Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GARUT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
353/Pid.B/2024/PN Grt ANISA DWILIANA,SH. 1.BAGAS RAMDANI Bin ENGKUS KUSNADI
2.KOMARUDIN Alias OMAY Bin MUHIDIN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 03 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 353/Pid.B/2024/PN Grt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 03 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 392/M.2.15/Eoh.2/10/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ANISA DWILIANA,SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BAGAS RAMDANI Bin ENGKUS KUSNADI[Penahanan]
2KOMARUDIN Alias OMAY Bin MUHIDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN:

PRIMAIR

Bahwa Terdakwa I BAGAS RAMDANI Bin ENGKUS KUSNADI dan Terdakwa II KOMARUDIN Als OMAY Bin MUHIDIN pada hari Senin tanggal 29 Juli 2024 sekira pukul 18.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Juli atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat di wilayah kebun blok seureuh jawa tepatnya di Kampung Koang, Kelurahan/Desa Majasari, Kecamatan Cibiuk, Kab. Garut atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Garut yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh 2 (dua) orang atau lebih, yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau denagn memakai anak kunci palsu, perintah palsu, atau pakaian jabatan palsu”. Perbuatan dilakukan oleh para terdakwa dengan cara-cara anatara lain sebagai berikut:

  • Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 29 Juli 2024 sekira pukul 18.00 WIB, Terdakwa I BAGAS RAMDANI bersama-sama dengan Terdakwa II KOMARUDIN berangkat  dari rumah Terdakwa I, menuju Perkebunan Cabai Blok Seureuh Jawa, Kampung Koang, Desa Majasari, Kecamatan Cibiuk, Kabupaten Garut menggunakan 1 (satu) unit kendaraan bermotor merk Jupiter MX, warna ungu hitam milik Terdakwa I BAGAS RAMDANI;
  • Saat di perjalanan Terdakwa I BAGAS RAMDANI dan Terdakwa II KOMARUDIN berhenti dahulu untuk mengambil 1 (satu) buah karung berwarna putih di saung/gubuk milik orang lain yang berada di Lokasi Perkebunan Cabai tersebut, setelah sampai di Perkebunan Cabai Terdakwa I BAGAS RAMDANI dan Terdakwa II KOMARUDIN turun dari sepeda motor dan melihat situasi sekitar dalam keadaan sepi, setelah itu Terdakwa I BAGAS KOMARUDIN dan Terdakwa II KOMARUDIN berjalan kaki sekitar 10 (sepuluh) meter untuk sampai ke tanaman cabai rawit, kemudian Terdakwa I BAGAS RAMDANI dan Terdakwa II KOMARUDIN langsung memetik cabai rawit tersebut  dengan cara mengikatkan senter di tangan dan memasukannya ke dalam karung, serta  memetik cabai – cabai yang sudah merah dan siap panen namun dengan cara asal – asalan yang mengakibatkan cabai – cabai berukuran kecil yang belum siap panen pun ikut terbawa, serta merusak sebagian tanaman cabai tersebut yang mengakibatkan tanaman cabai tersebut tidak akan tumbuh atau panen lagi. Setelah cabai terkumpul, cabai tersebut di masukan ke dalam karung yang telah disiapkan sebelumnya;
  • Selanjutnya Terdakwa I BAGAS RAMDANI dan Terdakwa II KOMARUDIN membawa cabai tersebut untuk di jual, namun setelah berjalan kaki sekitar kurang lebih 1 (satu) jam ada saksi HERMAWAN dan saksi  SURYANA yang datang kebun cabai kemudian saat melihat Terdakwa I BAGAS RAMDANI dan Terdakwa II KOMARUDIN sedang memetik cabai milik saksi AEP SUTISNA, kemudian  berteriak “MALING MALING”, kemudian Terdakwa I BAGAS RAMDANI dan Terdakwa II KOMARUDIN melarikan diri berpencar meninggalkan lokasi;
  • Bahwa cabai-cabai yang di petik oleh Terdakwa I BAGAS RAMDANI dan Terdakwa II sepenuhnya milik saksi ASEP SUTISNA;
  • Bahwa Terdakwa I BAGAS RAMDANI dan Terdakwa II KOMARUDIN sama-sama bertugas untuk memetik cabai milik di kebun cabai milik ASEP SUTISNA;
  • Bahwa Terdakwa I BAGAS RAMDANI dan Terdakwa II KOMARUDIN tidak mendapatkan izin dalam memetik cabai di kebun milik saksi ASEP SUTISNA;
  • Bahwa perbuatan Terdakwa I BAGAS RAMDANI dan Terdakwa II KOMARUDIN mengakibatkan saksi ASEP SUTISNA mengalami kerugian kurang lebih sejumlah Rp. 5.000.000-, (lima juta rupiah) atau setidak-tidaknya sejumlah itu.

Perbuatan Terdakwa I BAGAS RAMDANI dan Terdakwa II KOMARUDIN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP.

SUBSIDAIR

Bahwa Terdakwa I BAGAS RAMDANI Bin ENGKUS KUSNADI dan Terdakwa II KOMARUDIN Als OMAY Bin MUHIDIN pada hari Senin tanggal 29 Juli 2024 sekira pukul 18.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Juli atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat di wilayah kebun blok seureuh jawa tepatnya di Kampung Koang, Kelurahan/Desa Majasari, Kecamatan Cibiuk, Kab. Garut atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Garut yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh 2 (dua) orang atau lebih, yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau denagn memakai anak kunci palsu, perintah palsu, atau pakaian jabatan palsu, jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri.”. Perbuatan dilakukan oleh para terdakwa dengan cara-cara anatara lain sebagai berikut:

  • Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 29 Juli 2024 sekira pukul 18.00 WIB, Terdakwa I BAGAS RAMDANI bersama-sama dengan Terdakwa II KOMARUDIN berangkat  dari rumah Terdakwa I, menuju Perkebunan Cabai Blok Seureuh Jawa, Kampung Koang, Desa Majasari, Kecamatan Cibiuk, Kabupaten Garut menggunakan 1 (satu) unit kendaraan bermotor merk Jupiter MX, warna ungu hitam milik Terdakwa I BAGAS RAMDANI;
  • Saat di perjalanan Terdakwa I BAGAS RAMDANI dan Terdakwa II KOMARUDIN berhenti dahulu untuk mengambil 1 (satu) buah karung berwarna putih di saung/gubuk milik orang lain yang berada di Lokasi Perkebunan Cabai tersebut, setelah sampai di Perkebunan Cabai Terdakwa I BAGAS RAMDANI dan Terdakwa II KOMARUDIN turun dari sepeda motor dan melihat situasi sekitar dalam keadaan sepi, setelah itu Terdakwa I BAGAS KOMARUDIN dan Terdakwa II KOMARUDIN berjalan kaki sekitar 10 (sepuluh) meter untuk sampai ke tanaman cabai rawit, kemudian Terdakwa I BAGAS RAMDANI dan Terdakwa II KOMARUDIN langsung memetik cabai rawit tersebut  dengan cara mengikatkan senter di tangan dan memasukannya ke dalam karung, serta  memetik cabai – cabai yang sudah merah dan siap panen namun dengan cara asal – asalan yang mengakibatkan cabai – cabai berukuran kecil yang belum siap panen pun ikut terbawa, serta merusak sebagian tanaman cabai tersebut yang mengakibatkan tanaman cabai tersebut tidak akan tumbuh atau panen lagi. Setelah cabai terkumpul, cabai tersebut di masukan ke dalam karung yang telah disiapkan sebelumnya;
  • Selanjutnya Terdakwa I BAGAS RAMDANI dan Terdakwa II KOMARUDIN membawa cabai tersebut untuk di jual, namun setelah berjalan kaki sekitar kurang lebih 1 (satu) jam ada saksi HERMAWAN dan saksi  SURYANA yang datang kebun cabai kemudian saat melihat Terdakwa I BAGAS RAMDANI dan Terdakwa II KOMARUDIN sedang memetik cabai milik saksi AEP SUTISNA, kemudian  berteriak “MALING MALING”, kemudian Terdakwa I BAGAS RAMDANI dan Terdakwa II KOMARUDIN melarikan diri berpencar meninggalkan lokasi;
  • Bahwa cabai-cabai yang di petik oleh Terdakwa I BAGAS RAMDANI dan Terdakwa II sepenuhnya milik saksi ASEP SUTISNA;
  • Bahwa Terdakwa I BAGAS RAMDANI dan Terdakwa II KOMARUDIN sama-sama bertugas untuk memetik cabai milik di kebun cabai milik ASEP SUTISNA;
  • Bahwa Terdakwa I BAGAS RAMDANI dan Terdakwa II KOMARUDIN tidak mendapatkan izin dalam memetik cabai di kebun milik saksi ASEP SUTISNA;
  • Bahwa perbuatan Terdakwa I BAGAS RAMDANI dan Terdakwa II KOMARUDIN mengakibatkan saksi ASEP SUTISNA mengalami kerugian kurang lebih sejumlah Rp. 5.000.000-, (lima juta rupiah) atau setidak-tidaknya sejumlah itu.

Perbuatan Terdakwa I BAGAS RAMDANI dan Terdakwa II KOMARUDIN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam 0                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                         

 

 

GARUT,   24  September 2024

JAKSA PENUNTUT UMUM

                                                                                     

 

 

 

 

ANISA DWILIANA, S.H.

Ajun Jaksa NIP.199406022018012001

Pihak Dipublikasikan Ya