Terdakwa MUHAMAD RIFKI bin BUDI RAHARJA diduga telah melakukan tindak pidana penguasaan tanah tanpa hak / penyerobotan tanah yang berlokasi di Kp. Wanikari Ds. Sirnabakti Kec. Pameungpeuk Kab. Garut. Tepatnya di depan rumah sakit umum Pamengpeuk kab. Garut . Yang di ketahui pada hari Jumat tanggal 25 Agustus 2023 sekira Jam 13.00 wib.
Terdakwa MUHAMAD RIFKI bin BUDI RAHARJA melakukan perbuatan dengan cara menguasai menempati sebidang tanah tanpa ada ijin dari pemiliknya melakukan perbuatan tersebut dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri karena mendapatkan sesuatu dari hasil perbuatan berupa atau mendirikan warung - warung kecil atau jongko untuk menjual sembako.
Terdakwa tidak memiliki legalitas dokumen apapun terkait dengan kepemilikan rumah yang ditempati
Terdakwa kurang lebih 2 (dua) tahun ijin sementara menempati lahan kosong tersebut dari keluarga ibu terdakwa untuk ijin sementara karena lahan tanah kosong tersebut milik para ahli waris untuk di bagikan.
Terdakwa tidak mengetahuinya terkait sebidang tanah kosong tersebut milik saudara HONDOKO DARYO dan telah mempuyai sertifikat.
Terdakwa menerangkan Sebelumnya terdakwa tidak kenal dengan saudara HANDOKO DARYONO yang telah mengklaim bahwa pemilik sebidang tanah kosong di blok atau Kp. Wanikari Desa. Sinarbakti Kec.Pameungpeuk kab.Garut .
Keterangan terdakwa Berupa sebidang tanah kosong yang terdakwa tempati Luasnya
sekitar 200 M2.
Terdakwa menerangkan yang menempati tanah tersebut terdakwa sendiri (MUHAMAD RIFKI ).
Terkait dengan pasal “penyerobotan tanah/menguasai tanah tanpa ijin dari pemilik” adapun dalam bunyi Pasal 2 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1960 Tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin Yang Berhak atau kuasanya adalah “Dilarang memakai tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya yang sah” yang mana dalam hal ini sesuai dengan sertifikat rumah tersebut terdaftar dengan sertifikat SHM No 256 blok Wanikari Desa Sinarbakti atas nama Sdr. HANDOKO DARYONO.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Jo Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang –undang RI Nomor 51 /Prp/Tahun 1960 tentang larangan pemakaian tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya, dengan pidana hukuman kurungan selama –lamanya 3 bulan dan atau denda sebanyak – banyaknya Rp. 5.000,-(lima ribu rupiah).
|