Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GARUT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
281/Pid.B/2024/PN Grt FIKI MARDANI, S.H. OTANG als. IPANG als. BINTANG ADITYA PRATAMA Bin OMA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 07 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Kejahatan terhadap Nyawa
Nomor Perkara 281/Pid.B/2024/PN Grt
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 07 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 306 /M.2.15/Eoh.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1FIKI MARDANI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1OTANG als. IPANG als. BINTANG ADITYA PRATAMA Bin OMA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

K E S A T U

  • PERTAMA
  • PRIMAIR

-------Bahwa Terdakwa OTANG Alias IPANG Alias BINTANG ADITYA PRATAMA Bin OMA pada hari Kamis tanggal 09 Mei 2024 sekira jam 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di rumahnya Korban N. HATISAH (Almh) yang beralamat di Kampung Leuwi Leutak RT.06/RW.01 Desa Cipangramatan Kecamatan Cikajang Kabupaten Garut, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Garut yang berwenang mengadili perkaranya, telah melakukan “Pembunuhan yang diikuti, disertai atau didahului oleh suatu perbuatan pidana, yang dilakukan dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pelaksanaannya, atau untuk melepaskan diri sendiri maupun peserta lainnya dari pidana dalam hal tertangkap tangan, ataupun untuk memastikan penguasaan barang yang diperolehnya secara melawan hukum”. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa OTANG Alias IPANG Alias BINTANG ADITYA PRATAMA Bin OMA dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Berawal pada hari Kamis tanggal 09 Mei 2024 sekira jam 08.00 WIB, Terdakwa OTANG Alias IPANG Alias BINTANG ADITYA PRATAMA Bin OMA berangkat dari rumah pacarnya yang bernama Saksi DEVI PEBIANTI Binti JAJA MIHARJA yang beralamat di Kampung Cipanas Desa Cipacing Kecamatan Pager Ageung Kabupaten Tasikmalaya menggunakan angkutan umum jenis elf dengan tujuan hendak ke rumah adiknya yang bernama Saksi NURODIN Alias NUNUR Bin OMA yang beralamat di Kampung Badega RT.01/RW.02 Desa Cipangramatan Kecamatan Cikajang Kabupaten Garut dengan maksud akan meminjam sepeda motornya untuk kemudian akan digelapkan oleh Terdakwa OTANG Alias IPANG Alias BINTANG ADITYA PRATAMA Bin OMA dengan cara setelah berhasil meminjam sepeda motor kemudian akan diberikan kepada pacarnya tanpa izin dari Saksi NURODIN Alias NUNUR Bin OMA. Sekira jam 16.00 WIB, Terdakwa OTANG Alias IPANG Alias BINTANG ADITYA PRATAMA Bin OMA tiba di Terminal Guntur Kabupaten Garut, selanjutnya menghubungi Saksi NURODIN Alias NUNUR Bin OMA dan meminta untuk menjemput Terdakwa OTANG Alias IPANG Alias BINTANG ADITYA PRATAMA Bin OMA. Akan tetapi sehubungan sepeda motor milik Saksi NURODIN Alias NUNUR Bin OMA tersebut surat-suratnya tidak lengkap sehingga Saksi NURODIN Alias NUNUR Bin OMA menolak untuk menjemput Terdakwa OTANG Alias IPANG Alias BINTANG ADITYA PRATAMA Bin OMA. Dikarenakan tidak bisa dijemput, sehingga Terdakwa OTANG Alias IPANG Alias BINTANG ADITYA PRATAMA Bin OMA melanjutkan perjalanan menggunakan jasa angkutan umum jenis elf menuju ke rumah adiknya tersebut. Sekira jam 18.30 WIB, Terdakwa OTANG Alias IPANG Alias BINTANG ADITYA PRATAMA Bin OMA tiba di Pasar Cikajang Kecamatan Cikajang Kabupaten Garut, kemudian Terdakwa OTANG Alias IPANG Alias BINTANG ADITYA PRATAMA Bin OMA menggunakan jasa ojeg untuk menuju ke rumah adiknya. Akan tetapi ketika perjalanan menuju ke rumah adiknya tersebut, muncul niat Terdakwa OTANG Alias IPANG Alias BINTANG ADITYA PRATAMA Bin OMA untuk membawa sepeda motor milik Korban N. HATISAH (Almh) yang tidak lain merupakan bibinya Terdakwa OTANG Alias IPANG Alias BINTANG ADITYA PRATAMA Bin OMA sehingga rumah yang dituju oleh Terdakwa OTANG Alias IPANG Alias BINTANG ADITYA PRATAMA Bin OMA berubah dari awalnya ke rumah adiknya menjadi ke rumah bibinya yang beralamat di Kampung Leuwi Leutak RT.06/RW.01 Desa Cipangramatan Kecamatan Cikajang Kabupaten Garut.

Bahwa sesampainya di rumah Korban N. HATISAH (Almh), kemudian Terdakwa OTANG Alias IPANG Alias BINTANG ADITYA PRATAMA Bin OMA bertamu dan dipersilahkan masuk ke dalam rumah oleh anaknya Korban N. HATISAH (Almh) yang bernama Anak Korban OLGA RISNAWATI Alias DETA Binti M. ASEP S dan ketika itu Korban N. HATISAH (Almh) sedang berada di Masjid. Selang waktu sekitar 30 (tiga puluh) menit kemudian, sekira jam 21.00 WIB datang Korban N. HATISAH (Almh) kemudian Terdakwa OTANG Alias IPANG Alias BINTANG ADITYA PRATAMA Bin OMA pun bersilaturahmi sambil ngobrol-ngobrol dengan Korban N. HATISAH (Almh). Selanjutnya Terdakwa OTANG Alias IPANG Alias BINTANG ADITYA PRATAMA Bin OMA mengutarakan maksudnya untuk meminjam 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Genio warna hitam, dengan No. Pol : Z-6939-WG, No. Sin : JM61E11128882 dan No. Ka : MH1JM6114KK112532 milik Korban N. HATISAH (Almh) dengan dalih untuk digunakan sebagai sarana trasportasi Terdakwa OTANG Alias IPANG Alias BINTANG ADITYA PRATAMA Bin OMA pulang ke Kota Banjar dan berjanji akan mengembalikan sepeda motor tersebut sekitar 1 (satu) sampai 2 (dua) hari kemudian. Namun ketika itu Korban N. HATISAH (Almh) menolaknya dengan alasan bahwa anaknya yang bernama Anak Korban OLGA RISNAWATI Alias DETA Binti M. ASEP S tidak mengizinkan. Selanjutnya Terdakwa OTANG Alias IPANG Alias BINTANG ADITYA PRATAMA Bin OMA menanyakan keberadaan suaminya Korban N. HATISAH (Almh) yang bernama M. ASEP S dengan berkata “Bi…, ari Mang ASEP kamana, naha teu balik-balik?” (Bi…, kalau Mang ASEP ke mana, kok tidak pulang-pulang?). Kemudian dijawab oleh Korban N. HATISAH (Almh) dengan berkata “Moal balik-balik! Da kaburna ge gara-gara bapa maneh!” (Gak akan pulang-pulang! Orang kaburnya juga gara-gara bapakmu!) lalu Terdakwa OTANG Alias IPANG Alias BINTANG ADITYA PRATAMA Bin OMA berkata “Naha bibi nyalahkeun si APA?” (Kenapa bibi menyalahkan bapak saya?) sehingga sejak saat itulah Terdakwa OTANG Alias IPANG Alias BINTANG ADITYA PRATAMA Bin OMA merasa kesal karena tidak diizinkan untuk meminjam sepeda motor ditambah lagi dengan perkataan Korban N. HATISAH (Almh) yang membuat Terdakwa OTANG Alias IPANG Alias BINTANG ADITYA PRATAMA Bin OMA muncul niat untuk merampas nyawa orang lain yaitu nyawa Korban N. HATISAH (Almh).

Bahwa selanjutnya Korban N. HATISAH (Almh) menuju ke dapur untuk menyiapkan makanan untuk disuguhkan kepada Terdakwa OTANG Alias IPANG Alias BINTANG ADITYA PRATAMA Bin OMA selanjutnya Terdakwa OTANG Alias IPANG Alias BINTANG ADITYA PRATAMA Bin OMA mengikuti Korban N. HATISAH (Almh). Ketika keduanya berada di dapur, lalu Terdakwa OTANG Alias IPANG Alias BINTANG ADITYA PRATAMA Bin OMA mendorong badan Korban N. HATISAH (Almh) agar terjatuh sambil berkata “Mana motor…?!”. Dikarenakan posisi Korban N. HATISAH (Almh) setelah didorong tersebut dekat dengan rak piring, sehingga secara spontan Korban N. HATISAH (Almh) langsung mengambil sebilah pisau dapur dan mengacungkan pisau tersebut ke arah Terdakwa OTANG Alias IPANG Alias BINTANG ADITYA PRATAMA Bin OMA. Selanjutnya secara spontan Terdakwa OTANG Alias IPANG Alias BINTANG ADITYA PRATAMA Bin OMA pun langsung memegang dan merebut pisau tersebut dari tangan Korban N. HATISAH (Almh) hingga tangannya Terdakwa OTANG Alias IPANG Alias BINTANG ADITYA PRATAMA Bin OMA mengalami luka. Setelah itu Terdakwa OTANG Alias IPANG Alias BINTANG ADITYA PRATAMA Bin OMA langsung merampas nyawa Korban N. HATISAH (Almh) dengan cara menarik tangan dan badannya hingga posisi badan Korban N. HATISAH (Almh) duduk dengan kepala tertunduk. Ketika kepala Korban N. HATISAH (Almh) menengadah ke atas, lalu Terdakwa OTANG Alias IPANG Alias BINTANG ADITYA PRATAMA Bin OMA mengambil cobek batu yang ada di rak piring kemudian dipukulkan sekeras mungkin ke arah wajahnya Korban N. HATISAH (Almh) sebanyak lebih dari 2 (dua) kali hingga kepala Korban N. HATISAH (Almh) mengeluarkan banyak darah dan tubuhnya tergeletak. Setelah tubuh Korban N. HATISAH (Almh) tergeletak dengan bersimbah darah di wajahnya, kemudian Terdakwa OTANG Alias IPANG Alias BINTANG ADITYA PRATAMA Bin OMA memeriksa nafas Korban N. HATISAH (Almh) untuk memastikan apakah Korban N. HATISAH (Almh) masih bernyawa atau tidak. Dikarenakan Terdakwa OTANG Alias IPANG Alias BINTANG ADITYA PRATAMA Bin OMA merasa khawatir jika Korban N. HATISAH (Almh) masih hidup, sehingga Terdakwa OTANG Alias IPANG Alias BINTANG ADITYA PRATAMA Bin OMA kembali memukulkan cobek batu tersebut ke arah wajahnya Korban N. HATISAH (Almh) sebanyak 2 (dua) kali hingga Terdakwa OTANG Alias IPANG Alias BINTANG ADITYA PRATAMA Bin OMA dapat memastikan bahwa Korban N. HATISAH (Almh) tersebut sudah meninggal dunia. Selanjutnya dengan maksud untuk meninggalkan jejak, lalu Terdakwa OTANG Alias IPANG Alias BINTANG ADITYA PRATAMA Bin OMA menggusur tubuh Korban N. HATISAH (Almh) yang sudah tidak bernyawa dari dapur menuju ke kamar kecil dengan cara menarik kedua kaki Korban N. HATISAH (Almh) menggunakan kedua tangan Terdakwa OTANG Alias IPANG Alias BINTANG ADITYA PRATAMA Bin OMA. Selanjutnya Terdakwa OTANG Alias IPANG Alias BINTANG ADITYA PRATAMA Bin OMA membersihkan darah Korban N. HATISAH (Almh) yang ada di lantai dapur menuju ke kamar kecil dengan menggunakan lap kain dan talenan kayu.

Bahwa setelah lantai dapur dirasa bersih dari darah Korban N. HATISAH (Almh), selanjutnya Terdakwa OTANG Alias IPANG Alias BINTANG ADITYA PRATAMA Bin OMA menuju ke ruangan tengah dengan maksud mencari kunci kontak sepeda motor, akan tetapi kunci kontak sepeda motor tersebut tidak berhasil ditemukan sehingga Terdakwa OTANG Alias IPANG Alias BINTANG ADITYA PRATAMA Bin OMA menuju ke kamarnya Anak Korban OLGA RISNAWATI Alias DETA Binti M. ASEP S. Dikarenakan Anak Korban OLGA RISNAWATI Alias DETA Binti M. ASEP S sedang tidur sehingga Terdakwa OTANG Alias IPANG Alias BINTANG ADITYA PRATAMA Bin OMA membangunkan Anak Korban OLGA RISNAWATI Alias DETA Binti M. ASEP S. Setelah bangun, lalu Terdakwa OTANG Alias IPANG Alias BINTANG ADITYA PRATAMA Bin OMA bertanya “Konci motor di mana, reng nginjeum?” (Mana kunci motor, mau dipinjam?). Kemudian Anak Korban OLGA RISNAWATI Alias DETA Binti M. ASEP S menjawab “Ieu…” (Ini) sambil mengambil kunci kontak sepeda motor dari dalam tas milik Korban N. HATISAH (Almh) dan menyerahkannya kepada Terdakwa OTANG Alias IPANG Alias BINTANG ADITYA PRATAMA Bin OMA sambil bertanya “Rek ka mana, ari mamah ka mana?” (Mau ke mana, kalau mamah ke mana…?) dijawab oleh Terdakwa OTANG Alias IPANG Alias BINTANG ADITYA PRATAMA Bin OMA “Rek ka Badega, nganteur Mang YANA kacilakaan, sukuna potong. Mamah mah geus mangkat ti heula” (Mau ke Badega, mengantar Om YANA kecelakaan, kakinya patah. Mamah sudah berangkat duluan). Lalu Anak Korban OLGA RISNAWATI Alias DETA Binti M. ASEP S berkata “Abi ngiring” (Saya ikut) dan dijawab oleh Terdakwa OTANG Alias IPANG Alias BINTANG ADITYA PRATAMA Bin OMA “Hayu” (Ayo), kemudian Anak Korban OLGA RISNAWATI Alias DETA Binti M. ASEP S berkata “Itu STNK na aya di kamar payun” (Itu STNK nya ada di kamar depan) sehingga Terdakwa OTANG Alias IPANG Alias BINTANG ADITYA PRATAMA Bin OMA bergegas menuju ke kamar depan dan diikuti oleh Anak Korban OLGA RISNAWATI Alias DETA Binti M. ASEP S.

Bahwa setelah keduanya berada di dalam kamar depan selanjutnya Terdakwa OTANG Alias IPANG Alias BINTANG ADITYA PRATAMA Bin OMA menjepit leher Anak Korban OLGA RISNAWATI Alias DETA Binti M. ASEP S menggunakan tangan kirinya Terdakwa OTANG Alias IPANG Alias BINTANG ADITYA PRATAMA Bin OMA sambil berkata “Cicing maneh!” (Diam kamu!) yang membuat Anak Korban OLGA RISNAWATI Alias DETA Binti M. ASEP S berontak sehingga Terdakwa OTANG Alias IPANG Alias BINTANG ADITYA PRATAMA Bin OMA langsung memukul kepala Anak Korban OLGA RISNAWATI Alias DETA Binti M. ASEP S sebanyak 2 (dua) kali dan menendang kaki Anak Korban OLGA RISNAWATI Alias DETA Binti M. ASEP S menggunakan lututnya Terdakwa OTANG Alias IPANG Alias BINTANG ADITYA PRATAMA Bin OMA beberapa kali hingga Anak Korban OLGA RISNAWATI Alias DETA Binti M. ASEP S jatuh tertelungkup di lantai kamar dan Terdakwa OTANG Alias IPANG Alias BINTANG ADITYA PRATAMA Bin OMA berkata lagi “Cicing!” (Diam!). Lalu Anak Korban OLGA RISNAWATI Alias DETA Binti M. ASEP S berkata “Naon ieu…?! Naon ieu…?!” (Apa ini…?! Apa ini…?!). Dalam posisi Anak Korban OLGA RISNAWATI Alias DETA Binti M. ASEP S yang tertelungkup, kemudian Terdakwa OTANG Alias IPANG Alias BINTANG ADITYA PRATAMA Bin OMA mengikat kedua tangannya Anak Korban OLGA RISNAWATI Alias DETA Binti M. ASEP S menggunakan kerudung warna putih. Dikarenakan Anak Korban OLGA RISNAWATI Alias DETA Binti M. ASEP S berteriak meminta tolong sehingga Terdakwa OTANG Alias IPANG Alias BINTANG ADITYA PRATAMA Bin OMA memukul kepala bagian belakang Anak Korban OLGA RISNAWATI Alias DETA Binti M. ASEP S sebanyak 2 (dua) kali dengan maksud agar Anak Korban OLGA RISNAWATI Alias DETA Binti M. ASEP S diam.

Bahwa setelah itu, Terdakwa OTANG Alias IPANG Alias BINTANG ADITYA PRATAMA Bin OMA menuju ke ruang tengah sambil mencari-cari kunci kontak sepeda motor yang telah diserahkan oleh Anak Korban OLGA RISNAWATI Alias DETA Binti M. ASEP S kepadanya, dikarenakan Terdakwa OTANG Alias IPANG Alias BINTANG ADITYA PRATAMA Bin OMA lupa lagi di mana dirinya menyimpan kunci kontak sepeda motor tersebut. Ketika Terdakwa OTANG Alias IPANG Alias BINTANG ADITYA PRATAMA Bin OMA sedang mencari-cari kunci kontak sepeda motor, tiba-tiba Anak Korban OLGA RISNAWATI Alias DETA Binti M. ASEP S kabur dari kamar depan menuju ke dapur dan langsung dikejar oleh Terdakwa OTANG Alias IPANG Alias BINTANG ADITYA PRATAMA Bin OMA lalu badannya Anak Korban OLGA RISNAWATI Alias DETA Binti M. ASEP S dibopong oleh Terdakwa OTANG Alias IPANG Alias BINTANG ADITYA PRATAMA Bin OMA kembali ke kamar depan. Setelah itu, Terdakwa OTANG Alias IPANG Alias BINTANG ADITYA PRATAMA Bin OMA kembali memukul Anak Korban OLGA RISNAWATI Alias DETA Binti M. ASEP S sebanyak lebih dari 2 (dua) kali kemudian mengambil dasi warna biru dongker yang ada di pintu kamar lalu membekap mulut Anak Korban OLGA RISNAWATI Alias DETA Binti M. ASEP S menggunakan dasi tersebut. Selanjutnya Terdakwa OTANG Alias IPANG Alias BINTANG ADITYA PRATAMA Bin OMA memelorotkan celana ledging warna hitam berikut celana dalam warna orange yang dikenakan oleh Anak Korban OLGA RISNAWATI Alias DETA Binti M. ASEP S ketika itu hingga terlihat kemaluannya sambil berkata “Cicing sia…! Bisi ku aing diperkosa…!” (Diam kamu…! Kalau tidak diam nanti saya perkosa…!) akan tetapi Terdakwa OTANG Alias IPANG Alias BINTANG ADITYA PRATAMA Bin OMA tidak memperkosanya karena Anak Korban OLGA RISNAWATI Alias DETA Binti M. ASEP S sedang haid. Selanjutnya Terdakwa OTANG Alias IPANG Alias BINTANG ADITYA PRATAMA Bin OMA kembali mencari-cari kunci kontak sepeda motor dan akhirnya ditemukan di meja ruang tamu.

Bahwa setelah menemukan kunci kontak sepeda motor, selanjutnya Terdakwa OTANG Alias IPANG Alias BINTANG ADITYA PRATAMA Bin OMA masuk kembali ke kamar depan dengan maksud untuk meninggalkan jejak kemudian Terdakwa OTANG Alias IPANG Alias BINTANG ADITYA PRATAMA Bin OMA merampas nyawa Anak Korban OLGA RISNAWATI Alias DETA Binti M. ASEP S dengan cara membentur-benturkan kepalanya Anak Korban OLGA RISNAWATI Alias DETA Binti M. ASEP S ke dinding kamar sebanyak lebih dari 2 (dua) kali. Namun setelah itu, Anak Korban OLGA RISNAWATI Alias DETA Binti M. ASEP S berusaha menahan nafasnya dan berpura-pura meninggal dunia sehingga ketika Terdakwa OTANG Alias IPANG Alias BINTANG ADITYA PRATAMA Bin OMA memeriksa detak nadi di leher dan nafasnya Anak Korban OLGA RISNAWATI Alias DETA Binti M. ASEP S tersebut, Terdakwa OTANG Alias IPANG Alias BINTANG ADITYA PRATAMA Bin OMA mengira bahwa Anak Korban OLGA RISNAWATI Alias DETA Binti M. ASEP S telah meninggal dunia. Selanjutnya tubuh Anak Korban OLGA RISNAWATI Alias DETA Binti M. ASEP S ditutup menggunakan kasur karpet (surpet) warna ungu dan bantal warna orange. Setelah situasi dirasa aman karena mengira bahwa tidak ada orang yang mengetahui atas perbuatan yang telah dilakukannya, selanjutnya Terdakwa OTANG Alias IPANG Alias BINTANG ADITYA PRATAMA Bin OMA mengeluarkan sepeda motor milik Korban N. HATISAH (Almh) yang ada di ruang tamu ke halaman belakang rumahnya Korban N. HATISAH (Almh) melalui jalan dapur. Lalu Terdakwa OTANG Alias IPANG Alias BINTANG ADITYA PRATAMA Bin OMA masuk kembali ke dalam rumah untuk mengambil 1 (satu) buah handphone merk Redmi type C11 warna mint green dan uang tunai sejumlah Rp.700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah). Setelah itu, Terdakwa OTANG Alias IPANG Alias BINTANG ADITYA PRATAMA Bin OMA pergi dari rumah Korban N. HATISAH (Almh) menuju ke rumah pacarnya yang bernama Saksi DEVI PEBIANTI Binti JAJA MIHARJA di Kampung Cipanas Desa Cipacing Kecamatan Pager Ageung Kabupaten Tasikmalaya dengan mengendarai sepeda motor merk Honda Genio warna hitam milik Korban N. HATISAH (Almh) dan membawa handphone merk Redmi type C11 warna mint green berikut uang tunai sejumlah Rp.700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah).

Bahwa barang sesuatu berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Genio warna hitam, dengan No. Pol : Z-6939-WG, No. Sin : JM61E11128882 dan No. Ka : MH1JM6114KK112532, 1 (satu) buah handphone merk Redmi type C11 warna mint green dan uang tunai sejumlah Rp.700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah) seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain yaitu kepunyaan Korban N. HATISAH (Almh) dan Anak Korban OLGA RISNAWATI Alias DETA Binti M. ASEP S. Maksud dan tujuan Terdakwa OTANG Alias IPANG Alias BINTANG ADITYA PRATAMA Bin OMA dalam mengambil barang-barang berikut uang tunai tersebut yaitu untuk dimilikinya. Dalam mengambil barang-barang berikut uang tunai tersebut dilakukan Terdakwa OTANG Alias IPANG Alias BINTANG ADITYA PRATAMA Bin OMA tanpa izin dari Korban N. HATISAH (Almh) dan Anak Korban OLGA RISNAWATI Alias DETA Binti M. ASEP S selaku pemiliknya yang sah. Akibat perbuatan Terdakwa OTANG Alias IPANG Alias BINTANG ADITYA PRATAMA Bin OMA tersebut, Korban N. HATISAH (Almh) meninggal dunia sesuai dengan Visum et Repertum yang dikeluarkan oleh RSUD dr. Slamet - Garut Nomor : 445.5/1063.4/RSU/V/2024 tanggal 17 Mei 2024 yang ditandatangani oleh dr. FAHMI ARIEF HAKIM, Sp.FM selaku dokter yang memeriksa dengan kesimpulan hasil pemeriksaan pada pokoknya sebagai berikut :

Pada pemeriksaan mayat berjenis kelamin perempuan berumur kurang lebih lima puluh tiga tahun ditemukan memar pada daerah dahi, lengan dan tungkai serta luka terbuka tepi tidak rata pada daerah pelipis, dahi, hidung, cuping hidung, pipi, bibir dan dagu pada mayat ini juga ditemukan luka lecet pada daerah dahi, lengan, puncak bahu, dada dan punggung kaki dan patah tulang pada daerah tulang pipi, tulang rahang dan patah tulang dasar tengkorak serta memar otak akibat kekerasan tumpul. Pada mayat ini juga ditemukan luka terbuka tepi rata pada daerah daun telinga, pipi, bibir dan lengan akibat kekerasan tajam dan adanya aspirasi / masuknya darah ke dalam paru-paru. Sebab mati orang ini akibat kekerasan tumpul pada daerah wajah yang mengakibatkan patah tulang pipi, tulang hidung, rahang atas dan bawah, patah tulang dasar tengkorak serta memar otak. Adanya aspirasi / masuknya darah ke dalam paru-paru yang dapat menimbulkan gangguan fungsi pernafasan secara tersendiri dapat menyebabkan kematian.

Bahwa selain itu, perbuatan Terdakwa OTANG Alias IPANG Alias BINTANG ADITYA PRATAMA Bin OMA tersebut juga mengakibatkan Anak Korban OLGA RISNAWATI Alias DETA Binti M. ASEP S mengalami luka-luka sebagaimana yang diterangkan dalam Visum et Repertum yang dikeluarkan oleh RSUD dr. Slamet - Garut Nomor : 445.5/1063.3/RSU/V/2024 tanggal 17 Mei 2024 yang ditandatangani oleh dr. ADHITYA R. YUDHADI, Sp.BS dan dr. HAIFA AZZAHRA (masing-masing selaku dokter pemeriksa) dan diketahui oleh dr. FAHMI ARIEF HAKIM, Sp.FM dengan kesimpulan hasil pemeriksaan pada pokoknya sebagai berikut :

Pada pasien perempuan berumur kurang lebih empat belas tahun ini ditemukan perdarahan pada selaput putih bola mata (subkonjungtiva bleeding) serta luka lecet pada daerah pipi, punggung jari tangan dan punggung telapak kaki dan pada pasien ini juga ditemukan memar pada daerah kepala akibat kekerasan tumpul. Luka tersebut tidak mengakibatkan penyakit atau halangan dalam melakukan pekerjaan.

Bahwa selain itu, perbuatan Terdakwa OTANG Alias IPANG Alias BINTANG ADITYA PRATAMA Bin OMA tersebut juga mengakibatkan Korban N. HATISAH (Almh) dan Anak Korban OLGA RISNAWATI Alias DETA Binti M. ASEP S mengalami kerugian materiil dengan total kurang lebih senilai Rp.14.200.000,00 (empat belas juta dua ratus ribu rupiah), atau setidak-tidaknya, atau setidak-tidaknya lebih dari Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).

 

-------Perbuatan Terdakwa OTANG Alias IPANG Alias BINTANG ADITYA PRATAMA Bin OMA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 339 KUHP.----------------------

 

  • SUBSIDIAIR

-------Bahwa Terdakwa OTANG Alias IPANG Alias BINTANG ADITYA PRATAMA Bin OMA pada hari Kamis tanggal 09 Mei 2024 sekira jam 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di rumahnya Korban N. HATISAH (Almh) yang beralamat di Kampung Leuwi Leutak RT.06/RW.01 Desa Cipangramatan Kecamatan Cikajang Kabupaten Garut, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Garut yang berwenang mengadili perkaranya, telah melakukan “Dengan sengaja merampas nyawa orang lain”. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa OTANG Alias IPANG Alias BINTANG ADITYA PRATAMA Bin OMA dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------

Berawal pada hari Kamis tanggal 09 Mei 2024 sekira jam 08.00 WIB, Terdakwa OTANG Alias IPANG Alias BINTANG ADITYA PRATAMA Bin OMA berangkat dari rumah pacarnya yang bernama Saksi DEVI PEBIANTI Binti JAJA MIHARJA yang beralamat di Kampung Cipanas Desa Cipacing Kecamatan Pager Ageung Kabupaten Tasikmalaya menggunakan angkutan umum jenis elf dengan tujuan hendak ke rumah adiknya yang bernama Saksi NURODIN Alias NUNUR Bin OMA yang beralamat di Kampung Badega RT.01/RW.02 Desa Cipangramatan Kecamatan Cikajang Kabupaten Garut dengan maksud akan meminjam sepeda motornya untuk kemudian akan digelapkan oleh Terdakwa OTANG Alias IPANG Alias BINTANG ADITYA PRATAMA Bin OMA dengan cara setelah berhasil meminjam sepeda motor kemudian akan diberikan kepada pacarnya tanpa izin dari Saksi NURODIN Alias NUNUR Bin OMA. Sekira jam 16.00 WIB, Terdakwa OTANG Alias IPANG Alias BINTANG ADITYA PRATAMA Bin OMA tiba di Terminal Guntur Kabupaten Garut, selanjutnya menghubungi Saksi NURODIN Alias NUNUR Bin OMA dan meminta untuk menjemput Terdakwa OTANG Alias IPANG Alias BINTANG ADITYA PRATAMA Bin OMA. Akan tetapi sehubungan sepeda motor milik Saksi NURODIN Alias NUNUR Bin OMA tersebut surat-suratnya tidak lengkap sehingga Saksi NURODIN Alias NUNUR Bin OMA menolak untuk menjemput Terdakwa OTANG Alias IPANG Alias BINTANG ADITYA PRATAMA Bin OMA. Dikarenakan tidak bisa dijemput, sehingga Terdakwa OTANG Alias IPANG Alias BINTANG ADITYA PRATAMA Bin OMA melanjutkan perjalanan menggunakan jasa angkutan umum jenis elf menuju ke rumah adiknya tersebut. Sekira jam 18.30 WIB, Terdakwa OTANG Alias IPANG Alias BINTANG ADITYA PRATAMA Bin OMA tiba di Pasar Cikajang Kecamatan Cikajang Kabupaten Garut, kemudian Terdakwa OTANG Alias IPANG Alias BINTANG ADITYA PRATAMA Bin OMA menggunakan jasa ojeg untuk menuju ke rumah adiknya. Akan tetapi ketika perjalanan menuju ke rumah adiknya tersebut, muncul niat Terdakwa OTANG Alias IPANG Alias BINTANG ADITYA PRATAMA Bin OMA untuk membawa sepeda motor milik Korban N. HATISAH (Almh) yang tidak lain merupakan bibinya Terdakwa OTANG Alias IPANG Alias BINTANG ADITYA PRATAMA Bin OMA sehingga rumah yang dituju oleh Terdakwa OTANG Alias IPANG Alias BINTANG ADITYA PRATAMA Bin OMA berubah dari awalnya ke rumah adiknya menjadi ke rumah bibinya yang beralamat di Kampung Leuwi Leutak RT.06/RW.01 Desa Cipangramatan Kecamatan Cikajang Kabupaten Garut.

Bahwa sesampainya di rumah Korban N. HATISAH (Almh), kemudian Terdakwa OTANG Alias IPANG Alias BINTANG ADITYA PRATAMA Bin OMA bertamu dan dipersilahkan masuk ke dalam rumah oleh anaknya Korban N. HATISAH (Almh) yang bernama Anak Korban OLGA RISNAWATI Alias DETA Binti M. ASEP S dan ketika itu Korban N. HATISAH (Almh) sedang berada di Masjid. Selang waktu sekitar 30 (tiga puluh) menit kemudian, sekira jam 21.00 WIB datang Korban N. HATISAH (Almh) kemudian Terdakwa OTANG Alias IPANG Alias BINTANG ADITYA PRATAMA Bin OMA pun bersilaturahmi sambil ngobrol-ngobrol dengan Korban N. HATISAH (Almh). Selanjutnya Terdakwa OTANG Alias IPANG Alias BINTANG ADITYA PRATAMA Bin OMA mengutarakan maksudnya untuk meminjam 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Genio warna hitam, dengan No. Pol : Z-6939-WG, No. Sin : JM61E11128882 dan No. Ka : MH1JM6114KK112532 milik Korban N. HATISAH (Almh) dengan dalih untuk digunakan sebagai sarana trasportasi Terdakwa OTANG Alias IPANG Alias BINTANG ADITYA PRATAMA Bin OMA pulang ke Kota Banjar dan berjanji akan mengembalikan sepeda motor tersebut sekitar 1 (satu) sampai 2 (dua) hari kemudian. Namun ketika itu Korban N. HATISAH (Almh) menolaknya dengan alasan bahwa anaknya yang bernama Anak Korban OLGA RISNAWATI Alias DETA Binti M. ASEP S tidak mengizinkan. Selanjutnya Terdakwa OTANG Alias IPANG Alias BINTANG ADITYA PRATAMA Bin OMA menanyakan keberadaan suaminya Korban N. HATISAH (Almh) yang bernama M. ASEP S dengan berkata “Bi…, ari Mang ASEP kamana, naha teu balik-balik?” (Bi…, kalau Mang ASEP ke mana, kok tidak pulang-pulang?). Kemudian dijawab oleh Korban N. HATISAH (Almh) dengan berkata “Moal balik-balik! Da kaburna ge gara-gara bapa maneh!” (Gak akan pulang-pulang! Orang kaburnya juga gara-gara bapakmu!) lalu Terdakwa OTANG Alias IPANG Alias BINTANG ADITYA PRATAMA Bin OMA berkata “Naha bibi nyalahkeun si APA?” (Kenapa bibi menyalahkan bapak saya?) sehingga sejak saat itulah Terdakwa OTANG Alias IPANG Alias BINTANG ADITYA PRATAMA Bin OMA merasa kesal karena tidak diizinkan untuk meminjam sepeda motor ditambah lagi dengan perkataan Korban N. HATISAH (Almh) yang membuat Terdakwa OTANG Alias IPANG Alias BINTANG ADITYA PRATAMA Bin OMA muncul niat untuk merampas nyawa orang lain yaitu nyawa Korban N. HATISAH (Almh).

Bahwa selanjutnya Korban N. HATISAH (Almh) menuju ke dapur untuk menyiapkan makanan untuk disuguhkan kepada Terdakwa OTANG Alias IPANG Alias BINTANG ADITYA PRATAMA Bin OMA selanjutnya Terdakwa OTANG Alias IPANG Alias BINTANG ADITYA PRATAMA Bin OMA mengikuti Korban N. HATISAH (Almh). Ketika keduanya berada di dapur, lalu Terdakwa OTANG Alias IPANG Alias BINTANG ADITYA PRATAMA Bin OMA mendorong badan Korban N. HATISAH (Almh) agar terjatuh sambil berkata “Mana motor…?!”. Dikarenakan posisi Korban N. HATISAH (Almh) setelah didorong tersebut dekat dengan rak piring, sehingga secara spontan Korban N. HATISAH (Almh) langsung mengambil sebilah pisau dapur dan mengacungkan pisau tersebut ke arah Terdakwa OTANG Alias IPANG Alias BINTANG ADITYA PRATAMA Bin OMA. Selanjutnya secara spontan Terdakwa OTANG Alias IPANG Alias BINTANG ADITYA PRATAMA Bin OMA pun langsung memegang dan merebut pisau tersebut dari tangan Korban N. HATISAH (Almh) hingga tangannya Terdakwa OTANG Alias IPANG Alias BINTANG ADITYA PRATAMA Bin OMA mengalami luka. Setelah itu Terdakwa OTANG Alias IPANG Alias BINTANG ADITYA PRATAMA Bin OMA langsung merampas nyawa Korban N. HATISAH (Almh) dengan cara menarik tangan dan badannya hingga posisi badan Korban N. HATISAH (Almh) duduk dengan kepala tertunduk. Ketika kepala Korban N. HATISAH (Almh) menengadah ke atas, lalu Terdakwa OTANG Alias IPANG Alias BINTANG ADITYA PRATAMA Bin OMA mengambil cobek batu yang ada di rak piring kemudian dipukulkan sekeras mungkin ke arah wajahnya Korban N. HATISAH (Almh) sebanyak lebih dari 2 (dua) kali hingga kepala Korban N. HATISAH (Almh) mengeluarkan banyak darah dan tubuhnya tergeletak. Setelah tubuh Korban N. HATISAH (Almh) tergeletak dengan bersimbah darah di wajahnya, kemudian Terdakwa OTANG Alias IPANG Alias BINTANG ADITYA PRATAMA Bin OMA memeriksa nafas Korban N. HATISAH (Almh) untuk memastikan apakah Korban N. HATISAH (Almh) masih bernyawa atau tidak. Dikarenakan Terdakwa OTANG Alias IPANG Alias BINTANG ADITYA PRATAMA Bin OMA merasa khawatir jika Korban N. HATISAH (Almh) masih hidup, sehingga Terdakwa OTANG Alias IPANG Alias BINTANG ADITYA PRATAMA Bin OMA kembali memukulkan cobek batu tersebut ke arah wajahnya Korban N. HATISAH (Almh) sebanyak 2 (dua) kali hingga Terdakwa OTANG Alias IPANG Alias BINTANG ADITYA PRATAMA Bin OMA dapat memastikan bahwa Korban N. HATISAH (Almh) tersebut sudah meninggal dunia. Selanjutnya dengan maksud untuk meninggalkan jejak, lalu Terdakwa OTANG Alias IPANG Alias BINTANG ADITYA PRATAMA Bin OMA menggusur tubuh Korban N. HATISAH (Almh) yang sudah tidak bernyawa dari dapur menuju ke kamar kecil dengan cara menarik kedua kaki Korban N. HATISAH (Almh) menggunakan kedua tangan Terdakwa OTANG Alias IPANG Alias BINTANG ADITYA PRATAMA Bin OMA. Selanjutnya Terdakwa OTANG Alias IPANG Alias BINTANG ADITYA PRATAMA Bin OMA membersihkan darah Korban N. HATISAH (Almh) yang ada di lantai dapur menuju ke kamar kecil dengan menggunakan lap kain dan talenan kayu.

Bahwa akibat perbuatan Terdakwa OTANG Alias IPANG Alias BINTANG ADITYA PRATAMA Bin OMA tersebut, Korban N. HATISAH (Almh) meninggal dunia sesuai dengan Visum et Repertum yang dikeluarkan oleh RSUD dr. Slamet - Garut Nomor : 445.5/1063.4/RSU/V/2024 tanggal 17 Mei 2024 yang ditandatangani oleh dr. FAHMI ARIEF HAKIM, Sp.FM selaku dokter yang memeriksa dengan kesimpulan hasil pemeriksaan pada pokoknya sebagai berikut :

Pada pemeriksaan mayat berjenis kelamin perempuan berumur kurang lebih lima puluh tiga tahun ditemukan memar pada daerah dahi, lengan dan tungkai serta luka terbuka tepi tidak rata pada daerah pelipis, dahi, hidung, cuping hidung, pipi, bibir dan dagu pada mayat ini juga ditemukan luka lecet pada daerah dahi, lengan, puncak bahu, dada dan punggung kaki dan patah tulang pada daerah tulang pipi, tulang rahang dan patah tulang dasar tengkorak serta memar otak akibat kekerasan tumpul. Pada mayat ini juga ditemukan luka terbuka tepi rata pada daerah daun telinga, pipi, bibir dan lengan akibat kekerasan tajam dan adanya aspirasi / masuknya darah ke dalam paru-paru. Sebab mati orang ini akibat kekerasan tumpul pada daerah wajah yang mengakibatkan patah tulang pipi, tulang hidung, rahang atas dan bawah, patah tulang dasar tengkorak serta memar otak. Adanya aspirasi / masuknya darah ke dalam paru-paru yang dapat menimbulkan gangguan fungsi pernafasan secara tersendiri dapat menyebabkan kematian.

 

-------Perbuatan Terdakwa OTANG Alias IPANG Alias BINTANG ADITYA PRATAMA Bin OMA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHP.----------------------

 

  • LEBIH SUBSIDIAIR

-------Bahwa Terdakwa OTANG Alias IPANG Alias BINTANG ADITYA PRATAMA Bin OMA pada hari Kamis tanggal 09 Mei 2024 sekira jam 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di rumahnya Korban N. HATISAH (Almh) yang beralamat di Kampung Leuwi Leutak RT.06/RW.01 Desa Cipangramatan Kecamatan Cikajang Kabupaten Garut, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Garut yang berwenang mengadili perkaranya, telah melakukan “Penganiayaan, jika mengakibatkan mati”. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa OTANG Alias IPANG Alias BINTANG ADITYA PRATAMA Bin OMA dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------

Berawal pada hari Kamis tanggal 09 Mei 2024 sekira jam 08.00 WIB, Terdakwa OTANG Alias IPANG Alias BINTANG ADITYA PRATAMA Bin OMA berangkat dari rumah pacarnya yang bernama Saksi DEVI PEBIANTI Binti JAJA MIHARJA yang beralamat di Kampung Cipanas Desa Cipacing Kecamatan Pager Ageung Kabupaten Tasikmalaya menggunakan angkutan umum jenis elf dengan tujuan hendak ke rumah adiknya yang bernama Saksi NURODIN Alias NUNUR Bin OMA yang beralamat di Kampung Badega RT.01/RW.02 Desa Cipangramatan Kecamatan Cikajang Kabupaten Garut dengan maksud akan meminjam sepeda motornya untuk kemudian akan digelapkan oleh Terdakwa OTANG Alias IPANG Alias BINTANG ADITYA PRATAMA Bin OMA dengan cara setelah berhasil meminjam sepeda motor kemudian akan diberikan kepada pacarnya tanpa izin dari Saksi NURODIN Alias NUNUR Bin OMA. Sekira jam 16.00 WIB, Terdakwa OTANG Alias IPANG Alias BINTANG ADITYA PRATAMA Bin OMA tiba di Terminal Guntur Kabupaten Garut, selanjutnya menghubungi Saksi NURODIN Alias NUNUR Bin OMA dan meminta untuk menjemput Terdakwa OTANG Alias IPANG Alias BINTANG ADITYA PRATAMA Bin OMA. Akan tetapi sehubungan sepeda motor milik Saksi NURODIN Alias NUNUR Bin OMA tersebut surat-suratnya tidak lengkap sehingga Saksi NURODIN Alias NUNUR Bin OMA menolak untuk menjemput Terdakwa OTANG Alias IPANG Alias BINTANG ADITYA PRATAMA Bin OMA. Dikarenakan tidak bisa dijemput, sehingga Terdakwa OTANG Alias IPANG Alias BINTANG ADITYA PRATAMA Bin OMA melanjutkan perjalanan menggunakan jasa angkutan umum jenis elf menuju ke rumah adiknya tersebut. Sekira jam 18.30 WIB, Terdakwa OTANG Alias IPANG Alias BINTANG ADITYA PRATAMA Bin OMA tiba di Pasar Cikajang Kecamatan Cikajang Kabupaten Garut, kemudian Terdakwa OTANG Alias IPANG Alias BINTANG ADITYA PRATAMA Bin OMA menggunakan jasa ojeg untuk menuju ke rumah adiknya. Akan tetapi ketika perjalanan menuju ke rumah adiknya tersebut, muncul niat Terdakwa OTANG Alias IPANG Alias BINTANG ADITYA PRATAMA Bin OMA untuk membawa sepeda motor milik Korban N. HATISAH (Almh) yang tidak lain merupakan bibinya Terdakwa OTANG Alias IPANG Alias BINTANG ADITYA PRATAMA Bin OMA sehingga rumah yang dituju oleh Terdakwa OTANG Alias IPANG Alias BINTANG ADITYA PRATAMA Bin OMA berubah dari awalnya ke rumah adiknya menjadi ke rumah bibinya yang beralamat di Kampung Leuwi Leutak RT.06/RW.01 Desa Cipangramatan Kecamatan Cikajang Kabupaten Garut.

Bahwa sesampainya di rumah Korban N. HATISAH (Almh), kemudian Terdakwa OTANG Alias IPANG Alias BINTANG ADITYA PRATAMA Bin OMA bertamu dan dipersilahkan masuk ke dalam rumah oleh anaknya Korban N. HATISAH (Almh) yang bernama Anak Korban OLGA RISNAWATI Alias DETA Binti M. ASEP S dan ketika itu Korban N. HATISAH (Almh) sedang berada di Masjid. Selang waktu sekitar 30 (tiga puluh) menit kemudian, sekira jam 21.00 WIB datang Korban N. HATISAH (Almh) kemudian Terdakwa OTANG Alias IPANG Alias BINTANG ADITYA PRATAMA Bin OMA pun bersilaturahmi sambil ngobrol-ngobrol dengan Korban N. HATISAH (Almh). Selanjutnya Terdakwa OTANG Alias IPANG Alias BINTANG ADITYA PRATAMA Bin OMA mengutarakan maksudnya untuk meminjam 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Genio warna hitam, dengan No. Pol : Z-6939-WG, No. Sin : JM61E11128882 dan No. Ka : MH1JM6114KK112532 milik Korban N. HATISAH (Almh) dengan dalih untuk digunakan sebagai sarana trasportasi Terdakwa OTANG Alias IPANG Alias BINTANG ADITYA PRATAMA Bin OMA pulang ke Kota Banjar dan berjanji akan mengembalikan sepeda motor tersebut sekitar 1 (satu) sampai 2 (dua) hari kemudian. Namun ketika itu Korban N. HATISAH (Almh) menolaknya dengan alasan bahwa anaknya yang bernama Anak Korban OLGA RISNAWATI Alias DETA Binti M. ASEP S tidak mengizinkan. Selanjutnya Terdakwa OTANG Alias IPANG Alias BINTANG ADITYA PRATAMA Bin OMA menanyakan keberadaan suaminya Korban N. HATISAH (Almh) yang bernama M. ASEP S dengan berkata “Bi…, ari Mang ASEP kamana, naha teu balik-balik?” (Bi…, kalau Mang ASEP ke mana, kok tidak pulang-pulang?). Kemudian dijawab oleh Korban N. HATISAH (Almh) dengan berkata “Moal balik-balik! Da kaburna ge gara-gara bapa maneh!” (Gak akan pulang-pulang! Orang kaburnya juga gara-gara bapakmu!) lalu Terdakwa OTANG Alias IPANG Alias BINTANG ADITYA PRATAMA Bin OMA berkata “Naha bibi nyalahkeun si APA?” (Kenapa bibi menyalahkan bapak saya?) sehingga sejak saat itulah Terdakwa OTANG Alias IPANG Alias BINTANG ADITYA PRATAMA Bin OMA merasa kesal karena tidak diizinkan untuk meminjam sepeda motor ditambah lagi dengan perkataan Korban N. HATISAH (Almh) yang membuat Terdakwa OTANG Alias IPANG Alias BINTANG ADITYA PRATAMA Bin OMA muncul niat untuk melakukan perbuatan dengan sengaja menimbulkan sakit atau luka terhadap orang lain yaitu terhadap Korban N. HATISAH (Almh).

Bahwa selanjutnya Korban N. HATISAH (Almh) menuju ke dapur untuk menyiapkan makanan untuk disuguhkan kepada Terdakwa OTANG Alias IPANG Alias BINTANG ADITYA PRATAMA Bin OMA selanjutnya Terdakwa OTANG Alias IPANG Alias BINTANG ADITYA PRATAMA Bin OMA mengikuti Korban N. HATISAH (Almh). Ketika keduanya berada di dapur, lalu Terdakwa OTANG Alias IPANG Alias BINTANG ADITYA PRATAMA Bin OMA mendorong badan Korban N. HATISAH (Almh) agar terjatuh sambil berkata “Mana motor…?!”. Dikarenakan posisi Korban N. HATISAH (Almh) setelah didorong tersebut dekat dengan rak piring, sehingga secara spontan Korban N. HATISAH (Almh) langsung mengambil sebilah pisau dapur dan mengacungkan pisau tersebut ke arah Terdakwa OTANG Alias IPANG Alias BINTANG ADITYA PRATAMA Bin OMA. Selanjutnya secara spontan Terdakwa OTANG Alias IPANG Alias BINTANG ADITYA PRATAMA Bin OMA pun langsung memegang dan merebut pisau tersebut dari tangan Korban N. HATISAH (Almh) hingga tangannya Terdakwa OTANG Alias IPANG Alias BINTANG ADITYA PRATAMA Bin OMA mengalami luka. Setelah itu Terdakwa OTANG Alias IPANG Alias BINTANG ADITYA PRATAMA Bin OMA langsung melakukan perbuatan dengan sengaja menimbulkan sakit atau luka terhadap Korban N. HATISAH (Almh) dengan cara menarik tangan dan badannya hingga posisi badan Korban N. HATISAH (Almh) duduk dengan kepala tertunduk. Ketika kepala Korban N. HATISAH (Almh) menengadah ke atas, lalu Terdakwa OTANG Alias IPANG Alias BINTANG ADITYA PRATAMA Bin OMA mengambil cobek batu yang ada di rak piring kemudian dipukulkan sekeras mungkin ke arah wajahnya Korban N. HATISAH (Almh) sebanyak lebih dari 2 (dua) kali hingga kepala Korban N. HATISAH (Almh) mengeluarkan banyak darah dan tubuhnya tergeletak. Selang beberapa saat kemudian Terdakwa OTANG Alias IPANG Alias BINTANG ADITYA PRATAMA Bin OMA kembali memukulkan cobek batu tersebut ke arah wajahnya Korban N. HATISAH (Almh) sebanyak 2 (dua) kali. Setelah itu, Terdakwa OTANG Alias IPANG Alias BINTANG ADITYA PRATAMA Bin OMA menggusur tubuh Korban N. HATISAH (Almh) yang sudah tidak bernyawa dari dapur menuju ke kamar kecil dengan cara menarik kedua kaki Korban N. HATISAH (Almh) menggunakan kedua tangan Terdakwa OTANG Alias IPANG Alias BINTANG ADITYA PRATAMA Bin OMA. Selanjutnya Terdakwa OTANG Alias IPANG Alias BINTANG ADITYA PRATAMA Bin OMA membersihkan darah Korban N. HATISAH (Almh) yang ada di lantai dapur menuju ke kamar kecil dengan menggunakan lap kain dan talenan kayu.

Bahwa akibat perbuatan Terdakwa OTANG Alias IPANG Alias BINTANG ADITYA PRATAMA Bin OMA tersebut, Korban N. HATISAH (Almh) meninggal dunia sesuai dengan Visum et Repertum yang dikeluarkan oleh RSUD dr. Slamet - Garut Nomor : 445.5/1063.4/RSU/V/2024 tanggal 17 Mei 2024 yang ditandatangani oleh dr. FAHMI ARIEF HAKIM, Sp.FM selaku dokter yang memeriksa dengan kesimpulan hasil pemeriksaan pada pokoknya sebagai berikut :

Pada pemeriksaan mayat berjenis kelamin perempuan berumur kurang lebih lima puluh tiga tahun ditemukan memar pada daerah dahi, lengan dan tungkai serta luka terbuka tepi tidak rata pada daerah pelipis, dahi, hidung, cuping hidung, pipi, bibir dan dagu pada mayat ini juga ditemukan luka lecet pada daerah dahi, lengan, puncak bahu, dada dan punggung kaki dan patah tulang pada daerah tulang pipi, tulang rahang dan patah tulang dasar tengkorak serta memar otak akibat kekerasan tumpul. Pada mayat ini juga ditemukan luka terbuka tepi rata pada daerah daun telinga, pipi, bibir dan lengan akibat kekerasan tajam dan adanya aspirasi / masuknya darah ke dalam paru-paru. Sebab mati orang ini akibat kekerasan tumpul pada daerah wajah yang mengakibatkan patah tulang pipi, tulang hidung, rahang atas dan bawah, patah tulang dasar tengkorak serta memar otak. Adanya aspirasi / masuknya darah ke dalam paru-paru yang dapat menimbulkan gangguan fungsi pernafasan secara tersendiri dapat menyebabkan kematian.

 

-------Perbuatan Terdakwa OTANG Alias IPANG Alias BINTANG ADITYA PRATAMA Bin OMA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (3) KUHP.-----------

 

ATAU

 

  • KEDUA

-------Bahwa Terdakwa OTANG Alias IPANG Alias BINTANG ADITYA PRATAMA Bin OMA pada hari Kamis tanggal 09 Mei 2024 sekira jam 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di rumahnya Korban N. HATISAH (Almh) yang beralamat di Kampung Leuwi Leutak RT.06/RW.01 Desa Cipangramatan Kecamatan Cikajang Kabupaten Garut, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Garut yang berwenang mengadili perkaranya, telah melakukan perbuatan “Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri, jika perbuatan mengakibatkan kematian”. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa OTANG Alias IPANG Alias BINTANG ADITYA PRATAMA Bin OMA dengan cara sebagai berikut:------

Berawal pada hari Kamis tanggal 09 Mei 2024 sekira jam 08.00 WIB, Terdakwa OTANG Alias IPANG Alias BINTANG ADITYA PRATAMA Bin OMA berangkat dari rumah pacarnya yang bernama Saksi DEVI PEBIANTI Binti JAJA MIHARJA yang beralamat di Kampung Cipanas Desa Cipacing Kecamatan Pager Ageung Kabupaten Tasikmalaya menggunakan angkutan umum jenis elf dengan tujuan hendak ke rumah adiknya yang bernama Saksi NURODIN Alias NUNUR Bin OMA yang beralamat di Kampung Badega RT.01/RW.02 Desa Cipangramatan Kecamatan Cikajang Kabupaten Garut dengan maksud akan meminjam sepeda motornya untuk kemudian akan digelapkan oleh Terdakwa OTANG Alias IPANG Alias BINTANG ADITYA PRATAMA Bin OMA dengan cara setelah berhasil meminjam sepeda motor kemudian akan diberikan kepada pacarnya tanpa izin dari Saksi NURODIN Alias NUNUR Bin OMA. Sekira jam 16.00 WIB, Terdakwa OTANG Alias IPANG Alias BINTANG ADITYA PRATAMA Bin OMA tiba di Terminal Guntur Kabupaten Garut, selanjutnya menghubungi Saksi NURODIN Alias NUNUR Bin OMA dan meminta untuk menjemput Terdakwa OTANG Alias IPANG Alias BINTANG ADITYA PRATAMA Bin OMA. Akan tetapi sehubungan sepeda motor milik Saksi NURODIN Alias NUNUR Bin OMA tersebut surat-suratnya tidak lengkap sehingga Saksi NURODIN Alias NUNUR Bin OMA menolak untuk menjemput Terdakwa OTANG Alias IPANG Alias BINTANG ADITYA PRATAMA Bin OMA. Dikarenakan tidak bisa dijemput, sehingga Terdakwa OTANG Alias IPANG Alias BINTANG ADITYA PRATAMA Bin OMA melanjutkan perjalanan menggunakan jasa angkutan umum jenis elf menuju ke rumah adiknya tersebut. Sekira jam 18.30 WIB, Terdakwa OTANG Alias IPANG Alias BINTANG ADITYA PRATAMA Bin OMA tiba di Pasar Cikajang Kecamatan Cikajang Kabupaten Garut, kemudian Terdakwa OTANG Alias IPANG Alias BINTANG ADITYA PRATAMA Bin OMA menggunakan jasa ojeg untuk menuju ke rumah adiknya. Akan tetapi ketika perjalanan menuju ke rumah adiknya tersebut, muncul niat Terdakwa OTANG Alias IPANG Alias BINTANG ADITYA PRATAMA Bin OMA untuk membawa sepeda motor milik Korban N. HATISAH (Almh) yang tidak lain merupakan bibinya Terdakwa OTANG Alias IPANG Alias BINTANG ADITYA PRATAMA Bin OMA sehingga rumah yang dituju oleh Terdakwa OTANG Alias IPANG Alias BINTANG ADITYA PRATAMA Bin OMA berubah dari awalnya ke rumah adiknya menjadi ke rumah bibinya yang beralamat di Kampung Leuwi Leutak RT.06/RW.01 Desa Cipangramatan Kecamatan Cikajang Kabupaten Garut.

Bahwa sesampainya di rumah Korban N. HATISAH (Almh), kemudian Terdakwa OTANG Alias IPANG Alias BINTANG ADITYA PRATAMA Bin OMA bertamu dan dipersilahkan masuk ke dalam rumah oleh anaknya Korban N. HATISAH (Almh) yang bernama Anak Korban OLGA RISNAWATI Alias DETA Binti M. ASEP S dan ketika itu Korban N. HATISAH (Almh) sedang berada di Masjid. Selang waktu sekitar 30 (tiga puluh) menit kemudian, sekira jam 21.00 WIB datang Korban N. HATISAH (Almh) kemudian Terdakwa OTANG Alias IPANG Alias BINTANG ADITYA PRATAMA Bin OMA pun bersilaturahmi sambil ngobrol-ngobrol dengan Korban N. HATISAH (Almh). Selanjutnya Terdakwa OTANG Alias IPANG Alias BINTANG ADITYA PRATAMA Bin OMA mengutarakan maksudnya untuk meminjam 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Genio warna hitam, dengan No. Pol : Z-6939-WG, No. Sin : JM61E11128882 dan No. Ka : MH1JM6114KK112532 milik Korban N. HATISAH (Almh) dengan dalih untuk digunakan sebagai sarana trasportasi Terdakwa OTANG Alias IPANG Alias BINTANG ADITYA PRATAMA Bin OMA pulang ke Kota Banjar dan berjanji akan mengembalikan sepeda motor tersebut sekitar 1 (satu) sampai 2 (dua) hari kemudian. Namun ketika itu Korban N. HATISAH (Almh) menolaknya dengan alasan bahwa anaknya yang bernama Anak Korban OLGA RISNAWATI Alias DETA Binti M. ASEP S tidak mengizinkan. Selanjutnya Terdakwa OTANG Alias IPANG Alias BINTANG ADITYA PRATAMA Bin OMA menanyakan keberadaan suaminya Korban N. HATISAH (Almh) yang bernama M. ASEP S dengan berkata “Bi…, ari Mang ASEP kamana, naha teu balik-balik?” (Bi…, kalau Mang ASEP ke mana, kok tidak pulang-pulang?). Kemudian dijawab oleh Korban N. HATISAH (Almh) dengan berkata “Moal balik-balik! Da kaburna ge gara-gara bapa maneh!” (Gak akan pulang-pulang! Orang kaburnya juga gara-gara bapakmu!) lalu Terdakwa OTANG Alias IPANG Alias BINTANG ADITYA PRATAMA Bin OMA berkata “Naha bibi nyalahkeun si APA?” (Kenapa bibi menyalahkan bapak saya?) sehingga sejak saat itulah Terdakwa OTANG Alias IPANG Alias BINTANG ADITYA PRATAMA Bin OMA merasa kesal karena tidak diizinkan untuk meminjam sepeda motor ditambah lagi dengan perkataan Korban N. HATISAH (Almh) yang membuat Terdakwa OTANG Alias IPANG Alias BINTANG ADITYA PRATAMA Bin OMA muncul niat untuk melakukan kekerasan terhadap orang yaitu terhadap Korban N. HATISAH (Almh) dengan maksud untuk mempermudah pencurian sepeda motor milik Korban N. HATISAH (Almh).

Bahwa selanjutnya Korban N. HATISAH (Almh) menuju ke dapur untuk menyiapkan makanan untuk disuguhkan kepada Terdakwa OTANG Alias IPANG Alias BINTANG ADITYA PRATAMA Bin OMA selanjutnya Terdakwa OTANG Alias IPANG Alias BINTANG ADITYA PRATAMA Bin OMA mengikuti Korban N. HATISAH (Almh). Ketika keduanya berada di dapur, lalu Terdakwa OTANG Alias IPANG Alias BINTANG ADITYA PRATAMA Bin OMA mendorong badan Korban N. HATISAH (Almh) agar terjatuh sambil berkata “Mana motor…?!”. Dikarenakan posisi Korban N. HATISAH (Almh) setelah didorong tersebut dekat dengan rak piring, sehingga secara spontan Korban N. HATISAH (Almh) langsung mengambil sebilah pisau dapur dan mengacungkan pisau tersebut ke arah Terdakwa OTANG Alias IPANG Alias BINTANG ADITYA PRATAMA Bin OMA. Selanjutnya Terdakwa OTANG Alias IPANG Alias BINTANG ADITYA PRATAMA Bin OMA pun langsung memegang dan merebut pisau tersebut dari tangan Korban N. HATISAH (Almh) hingga tangannya Terdakwa OTANG Alias IPANG Alias BINTANG ADITYA PRATAMA Bin OMA mengalami luka. Setelah itu Terdakwa OTANG Alias IPANG Alias BINTANG ADITYA PRATAMA Bin OMA langsung melakukan kekerasan terhadap Korban N. HATISAH (Almh) dengan cara menarik tangan dan badannya hingga posisi badan Korban N. HATISAH (Almh) duduk dengan kepala tertunduk. Ketika kepala Korban N. HATISAH (Almh) menengadah ke atas, lalu Terdakwa OTANG Alias IPANG Alias BINTANG ADITYA PRATAMA Bin OMA mengambil cobek batu yang ada di rak piring kemudian dipukulkan sekeras mungkin ke arah wajahnya Korban N. HATISAH (Almh) sebanyak lebih dari 2 (dua) kali hingga kepala Korban N. HATISAH (Almh) mengeluarkan banyak darah dan tubuhnya tergeletak. Selang beberapa saat kemudian Terdakwa OTANG Alias IPANG Alias BINTANG ADITYA PRATAMA Bin OMA kembali memukulkan cobek batu tersebut ke arah wajahnya Korban N. HATISAH (Almh) sebanyak 2 (dua) kali hingga Terdakwa OTANG Alias IPANG Alias BINTANG ADITYA PRATAMA Bin OMA dapat memastikan bahwa Korban N. HATISAH (Almh) tersebut sudah meninggal dunia. Selanjutnya dengan maksud untuk meninggalkan jejak, atau setidak-tidaknya untuk memungkinkan melarikan diri atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri, lalu Terdakwa OTANG Alias IPANG Alias BINTANG ADITYA PRATAMA Bin OMA menggusur tubuh Korban N. HATISAH (Almh) yang sudah tidak bernyawa dari dapur menuju ke kamar kecil dengan cara menarik kedua kaki Korban N. HATISAH (Almh) menggunakan kedua tangan Terdakwa OTANG Alias IPANG Alias BINTANG ADITYA PRATAMA Bin OMA. Selanjutnya Terdakwa OTANG Alias IPANG Alias BINTANG ADITYA PRATAMA Bin OMA membersihkan darah Korban N. HATISAH (Almh) yang ada di lantai dapur menuju ke kamar kecil dengan menggunakan lap kain dan talenan kayu.

Bahwa setelah lantai dapur dirasa bersih dari darah Korban N. HATISAH (Almh), selanjutnya Terdakwa OTANG Alias IPANG Alias BINTANG ADITYA PRATAMA Bin OMA menuju ke ruangan tengah dengan maksud mencari kunci kontak sepeda motor, akan tetapi kunci kontak sepeda motor tersebut tidak berhasil ditemukan sehingga Terdakwa OTANG Alias IPANG Alias BINTANG ADITYA PRATAMA Bin OMA menuju ke kamarnya Anak Korban OLGA RISNAWATI Alias DETA Binti M. ASEP S. Dikarenakan Anak Korban OLGA RISNAWATI Alias DETA Binti M. ASEP S sedang tidur sehingga Terdakwa OTANG Alias IPANG Alias BINTANG ADITYA PRATAMA Bin OMA membangunkan Anak Korban OLGA RISNAWATI Alias DETA Binti M. ASEP S. Setelah bangun, lalu Terdakwa OTANG Alias IPANG Alias BINTANG ADITYA PRATAMA Bin OMA bertanya “Konci motor di mana, reng nginjeum?” (Mana kunci motor, mau dipinjam?). Kemudian Anak Korban OLGA RISNAWATI Alias DETA Binti M. ASEP S menjawab “Ieu…” (Ini) sambil mengambil kunci kontak sepeda motor dari dalam tas milik Korban N. HATISAH (Almh) dan menyerahkannya kepada Terdakwa OTANG Alias IPANG Alias BINTANG ADITYA PRATAMA Bin OMA sambil bertanya “Rek ka mana, ari mamah ka mana?” (Mau ke mana, kalau mamah ke mana…?) dijawab oleh Terdakwa OTANG Alias IPANG Alias BINTANG ADITYA PRATAMA Bin OMA “Rek ka Badega, nganteur Mang YANA kacilakaan, sukuna potong. Mamah mah geus mangkat ti heula” (Mau ke Badega, mengantar Om YANA kecelakaan, kakinya patah. Mamah sudah berangkat duluan). Lalu Anak Korban OLGA RISNAWATI Alias DETA Binti M. ASEP S berkata “Abi ngiring” (Saya ikut) dan dijawab oleh Terdakwa OTANG Alias IPANG Alias BINTANG ADITYA PRATAMA Bin OMA “Hayu” (Ayo), kemudian Anak Korban OLGA RISNAWATI Alias DETA Binti M. ASEP S berkata “Itu STNK na aya di kamar payun” (Itu STNK nya ada di kamar depan) sehingga Terdakwa OTANG Alias IPANG Alias BINTANG ADITYA PRATAMA Bin OMA bergegas menuju ke kamar depan dan diikuti oleh Anak Korban OLGA RISNAWATI Alias DETA Binti M. ASEP S.

Bahwa setelah keduanya berada di dalam kamar depan selanjutnya Terdakwa OTANG Alias IPANG Alias BINTANG ADITYA PRATAMA Bin OMA melakukan kekerasan dengan cara menjepit leher Anak Korban OLGA RISNAWATI Alias DETA Binti M. ASEP S menggunakan tangan kirinya Terdakwa OTANG Alias IPANG Alias BINTANG ADITYA PRATAMA Bin OMA sambil berkata “Cicing maneh!” (Diam kamu!) yang membuat Anak Korban OLGA RISNAWATI Alias DETA Binti M. ASEP S berontak sehingga Terdakwa OTANG Alias IPANG Alias BINTANG ADITYA PRATAMA Bin OMA langsung memukul kepala Anak Korban OLGA RISNAWATI Alias DETA Binti M. ASEP S sebanyak 2 (dua) kali dan menendang kaki Anak Korban OLGA RISNAWATI Alias DETA Binti M. ASEP S menggunakan lututnya Terdakwa OTANG Alias IPANG Alias BINTANG ADITYA PRATAMA Bin OMA beberapa kali hingga Anak Korban OLGA RISNAWATI Alias DETA Binti M. ASEP S jatuh tertelungkup di lantai kamar dan Terdakwa OTANG Alias IPANG Alias BINTANG ADITYA PRATAMA Bin OMA berkata lagi “Cicing!” (Diam!). Lalu Anak Korban OLGA RISNAWATI Alias DETA Binti M. ASEP S berkata “Naon ieu…?! Naon ieu…?!” (Apa ini…?! Apa ini…?!). Dalam posisi Anak Korban OLGA RISNAWATI Alias DETA Binti M. ASEP S yang tertelungkup, kemudian Terdakwa OTANG Alias IPANG Alias BINTANG ADITYA PRATAMA Bin OMA mengikat kedua tangannya Anak Korban OLGA RISNAWATI Alias DETA Binti M. ASEP S menggunakan kerudung warna putih. Dikarenakan Anak Korban OLGA RISNAWATI Alias DETA Binti M. ASEP S berteriak meminta tolong sehingga Terdakwa OTANG Alias IPANG Alias BINTANG ADITYA PRATAMA Bin OMA memukul kepala bagian belakang Anak Korban OLGA RISNAWATI Alias DETA Binti M. ASEP S sebanyak 2 (dua) kali dengan maksud agar Anak Korban OLGA RISNAWATI Alias DETA Binti M. ASEP S diam.

Bahwa setelah itu, Terdakwa OTANG Alias IPANG Alias BINTANG ADITYA PRATAMA Bin OMA menuju ke ruang tengah sambil mencari-cari kunci kontak sepeda motor yang telah diserahkan oleh Anak Korban OLGA RISNAWATI Alias DETA Binti M. ASEP S kepadanya, dikarenakan Terdakwa OTANG Alias IPANG Alias BINTANG ADITYA PRATAMA Bin OMA lupa lagi di mana dirinya menyimpan kunci kontak sepeda motor tersebut. Ketika Terdakwa OTANG Alias IPANG Alias BINTANG ADITYA PRATAMA Bin OMA sedang mencari-cari kunci kontak sepeda motor, tiba-tiba Anak Korban OLGA RISNAWATI Alias DETA Binti M. ASEP S kabur dari kamar depan menuju ke dapur dan langsung dikejar oleh Terdakwa OTANG Alias IPANG Alias BINTANG ADITYA PRATAMA Bin OMA lalu badannya Anak Korban OLGA RISNAWATI Alias DETA Binti M. ASEP S dibopong oleh Terdakwa OTANG Alias IPANG Alias BINTANG ADITYA PRATAMA Bin OMA kembali ke kamar depan. Setelah itu, Terdakwa OTANG Alias IPANG Alias BINTANG ADITYA PRATAMA Bin OMA kembali memukul Anak Korban OLGA RISNAWATI Alias DETA Binti M. ASEP S sebanyak lebih dari 2 (dua) kali kemudian mengambil dasi warna biru dongker yang ada di pintu kamar lalu membekap mulut Anak Korban OLGA RISNAWATI Alias DETA Binti M. ASEP S menggunakan dasi tersebut. Selanjutnya Terdakwa OTANG Alias IPANG Alias BINTANG ADITYA PRATAMA Bin OMA memelorotkan celana ledging warna hitam berikut celana dalam warna orange yang dikenakan oleh Anak Korban OLGA RISNAWATI Alias DETA Binti M. ASEP S ketika itu hingga terlihat kemaluannya sambil menggunakan ancaman kekerasan dengan berkata “Cicing sia…! Bisi ku aing diperkosa…!” (Diam kamu…! Kalau tidak diam nanti saya perkosa…!) akan tetapi Terdakwa OTANG Alias IPANG Alias BINTANG ADITYA PRATAMA Bin OMA tidak memperkosanya karena Anak Korban OLGA RISNAWATI Alias DETA Binti M. ASEP S sedang haid. Selanjutnya Terdakwa OTANG Alias IPANG Alias BINTANG ADITYA PRATAMA Bin OMA kembali mencari-cari kunci kontak sepeda motor dan akhirnya ditemukan di meja ruang tamu.

Bahwa setelah menemukan kunci kontak sepeda motor, selanjutnya Terdakwa OTANG Alias IPANG Alias BINTANG ADITYA PRATAMA Bin OMA masuk kembali ke kamar depan dengan maksud untuk meninggalkan jejak, atau setidak-tidaknya untuk memungkinkan melarikan diri atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri, kemudian Terdakwa OTANG Alias IPANG Alias BINTANG ADITYA PRATAMA Bin OMA melakukan kekerasan terhadap orang yaitu terhadap Anak Korban OLGA RISNAWATI Alias DETA Binti M. ASEP S dengan cara membentur-benturkan kepalanya Anak Korban OLGA RISNAWATI Alias DETA Binti M. ASEP S ke dinding kamar sebanyak lebih dari 2 (dua) kali. Namun setelah itu, Anak Korban OLGA RISNAWATI Alias DETA Binti M. ASEP S berusaha menahan nafasnya dan berpura-pura meninggal dunia sehingga ketika Terdakwa OTANG Alias IPANG Alias BINTANG ADITYA PRATAMA Bin OMA memeriksa detak nadi di leher dan nafasnya Anak Korban OLGA RISNAWATI Alias DETA Binti M. ASEP S tersebut, Terdakwa OTANG Alias IPANG Alias BINTANG ADITYA PRATAMA Bin OMA mengira bahwa Anak Korban OLGA RISNAWATI Alias DETA Binti M. ASEP S telah meninggal dunia. Selanjutnya tubuh Anak Korban OLGA RISNAWATI Alias DETA Binti M. ASEP S ditutup menggunakan kasur karpet (surpet) warna ungu dan bantal warna orange. Setelah situasi dirasa aman karena mengira bahwa tidak ada orang yang mengetahui atas perbuatan yang telah dilakukannya, selanjutnya Terdakwa OTANG Alias IPANG Alias BINTANG ADITYA PRATAMA Bin OMA dengan leluasa mengambil barang sesuatu berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Genio warna hitam, dengan No. Pol : Z-6939-WG, No. Sin : JM61E11128882 dan No. Ka : MH1JM6114KK112532 milik Korban N. HATISAH (Almh) degan cara mengeluarkannya dari ruang tamu ke halaman belakang rumahnya Korban N. HATISAH (Almh) melalui jalan dapur. Lalu Terdakwa OTANG Alias IPANG Alias BINTANG ADITYA PRATAMA Bin OMA masuk kembali ke dalam rumah untuk mengambil barang sesuatu berupa 1 (satu) buah handphone merk Redmi type C11 warna mint green dan uang tunai sejumlah Rp.700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah). Setelah itu, Terdakwa OTANG Alias IPANG Alias BINTANG ADITYA PRATAMA Bin OMA pergi dari rumah Korban N. HATISAH (Almh) menuju ke rumah pacarnya yang bernama Saksi DEVI PEBIANTI Binti JAJA MIHARJA di Kampung Cipanas Desa Cipacing Kecamatan Pager Ageung Kabupaten Tasikmalaya dengan mengendarai sepeda motor merk Honda Genio warna hitam milik Korban N. HATISAH (Almh) dan membawa handphone merk Redmi type C11 warna mint green berikut uang tunai sejumlah Rp.700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah).

Bahwa barang sesuatu berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Genio warna hitam, dengan No. Pol : Z-6939-WG, No. Sin : JM61E11128882 dan No. Ka : MH1JM6114KK112532, 1 (satu) buah handphone merk Redmi type C11 warna mint green dan uang tunai sejumlah Rp.700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah) seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain yaitu kepunyaan Korban N. HATISAH (Almh) dan Anak Korban OLGA RISNAWATI Alias DETA Binti M. ASEP S. Maksud dan tujuan Terdakwa OTANG Alias IPANG Alias BINTANG ADITYA PRATAMA Bin OMA dalam mengambil barang-barang berikut uang tunai tersebut yaitu untuk dimilikinya. Dalam mengambil barang-barang berikut uang tunai tersebut dilakukan Terdakwa OTANG Alias IPANG Alias BINTANG ADITYA PRATAMA Bin OMA tanpa izin dari Korban N. HATISAH (Almh) dan Anak Korban OLGA RISNAWATI Alias DETA Binti M. ASEP S selaku pemiliknya yang sah. Akibat perbuatan Terdakwa OTANG Alias IPANG Alias BINTANG ADITYA PRATAMA Bin OMA tersebut, Korban N. HATISAH (Almh) meninggal dunia sesuai dengan Visum et Repertum yang dikeluarkan oleh RSUD dr. Slamet - Garut Nomor : 445.5/1063.4/RSU/V/2024 tanggal 17 Mei 2024 yang ditandatangani oleh dr. FAHMI ARIEF HAKIM, Sp.FM selaku dokter yang memeriksa dengan kesimpulan hasil pemeriksaan pada pokoknya sebagai berikut :

Pada pemeriksaan mayat berjenis kelamin perempuan berumur kurang lebih lima puluh tiga tahun ditemukan memar pada daerah dahi, lengan dan tungkai serta luka terbuka tepi tidak rata pada daerah pelipis, dahi, hidung, cuping hidung, pipi, bibir dan dagu pada mayat ini juga ditemukan luka lecet pada daerah dahi, lengan, puncak bahu, dada dan punggung kaki dan patah tulang pada daerah tulang pipi, tulang rahang dan patah tulang dasar tengkorak serta memar otak akibat kekerasan tumpul. Pada mayat ini juga ditemukan luka terbuka tepi rata pada daerah daun telinga, pipi, bibir dan lengan akibat kekerasan tajam dan adanya aspirasi / masuknya darah ke dalam paru-paru. Sebab mati orang ini akibat kekerasan tumpul pada daerah wajah yang mengakibatkan patah tulang pipi, tulang hidung, rahang atas dan bawah, patah tulang dasar tengkorak serta memar otak. Adanya aspirasi / masuknya darah ke dalam paru-paru yang dapat menimbulkan gangguan fungsi pernafasan secara tersendiri dapat menyebabkan kematian.

Bahwa selain itu, perbuatan Terdakwa OTANG Alias IPANG Alias BINTANG ADITYA PRATAMA Bin OMA tersebut juga mengakibatkan Anak Korban OLGA RISNAWATI Alias DETA Binti M. ASEP S mengalami luka-luka sebagaimana yang diterangkan dalam Visum et Repertum yang dikeluarkan oleh RSUD dr. Slamet - Garut Nomor : 445.5/1063.3/RSU/V/2024 tanggal 17 Mei 2024 yang ditandatangani oleh dr. ADHITYA R. YUDHADI, Sp.BS dan dr. HAIFA AZZAHRA (masing-masing selaku dokter pemeriksa) dan diketahui oleh dr. FAHMI ARIEF HAKIM, Sp.FM dengan kesimpulan hasil pemeriksaan pada pokoknya sebagai berikut :

Pada pasien perempuan berumur kurang lebih empat belas tahun ini ditemukan perdarahan pada selaput putih bola mata (subkonjungtiva bleeding) serta luka lecet pada daerah pipi, punggung jari tangan dan punggung telapak kaki dan pada pasien ini juga ditemukan memar pada daerah kepala akibat kekerasan tumpul. Luka tersebut tidak mengakibatkan penyakit atau halangan dalam melakukan pekerjaan.

Bahwa selain itu, perbuatan Terdakwa OTANG Alias IPANG Alias BINTANG ADITYA PRATAMA Bin OMA tersebut juga mengakibatkan Korban N. HATISAH (Almh) dan Anak Korban OLGA RISNAWATI Alias DETA Binti M. ASEP S mengalami kerugian materiil dengan total kurang lebih senilai Rp.14.200.000,00 (empat belas juta dua ratus ribu rupiah), atau setidak-tidaknya, atau setidak-tidaknya lebih dari Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).

 

-------Perbuatan Terdakwa OTANG Alias IPANG Alias BINTANG ADITYA PRATAMA Bin OMA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 Ayat (3) KUHP.-----------------

 

DAN

 

K E D U A

 

-------Bahwa Terdakwa OTANG Alias IPANG Alias BINTANG ADITYA PRATAMA Bin OMA pada hari Kamis tanggal 09 Mei 2024 sekira jam 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di rumahnya Korban N. HATISAH (Almh) yang beralamat di Kampung Leuwi Leutak RT.06/RW.01 Desa Cipangramatan Kecamatan Cikajang Kabupaten Garut, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Garut yang berwenang mengadili perkaranya, telah melakukan perbuatan “Menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap Anak”. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa OTANG Alias IPANG Alias BINTANG ADITYA PRATAMA Bin OMA dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------

Berawal pada hari Kamis tanggal 09 Mei 2024 sekira jam 08.00 WIB, Terdakwa OTANG Alias IPANG Alias BINTANG ADITYA PRATAMA Bin OMA berangkat dari rumah pacarnya yang bernama Saksi DEVI PEBIANTI Binti JAJA MIHARJA yang beralamat di Kampung Cipanas Desa Cipacing Kecamatan Pager Ageung Kabupaten Tasikmalaya menggunakan angkutan umum jenis elf dengan tujuan hendak ke rumah adiknya yang bernama Saksi NURODIN Alias NUNUR Bin OMA yang beralamat di Kampung Badega RT.01/RW.02 Desa Cipangramatan Kecamatan Cikajang Kabupaten Garut dengan maksud akan meminjam sepeda motornya untuk kemudian akan digelapkan oleh Terdakwa OTANG Alias IPANG Alias BINTANG ADITYA PRATAMA Bin OMA dengan cara setelah berhasil meminjam sepeda motor kemudian akan diberikan kepada pacarnya tanpa izin dari Saksi NURODIN Alias NUNUR Bin OMA. Sekira jam 16.00 WIB, Terdakwa OTANG Alias IPANG Alias BINTANG ADITYA PRATAMA Bin OMA tiba di Terminal Guntur Kabupaten Garut, selanjutnya menghubungi Saksi NURODIN Alias NUNUR Bin OMA dan meminta untuk menjemput Terdakwa OTANG Alias IPANG Alias BINTANG ADITYA PRATAMA Bin OMA. Akan tetapi sehubungan sepeda motor milik Saksi NURODIN Alias NUNUR Bin OMA tersebut surat-suratnya tidak lengkap sehingga Saksi NURODIN Alias NUNUR Bin OMA menolak untuk menjemput Terdakwa OTANG Alias IPANG Alias BINTANG ADITYA PRATAMA Bin OMA. Dikarenakan tidak bisa dijemput, sehingga Terdakwa OTANG Alias IPANG Alias BINTANG ADITYA PRATAMA Bin OMA melanjutkan perjalanan menggunakan jasa angkutan umum jenis elf menuju ke rumah adiknya tersebut. Sekira jam 18.30 WIB, Terdakwa OTANG Alias IPANG Alias BINTANG ADITYA PRATAMA Bin OMA tiba di Pasar Cikajang Kecamatan Cikajang Kabupaten Garut, kemudian Terdakwa OTANG Alias IPANG Alias BINTANG ADITYA PRATAMA Bin OMA menggunakan jasa ojeg untuk menuju ke rumah adiknya. Akan tetapi ketika perjalanan menuju ke rumah adiknya tersebut, muncul niat Terdakwa OTANG Alias IPANG Alias BINTANG ADITYA PRATAMA Bin OMA untuk membawa sepeda motor milik Korban N. HATISAH (Almh) yang tidak lain merupakan bibinya Terdakwa OTANG Alias IPANG Alias BINTANG ADITYA PRATAMA Bin OMA sehingga rumah yang dituju oleh Terdakwa OTANG Alias IPANG Alias BINTANG ADITYA PRATAMA Bin OMA berubah dari awalnya ke rumah adiknya menjadi ke rumah bibinya yang beralamat di Kampung Leuwi Leutak RT.06/RW.01 Desa Cipangramatan Kecamatan Cikajang Kabupaten Garut.

Bahwa sesampainya di rumah Korban N. HATISAH (Almh), kemudian Terdakwa OTANG Alias IPANG Alias BINTANG ADITYA PRATAMA Bin OMA bertamu dan dipersilahkan masuk ke dalam rumah oleh anaknya Korban N. HATISAH (Almh) yang bernama Anak Korban OLGA RISNAWATI Alias DETA Binti M. ASEP S dan ketik

Pihak Dipublikasikan Ya