanya berjalan kaki untuk menuju ke tempat tersebut, sedangkan Korban MUHAMAD RIFA’I (Alm) menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat, warna biru putih, tahun 2017, No. Pol : F-5258-FBU, No. Sin : JM21E1603278, No. Ka : MH1JM2119HK615460. Setelah keduanya bertemu, lalu Korban MUHAMAD RIFA’I (Alm) memarkirkan sepeda motornya di pinggir jalan kemudian Terdakwa Terdakwa hari Kamis tanggal 30 November 2023 sekira jam 00.30 WIB, kemudian Korban MUHAMAD RIFA’I (Alm) kembali meminta untuk berhubungan badan sesama jenis lagi dengan

Bahwa dikarenakan kesal terhadap Korban MUHAMAD RIFA’I (Alm) yang memaksa untuk melakukan hubungan badan sesama jenis lagi padahal telah merasa lelah, sehingga timbul niat untuk merampas nyawa Korban MUHAMAD RIFA’I (Alm) dengan cara ketika Korban MUHAMAD RIFA’I (Alm) nungging membelakangi

Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa MUHAMMAD ERWAN SETIYAWAN Alias UJANG tersebut, Korban MUHAMAD RIFA’I (Alm) meninggal dunia sesuai dengan Visum et Repertum yang dikeluarkan oleh RSUD dr. Slamet - Garut Nomor : 445.5/3036.13/RSU/XII/2023 tanggal 12 Desember 2023 yang ditandatangani oleh dr. FAHMI ARIEF HAKIM, Sp.F selaku dokter yang memeriksa dengan kesimpulan hasil pemeriksaan pada pokoknya sebagai berikut :

Pada mayat berjenis kelami laki-laki berumur kurang lebih tiga puluh tahun ini dan sudah dalam keadaan membusuk lanjut ditemukan memar pada daerah dahi, pipi, dagu, leher, dada dan lengan; luka lecet pada daerah pipi, hidung, dagu, dada, pinggang, lengan, jari tangan, tungkai dan pangkal jari dan luka terbuka tepi tidak rata pada daerah pelipis serta resapan darah pada daerah jaringan di bawah kulit leher, otot leher dan patah tulang rawan cincin akibat kekerasan tumpul. Pada mayat ini juga ditemukan adanya tanda-tanda yang sesuai dengan tanda-tanda hipoksia (jaringan kekurangan suplai oksigen) pada organ bagian dalam. Sebab mati orang ini akibat kekerasan tumpul pada daerah leher yang menghalangi jalan/saluran nafas dan menimbulkan gangguan dan kegagalan fungsi pernafasan.

 

-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHP.------------------------------------------

 

 

-------Bahwa Terdakwa pada hari Kamis tanggal 30 November 2023 sekira jam 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November tahun 2023, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023, bertempat di pinggir jembatan Saradan yang beralamat di Kampung Situgirang Desa Cintarasa Kecamatan Samarang Kabupaten Garut, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Garut yang berwenang mengadili perkaranya, telah melakukan perbuatan “Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”. Perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Berawal pada hari Rabu tanggal 29 November 2023 sekira jam 22.00 WIB Terdakwa di jembatan Saradan yang beralamat di Kampung Situgirang Desa Cintarasa Kecamatan Samarang Kabupaten Garut, di mana Terdakwa berjalan kaki untuk menuju ke tempat tersebut, sedangkan Korban MUHAMAD RIFA’I (Alm) menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat, warna biru putih, tahun 2017, No. Pol : F-5258-FBU, No. Sin : JM21E1603278, No. Ka : MH1JM2119HK615460. Setelah keduanya bertemu, kemudian keduanya melakukan hubungan badan sesama jenis dan selesai hari Kamis tanggal 30 November 2023 sekira jam 00.30 WIB, namun Korban MUHAMAD RIFA’I (Alm) kembali meminta untuk berhubungan badan sesama jenis lagi dengan

Bahwa setelah membuang jasad Korban MUHAMAD RIFA’I (Alm) ke sungai selanjutnya muncul niat 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat, warna biru putih, tahun 2017, No. Pol : F-5258-FBU, No. Sin : JM21E1603278, No. Ka : MH1JM2119HK615460 berikut 1 (satu) buah helm merk INK half face warna abu metalik dan 1 (satu) buah handphone merk Infinix Smart 7 warna coastal green yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain yaitu kepunyaan Korban MUHAMAD RIFA’I (Alm). Bahwa untuk memastikan penguasaan barang yang diperolehnya secara melawan hukum selanjutnya 1 (satu) buah helm disimpan di rumahnya . Sedangkan untuk barang sesuatu berupa 1 (satu) unit sepeda motor dibawa kemudian disembunyikan di belakang asrama. Untuk barang sesuatu berupa 1 (satu) buah handphone tetap berada dalam penguasaan alam mengambil barang-barang tersebut dilakukan Terdakwa MUHAMMAD ERWAN SETIYAWAN Alias UJANG tanpa izin dari Korban MUHAMAD RIFA’I (Alm) selaku pemiliknya yang sah. Akibat perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa MUHAMMAD ERWAN SETIYAWAN Alias UJANG tersebut, Korban MUHAMAD RIFA’I (Alm) mengalami kerugian materiil kurang lebih Rp.9.500.000,- (Sembilan juta lima ratus ribu rupiah), atau setidak-tidaknya lebih dari Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).

 

-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP.------------------------------------------

 

LEBIH SUBSIDIAIR LAGI

-------Bahwa Terdakwa pada hari Kamis tanggal 30 November 2023 sekira jam 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November tahun 2023, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023, bertempat di pinggir jembatan Saradan yang beralamat di Kampung Situgirang Desa Cintarasa Kecamatan Samarang Kabupaten Garut, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Garut yang berwenang mengadili perkaranya, telah melakukan perbuatan “Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang, dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri, jika perbuatan mengakibatkan kematian”. Perbuatan mana Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------

Bahwa Terdakwa MUHAMMAD ERWAN SETIYAWAN Alias UJANG telah melakukan perbuatan mengambil barang sesuatu berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat, warna biru putih, tahun 2017, No. Pol : F-5258-FBU, No. Sin : JM21E1603278, No. Ka : MH1JM2119HK615460 berikut 1 (satu) buah helm merk INK half face warna abu metalik dan 1 (satu) buah handphone merk Infinix Smart 7 warna coastal green yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain yaitu kepunyaan kekasih sesama jenisnya Terdakwa MUHAMMAD ERWAN SETIYAWAN Alias UJANG yang bernama Korban MUHAMAD RIFA’I (Alm). Dalam melakukan perbuatan mengambil barang-barang tersebut awalnya pada hari Rabu tanggal 29 November 2023 sekira jam 22.00 WIB Terdakwa di jembatan Saradan yang beralamat di Kampung Situgirang Desa Cintarasa Kecamatan Samarang Kabupaten Garut. Sehubungan lokasinya dekat dengan rumahnya Terdakwa sehingga Terdakwa hanya berjalan kaki untuk menuju ke tempat tersebut, sedangkan Korban MUHAMAD RIFA’I (Alm) menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat, warna biru putih, tahun 2017, No. Pol : F-5258-FBU, No. Sin : JM21E1603278, No. Ka : MH1JM2119HK615460. Setelah keduanya bertemu, lalu Korban MUHAMAD RIFA’I (Alm) memarkirkan sepeda motornya di pinggir jalan kemudian Terdakwa Terdakwa hari Kamis tanggal 30 November 2023 sekira jam 00.30 WIB, kemudian Korban MUHAMAD RIFA’I (Alm) kembali meminta untuk berhubungan badan sesama jenis lagi dengan

Bahwa dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian terhadap barang-barang berupa 1 (satu) unit sepeda motor berikut 1 (satu) buah helm dan 1 (satu) buah handphone, maka Terdakwa MUHAMMAD ERWAN SETIYAWAN Alias UJANG mendahuluinya dengan kekerasan terhadap orang yaitu terhadap Korban MUHAMAD RIFA’I (Alm) sebagai orang yang berhak atas barang-barang tersebut dengan cara ketika Korban MUHAMAD RIFA’I (Alm) nungging membelakangi

Bahwa setelah membuang jasad Korban MUHAMAD RIFA’I (Alm) ke sungai selanjutnya dengan mudah 1 (satu) unit sepeda motor berikut 1 (satu) buah helm dan 1 (satu) buah handphone yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain yaitu kepunyaan Korban MUHAMAD RIFA’I (Alm). Bahwa selanjutnya 1 (satu) buah helm disimpan di rumahnya . Sedangkan untuk barang sesuatu berupa 1 (satu) unit sepeda motor dibawa kemudian disembunyikan di belakang asrama. Untuk barang sesuatu berupa 1 (satu) buah handphone tetap berada dalam penguasaan alam mengambil barang-barang tersebut dilakukan Terdakwa MUHAMMAD ERWAN SETIYAWAN Alias UJANG tanpa izin dari Korban MUHAMAD RIFA’I (Alm) selaku pemiliknya yang sah.

Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa MUHAMMAD ERWAN SETIYAWAN Alias UJANG tersebut, Korban MUHAMAD RIFA’I (Alm) mengalami kerugian materiil kurang lebih Rp.9.500.000,- (Sembilan juta lima ratus ribu rupiah), atau setidak-tidaknya lebih dari Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah). Selain itu, akibat perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa MUHAMMAD ERWAN SETIYAWAN Alias UJANG tersebut, Korban MUHAMAD RIFA’I (Alm) meninggal dunia sesuai dengan Visum et Repertum yang dikeluarkan oleh RSUD dr. Slamet - Garut Nomor : 445.5/3036.13/RSU/XII/2023 tanggal 12 Desember 2023 yang ditandatangani oleh dr. FAHMI ARIEF HAKIM, Sp.F selaku dokter yang memeriksa dengan kesimpulan hasil pemeriksaan pada pokoknya sebagai berikut :

Pada mayat berjenis kelami laki-laki berumur kurang lebih tiga puluh tahun ini dan sudah dalam keadaan membusuk lanjut ditemukan memar pada daerah dahi, pipi, dagu, leher, dada dan lengan; luka lecet pada daerah pipi, hidung, dagu, dada, pinggang, lengan, jari tangan, tungkai dan pangkal jari dan luka terbuka tepi tidak rata pada daerah pelipis serta resapan darah pada daerah jaringan di bawah kulit leher, otot leher dan patah tulang rawan cincin akibat kekerasan tumpul. Pada mayat ini juga ditemukan adanya tanda-tanda yang sesuai dengan tanda-tanda hipoksia (jaringan kekurangan suplai oksigen) pada organ bagian dalam. Sebab mati orang ini akibat kekerasan tumpul pada daerah leher yang menghalangi jalan/saluran nafas dan menimbulkan gangguan dan kegagalan fungsi pernafasan.

 

-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 Ayat (3) KUHP.------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya