Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GARUT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
36/Pdt.G/2023/PN Grt Baeti Endang Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 06 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 36/Pdt.G/2023/PN Grt
Tanggal Surat Senin, 04 Des. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Baeti
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Aditya Amanda KosasihBaeti
Tergugat
NoNama
1Endang
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kantor Pertanahan Kabupaten Garut
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR         :

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan sah dan mengikat demi hukum Surat Jual Beli antara Penggugat (Baeti) dan Tergugat (Endang) tertanggal 10 September 1996;
  3. Menyatakan bahwa Tergugat melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
  4. Menyatakan Sertifikat Hak Milik Nomor 72 atas nama Endang cacat dan batal demi hukum;
  5. Memerintahkan Tergugat untuk menyerahkan Sertifikat Hak Milik Nomor 72 kepada Penggugat;
  6. Memerintahkan Turut Tergugat untuk mendaftarkan tanah yang terletak di Blok Cibuah Desa Sukamulya Kecamatan Pangatikan Kabupaten Garut seluas 1665 M2  dengan atas nama Penggugat (Baeti).
  7. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan (verset), banding  atau kasasi (uitvoerbaar bij voorraad);
  8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

SUBSIDAIR      :

Atau bila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak