Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GARUT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
62/Pdt.G.S/2024/PN Grt BRI Branch Office Garut 1.Nyanyang
2.Ida Farida
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 29 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 62/Pdt.G.S/2024/PN Grt
Tanggal Surat Jumat, 26 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BRI Branch Office Garut
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Nyanyang
2Ida Farida
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 31.939.700,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat (Wanprestasi) kepada Penggugat;
  3. Menyatakan berharga dan sahperjanjian kredit sebagai berikut
  1. Surat Pengakuan Hutang Nomor B.81/4167/12/2017 tanggal 20 Desember 2017;
  2. Addendum Surat Pengakuan Hutang Nomor 4167-01-009657-10-3 tanggal 12 Oktober 2018;
  3. Surat Pemberitahuan Putusan Kupedes (SPPK) Nomor B.25-UD/RES/V/2020 tanggal 13 Mei 2020;
    1. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp. 31.939.700,- (tiga puluh satu juta sembilan ratus tiga puluh sembilan ribu tujuh ratus rupiah) paling lambat 30 hari setelah tanggal putusan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (sisa pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan Akta Jual Beli (AJB) Nomor 59/2016 atas nama Ida Farida dengan luas Tanah 70 m2yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
    2. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya Perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak