Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GARUT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
270/Pid.B/2024/PN Grt FIKI MARDANI, S.H. EGA PRATAMA BIN AGUS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 01 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Curang
Nomor Perkara 270/Pid.B/2024/PN Grt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 01 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 299 / M.2.15/Eoh.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1FIKI MARDANI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1EGA PRATAMA BIN AGUS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

PERTAMA

-------Bahwa Terdakwa EGA PRATAMA Bin AGUS pada hari Senin tanggal 04 Maret 2024 sekira jam 08.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2024, bertempat di Jl. Patriot, Gang Jl. H. Husen, Kampung Hampor RT.03/RW.15, Kelurahan Sukagalih, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Garut Kelas 1.B yang berwenang mengadili perkaranya, telah melakukan perbuatan ”Dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang”. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa EGA PRATAMA Bin AGUS dengan cara sebagai berikut :-------------------------

Berawal pada hari Jum’at tanggal 01 Maret 2024 sekira jam 18.05 WIB Terdakwa EGA PRATAMA berkenalan dengan Saksi AJI SANTANA Bin ASEP RIDWAN melalui media sosial jenis facebook di mana selanjutnya percakapan dilanjutkan dengan aplikasi WhatsApp. Dalam percakapan tersebut pada pokoknya Saksi AJI SANTANA mengatakan sedang membutuhkan pekerjaan, kemudian Terdakwa EGA PRATAMA yang bekerja sebagai pengawal mobil box di CV. Ekpedisi LABAS lalu menawarkan pekerjaan kepada Saksi AJI SANTANA untuk menjadi pengawal mobil box juga di CV. Ekpedisi LABAS. Sehubungan Saksi AJI SANTANA merasa tertarik atas tawaran pekerjaan dari Terdakwa EGA PRATAMA tersebut, selanjutnya diagendakan untuk bertemu. Keesokan harinya yaitu hari Sabtu tanggal 02 Maret 2024 sekira jam 12.30 WIB Saksi AJI SANTANA datang menemui Terdakwa EGA PRATAMA di kosannya Terdakwa EGA PRATAMA yang beralamat di Jl. Patriot, Gang Jl. H. Husen RT, Kampung Hampor RT.03/RW.15, Kelurahan Sukagalih, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut. Saksi AJI SANTANA datang menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Sonic warna putih hitam, tahun 2017 dengan No. Pol : Z-5281-GU, No. Sin : KB11E1113860 dan No. Ka : MH1KB1117HK115785. Untuk lebih meyakinkan agar Saksi AJI SANTANA merasa percaya seolah-olah akan dibawa bekerja oleh Terdakwa EGA PRATAMA, lalu sekira jam 12.50 WIB Terdakwa EGA PRATAMA mengajak Saksi AJI SANTANA untuk menuju tempat Terdakwa EGA PRATAMA bekerja yaitu ke CV. Ekspedisi LABAS yang terletak di daerah Nagreg – Kabupaten Bandung. Keduanya berangkat menggunakan sepeda motor milik Saksi AJI SANTANA, di mana Saksi AJI SANTANA membonceng Terdakwa EGA PRATAMA. Setelah selesai melihat Terdakwa EGA PRATAMA bekerja di perusahaan tersebut, lalu keduanya pun pulang.

Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 04 Maret 2024 sekira jam 08.00 WIB, Saksi AJI SANTANA datang kembali menuju kosan tersebut menggunakan sepeda motor untuk menemui Terdakwa EGA PRATAMA. Setelah bertemu selanjutnya Terdakwa EGA PRATAMA meminjam sepeda motor milik Saksi AJI SANTANA dengan berpura-pura akan digunakan untuk mengambil pesanan sticker milik Terdakwa EGA PRATAMA dalam waktu sekitar 10 (sepuluh) menit, di mana Terdakwa EGA PRATAMA menyuruh agar Saksi AJI SANTANA menunggunya di kosan tersebut. Di kosan tersebut ada isterinya Terdakwa EGA PRATAMA yang bernama Saksi NINDA NANDINI Binti ISMAIL YUSUF dan juga anak tirinya Terdakwa EGA PRATAMA yang masih berusia sekitar 9 (sembilan) tahun. Sehubungan Saksi AJI SANTANA telah merasa percaya terhadap Terdakwa EGA PRATAMA, sehingga Saksi AJI SANTANA pun tergerak hatinya untuk menyerahkan barang sesuatu berupa sepeda motor berikut kunci kontak miliknya kepada Terdakwa EGA PRATAMA. Setelah itu, Terdakwa EGA PRATAMA pun berangkat menggunakan sepeda motor milik Saksi AJI SANTANA menuju ke daerah Jl. Anyar Rancabango, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut. Di tempat tersebut kemudian Terdakwa EGA PRATAMA menghubungi Saksi AJI SANTANA dan menyuruh agar Saksi AJI SANTANA untuk datang menemui Terdakwa EGA PRATAMA di ke Alun-alun Tarogong, sehingga Saksi AJI SANTANA pun pergi dari kosan dengan berjalan kaki menuju ke Alun-alun Tarogong untuk menemui Terdakwa EGA PRATAMA, padahal Terdakwa EGA PRATAMA sendiri tidak berada di Alun-alun Tarogong tersebut melainkan berada di Jl. Anyar Rancabango, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut. Beberapa saat kemudian, Terdakwa EGA PRATAMA menghubungi isterinya dan menyuruh agar isteri dan anak tirinya menuju ke jalan depan gapura. Tidak lama kemudian, Terdakwa EGA PRATAMA pun datang menjemput isteri dan anak tirinya menggunakan sepeda motor milik Saksi AJI SANTANA untuk berangkat menuju ke daerah Kota Tasikmalaya. Sementara itu, Saksi AJI SANTANA yang sudah sampai di Alun-alun Tarogong tidak berhasil menemui Terdakwa EGA PRATAMA, sehingga Saksi AJI SANTANA pun kembali lagi ke kosannya Terdakwa EGA PRATAMA dan mendapati bahwa isteri dan anak tirinya Terdakwa EGA PRATAMA sudah tidak ada di kosan tersebut. Dari situlah Saksi AJI SANTANA mulai menyadari bahwa dirinya telah ditipu oleh Terdakwa EGA PRATAMA.

Bahwa kemudian pada hari Selasa tanggal 05 Maret 2024 sekira jam 21.00 WIB Terdakwa EGA PRATAMA mempostingkan sepeda motor milik Saksi AJI SANTANA tersebut di akun facebook dengan maksud untuk dijual secara CoD (Cash on Delivery) agar memperoleh keuntungan berupa uang hasil penjualan. Postingan tersebut diketahui oleh Saksi AJI SANTANA, sehingga Saksi AJI SANTANA menceritakan kejadian yang menimpanya kepada kakak kandungnya yang bernama Saksi RAMLAN APRIANSYAH Bin ASEP RIDWAN dan meminta agar Saksi RAMLAN APRIANSYAH untuk berpura-pura menjadi pembeli yang berminat untuk membeli sepeda motor yang dipostingkan oleh Terdakwa EGA PRATAMA tersebut. Setelah terjadi percakapan antara Saksi RAMLAN APRIANSYAH dengan Terdakwa EGA PRATAMA di facebook seolah-olah Saksi RAMLAN APRIANSYAH sepakat untuk melakukan pembelian sepeda motor kepada Terdakwa EGA PRATAMA, kemudian disepakati bahwa transaksi jual beli sepeda motor tersebut pada hari Rabu tanggal 06 Maret 2024 sekira jam 13.00 WIB di Jl. Siliwangi No.24 RT.01/RW.09, Kelurahan Kahuripan, Kecamatan Tawang, Kota Tasikmalaya. Pada waktu dan tempat sebagaimana yang telah disepakati tersebut, Saksi RAMLAN APRIANSYAH datang bersama dengan Saksi AJI SANTANA serta Anggota Kepolisian hingga pada akhirnya Terdakwa EGA PRATAMA pun berhasil diamankan berikut barang buktinya.

Bahwa kebohongan-kebohongan yang telah dilakukan oleh Terdakwa EGA PRATAMA terhadap Saksi AJI SANTANA tersebut dimaksudkan untuk menggerakkan hati Saksi AJI SANTANA agar menyerahkan barang sesuatu berupa sepeda motor miliknya kepada Terdakwa EGA PRATAMA yang kemudian akan dijual oleh Terdakwa EGA PRATAMA sehingga Terdakwa EGA PRATAMA memperoleh keuntungan pribadi dari uang hasil penjualannya. Atas perbuatan Terdakwa EGA PRATAMA tersebut, Saksi AJI SANTANA mengalami kerugian materiil kurang lebih sebesar Rp.20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah), atau setidak-tidaknya lebih dari Rp.2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah).

 

-------Perbuatan Terdakwa EGA PRATAMA Bin AGUS sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP.-------------------------------------------------------------------------------------------------

 

A T A U

 

KEDUA

-------Bahwa Terdakwa EGA PRATAMA Bin AGUS pada hari Senin tanggal 04 Maret 2024 sekira jam 08.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2024, bertempat di Jl. Patriot, Gang Jl. H. Husen, Kampung Hampor RT.03/RW.15, Kelurahan Sukagalih, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Garut Kelas 1.B yang berwenang mengadili perkaranya, telah melakukan perbuatan ”Dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan”. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa EGA PRATAMA Bin AGUS dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------------------------------------

Berawal dari perkenalan antara Terdakwa EGA PRATAMA dengan Saksi AJI SANTANA Bin ASEP RIDWAN di media sosial jenis facebook pada hari Jum’at tanggal 01 Maret 2024 sekira jam 18.05 WIB selanjutnya percakapan dialihkan ke aplikasi WhatsApp. Dari perkenalan tersebut membuat Terdakwa EGA PRATAMA dengan Saksi AJI SANTANA pun menjadi berteman. Selanjutnya pada hari Senin tanggal 04 Maret 2024 sekira jam 08.00 WIB, Saksi AJI SANTANA berkunjung ke kosannya Terdakwa EGA PRATAMA yang beralamat di Jl. Patriot, Gang Jl. H. Husen, Kampung Hampor RT.03/RW.15, Kelurahan Sukagalih, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut menggunakan sarana berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Sonic warna putih hitam, tahun 2017 dengan No. Pol : Z-5281-GU, No. Sin : KB11E1113860 dan No. Ka : MH1KB1117HK115785. Kunjungan Saksi AJI SANTANA ke kosan Terdakwa EGA PRATAMA tersebut bukan pertama kalinya, melainkan sebelumnya pun Saksi AJI SANTANA pernah berkunjung ke kosannya Terdakwa EGA PRATAMA. Setelah Saksi AJI SANTANA bertemu dengan Terdakwa EGA PRATAMA, selanjutnya Terdakwa EGA PRATAMA meminjam sepeda motor milik Saksi AJI SANTANA yang akan digunakan untuk mengambil pesanan sticker milik Terdakwa EGA PRATAMA dalam waktu sekitar 10 (sepuluh) menit, di mana Terdakwa EGA PRATAMA menyuruh agar Saksi AJI SANTANA menunggunya di kosan tersebut. Di kosan tersebut ada isterinya Terdakwa EGA PRATAMA yang bernama Saksi NINDA NANDINI Binti ISMAIL YUSUF dan juga anak tirinya Terdakwa EGA PRATAMA yang masih berusia sekitar 9 (sembilan) tahun. Tanpa ragu, Saksi AJI SANTANA pun meminjamkan sepeda motor berikut kunci kontaknya kepada Terdakwa EGA PRATAMA, lalu Terdakwa EGA PRATAMA pun berangkat dari kosannya menggunakan sepeda motor milik Saksi AJI SANTANA. Namun dalam perjalanan, muncul niat Terdakwa EGA PRATAMA untuk membawa kabur dan menjual sepeda motor milik Saksi AJI SANTANA tersebut dengan maksud agar Terdakwa EGA PRATAMA memperoleh uang hasil penjualannya. Sehingga selanjutnya Terdakwa EGA PRATAMA menuju ke daerah Jl. Anyar Rancabango, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut. Di tempat tersebut kemudian Terdakwa EGA PRATAMA menghubungi Saksi AJI SANTANA dan menyuruh agar Saksi AJI SANTANA untuk datang menemui Terdakwa EGA PRATAMA di ke Alun-alun Tarogong, sehingga Saksi AJI SANTANA pun pergi dari kosan dengan berjalan kaki menuju ke Alun-alun Tarogong untuk menemui Terdakwa EGA PRATAMA. Selanjutnya Terdakwa EGA PRATAMA menghubungi isterinya dan menyuruh agar isteri dan anak tirinya menuju ke jalan depan gapura. Tidak lama kemudian, Terdakwa EGA PRATAMA pun datang menjemput isteri dan anak tirinya menggunakan sepeda motor milik Saksi AJI SANTANA untuk berangkat menuju ke daerah Kota Tasikmalaya. Sementara itu, Saksi AJI SANTANA yang sudah sampai di Alun-alun Tarogong tidak berhasil menemui Terdakwa EGA PRATAMA, sehingga Saksi AJI SANTANA pun kembali lagi ke kosannya Terdakwa EGA PRATAMA dan mendapati bahwa isteri dan anak tirinya Terdakwa EGA PRATAMA sudah tidak ada di kosan tersebut. Dari situlah Saksi AJI SANTANA mulai menyadari bahwa sepeda motor miliknya telah dibawa kabur oleh Terdakwa EGA PRATAMA.

Bahwa kemudian pada hari Selasa tanggal 05 Maret 2024 sekira jam 21.00 WIB Terdakwa EGA PRATAMA mempostingkan sepeda motor milik Saksi AJI SANTANA tersebut di akun facebook dengan maksud untuk dijual secara CoD (Cash on Delivery) tanpa seizin dari Saksi AJI SANTANA selaku pemiliknya yang sah. Postingan tersebut kemudian diketahui oleh Saksi AJI SANTANA, sehingga Saksi AJI SANTANA menceritakan kejadian yang menimpanya kepada kakak kandungnya yang bernama Saksi RAMLAN APRIANSYAH Bin ASEP RIDWAN dan meminta agar Saksi RAMLAN APRIANSYAH untuk berpura-pura menjadi pembeli yang berminat untuk membeli sepeda motor yang dipostingkan oleh Terdakwa EGA PRATAMA tersebut. Setelah terjadi percakapan antara Saksi RAMLAN APRIANSYAH dengan Terdakwa EGA PRATAMA di facebook seolah-olah Saksi RAMLAN APRIANSYAH sepakat untuk melakukan pembelian sepeda motor kepada Terdakwa EGA PRATAMA, kemudian disepakati bahwa transaksi jual beli sepeda motor tersebut pada hari Rabu tanggal 06 Maret 2024 sekira jam 13.00 WIB di Jl. Siliwangi No.24 RT.01/RW.09, Kelurahan Kahuripan, Kecamatan Tawang, Kota Tasikmalaya. Pada waktu dan tempat sebagaimana yang telah disepakati tersebut, Saksi RAMLAN APRIANSYAH datang bersama dengan Saksi AJI SANTANA serta Anggota Kepolisian hingga pada akhirnya Terdakwa EGA PRATAMA pun berhasil diamankan berikut barang buktinya.

Bahwa barang sesuatu berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Sonic warna putih hitam, tahun 2017 dengan No. Pol : Z-5281-GU, No. Sin : KB11E1113860 dan No. Ka : MH1KB1117HK115785 berikut kunci kontaknya tersebut seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain yaitu kepunyaan Saksi AJI SANTANA. Adanya penguasaan Terdakwa EGA PRATAMA atas sepeda motor tersebut bukan karena kejahatan, melainkan karena Terdakwa EGA PRATAMA meminjamnya dari Saksi AJI SANTANA untuk digunakan sebagai sarana mengambil pesanan sticker milik Terdakwa EGA PRATAMA. Namun setelah sepeda motor tersebut berada dalam penguasaan Terdakwa EGA PRATAMA, bukannya digunakan sebagai sarana untuk mengambil pesanan sticke melainkan malah dibawa kabur ke daerah Kota Tasikmalaya dengan maksud untuk dijual secara CoD di akun facebook milik Terdakwa EGA PRATAMA. Hal tersebut dilakukan Terdakwa EGA PRATAMA tanpa izin dan tanpa sepengetahuan Saksi AJI SANTANA selaku pemiliknya yang sah. Atas perbuatan Terdakwa EGA PRATAMA tersebut, Saksi AJI SANTANA mengalami kerugian materiil kurang lebih sebesar Rp.20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah), atau setidak-tidaknya lebih dari Rp.2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah).

 

-------Perbuatan Terdakwa EGA PRATAMA Bin AGUS sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP.-------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

 

Garut, 26 Juli 2024

PENUNTUT UMUM,

 

 

FIKI MARDANI, SH.

JAKSA MUDA  NIP. 19830412 200703 1 001

Pihak Dipublikasikan Ya