Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GARUT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
125/Pdt.P/2024/PN Grt USIN SANUSI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Akta Kematian
Nomor Perkara 125/Pdt.P/2024/PN Grt
Tanggal Surat Selasa, 23 Jul. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1USIN SANUSI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut ;
  2. Menetapkan bahwa di Garut pada Tanggal 2 Desember 2002 telah meninggal dunia seorang Perempuan bernama : Teti Herawati karena sakit dan dikebumikan di Kp. Kunia RT.01 RW.01 Ds/Kec. Kersamanah Kab. Garut ;
  3. Memerintahkan kepada  pemohon untuk melaporkan kepada Pegawai Kantor Catatan Sipil Kota Garut untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam Buku Register catatan Sipil yang berlaku bagi Warganegara Indonesia dan sekaligus dapat menerbitkan akte kematian atas nama Teti Herawati tersebut;
  4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak