Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GARUT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
160/Pid.B/2024/PN Grt ANISA DWILIANA,SH. ARIFIN BUHORI Als. ARIF bin (Alm.) ORI BUKHORI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 03 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Kejahatan terhadap Nyawa
Nomor Perkara 160/Pid.B/2024/PN Grt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 02 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan TAR:B-177/M.2.15/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ANISA DWILIANA,SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARIFIN BUHORI Als. ARIF bin (Alm.) ORI BUKHORI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-1864/GRT/04/2024

 

 

  1. TERDAKWA

Nama Lengkap

:

ARIFIN BUHORI ALS ARIF BIN ORI BUKHORI

Tempat lahir

:

Garut

Umur/tanggal lahir

:

40 Tahun / 18 April 1983

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/
Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Kampung Sukaregang Rt 002 Rw 015 Desa/Kelurahan Kota Wetan Kecmatan Garut Kota Kabupaten Garut

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Wiraswasta

Pendidikan

:

Sekolah Menengah Atas / Sederajat

Lain-lain

:

-

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN
  1. Penangkapan             : 20 Feberuari 2024
  2. Penahanan
  • Penyidik              : Rutan Sejak tanggal 21 Februari 2024 s/d 11 Maret 2024
  • Diperpanjang PU : Rutan Sejak tanggal  12 Maret 2024 s/d 20 April 2024
  • Penuntut Umum  : Rutan Sejak tanggal 18 April 2024 s/d 07 Mei 2024

 

  1. DAKWAAN

PRIMAIR

Bahwa Terdakwa ARIFIN BUHORI ARIFIN BUHORI Als ARIF Bin ORI BUKHORI pada hari Selasa tanggal  20 Februari 2024 sekira jam 09.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari Tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di Tahun 2024 bertempat di Jalan Gagaklumayung Rt.005 Rw.015, Desa/kelurahan Kota Wetan, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum  Pengadilan Negeri Garut yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah dengan sengaja dan dengan direncanakan terlebih dahulu menghilangkan nyawa orang lain yakni korban WIDA USWATUN HASANAH, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa ARIFIN BUHORI dengan cara-cara sebagai  berikut :

  • Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 20 Februari 2024 sekira pukul 07.00 WIB ketika terdakwa ARIFIN BUHORI ARIFIN BUHORI sedang berada dirumahnya tiba – tiba terdakwa ARIFIN BUHORI mendengar ada suara istri terdakwa ARIFIN BUHORI ARIFIN BUHORI di rumah korban WIDA USWATUN HASANAH, karena istri terdakwa ARIFIN BUHORI ARIFIN BUHORI sudah lama tidak berada dirumah, sehingga terdakwa ARIFIN BUHORI ARIFIN BUHORI pun keluar rumah menuju warung milik korban WIDA USWATUN HASANAH yang letaknya di depan rumah korban WIDA USWATUN HASANAH. Sesampainya di warung milik korban WIDA USWATUN HASANAH, terdakwa ARIFIN BUHORI ARIFIN BUHORI langsung menanyakan kepada korban WIDA USWATUN HASANAH mengenai keberadaan istri terdakwa ARIFIN BUHORI ARIFIN BUHORI dengan mengatakan “ARI TADI AYA SANTI ?” (KALAU TADI ADA SANTI ?), kemudian korban WIDA USWATUN HASANAH menjawab “EWEUH” (TIDAK ADA ), mendengar hal tersebut terdakwa ARIFIN BUHORI ARIFIN BUHORI langsung kembali lagi ke rumahnya;.
  • Saat terdakwa ARIFIN BUHORI ARIFIN BUHORI sampai di rumahnya, terdakwa ARIFIN BUHORI ARIFIN BUHORI seperti mendengar lagi suara istri terdakwa ARIFIN BUHORI yang diduga ada di rumah korban WIDA USWATUN HASANAH, kemudian terdakwa ARIFIN BUHORI ARIFIN BUHORI kembali mendatangi warung milik korban WIDA USWATUN HASANAH dan menanyakan kembali tentang keberadaan istri terdakwa ARIFIN BUHORI kepada korban WIDA USWATUN HASANAH, akan tetapi korban WIDA USWATUN HASANAH menjawab “AH DEDENGEAN SI UWA MAH, TEU AYA SUARA NYAI !” (AH HANYA DENGAR – DENGAR SAJA PAMAN ITU, TIDAK ADA SUARA NYAI !). Selanjutnya terdakwa ARIFIN BUHORI pulang lagi ke rumahnya dan kembali lagi ke warung milik korban WIDA USWATUN HASANAH untuk menanyakan keberadaaan istri terdakwa ARIFIN BUHORI, hal tersebut terdakwa ARIFIN BUHORI lakukan sebanyak 4 (empat) kali hingga pukul 08.30 WIB, akan tetapi terakhir terdakwa ARIFIN BUHORI melihat bayangan istri terdakwa ARIFIN BUHORI masuk ke dalam rumah korban WIDA USWATUN HASANAH, kemudian terdakwa ARIFIN BUHORI memanggilnya namun istri terdakwa ARIFIN BUHORI malah masuk ke dalam rumah korban WIDA USWATUN HASANAH, mengetahui hal tersebut terdakwa ARIFIN BUHORI masuk ke rumah korban WIDA USWATUN HASANAH untuk mencari istrinya namun terdakwa ARIFIN BUHORI tidak menemukanya di dalam rumah korban WIDA USWATUN HASANAH, karena tidak kunjung menemukan istrinya di rumah korban WIDA USWATUN HASANAH, terdakwa ARIFIN BUHORI pun merasa marah kepada korban WIDA USWATUN HASANAH dan  membuat terdakwa ARIFIN BUHORI sangat emosi;
  • Selanjutnya terdakwa ARIFIN BUHORI kembali lagi ke rumahnya mengambil 1 (satu) bilah Golok yang terbuat dari besi dengan ukuran + 40 (empat puluh) cm bergagang kayu yang tersimpan di meja dekat mesin jahit dan terdakwa ARIFIN BUHORI mengambil lagi 1 (satu) bilah pedang terbuat dari besi dengan ukuran + 75 (tujuh puluh lima) cm, karena terdakwa ARIFIN BUHORI sempat berfikir merasa khawatir ada orang lain yang akan menghadang terdakwa ARIFIN BUHORI atau membantu korban WIDA USWATUN HASANAH pada saat terdakwa ARIFIN BUHORI lukai.
  • Kemudian terdakwa ARIFIN BUHORI segera menghampiri korban WIDA USWATUN HASANAH yang sedang berada di warung dan ketika itu terdakwa ARIFIN BUHORI melihat ada saksi EVIE, pada saat terdakwa ARIFIN BUHORI sudah berada di warung melihat korban WIDA USWATUN HASANAH sedang duduk di atas lantai dan terdakwa ARIFIN BUHORI langsung tebaskan 1 (satu) bilah pedang terbuat dari besi dengan ukuran + 75 (tujuh puluh lima) cm ke arah perut korban WIDA USWATUN HASANAH menggunakan tangan kanan terdakwa ARIFIN BUHORI, sedangkan tangan kiri terdakwa ARIFIN BUHORI menusukan 1 (satu) bilah Golok terbuat dari besi dengan ukuran + 40 (empat puluh) cm bergagang kayu kearah leher sebelah kiri korban WIDA USWATUN HASANAH, sehingga leher korban WIDA USWATUN HASANAH mengeluarkan darah, kemudian terdakwa ARIFIN BUHORI pun menusukan lagi 1 (satu) bilah Golok terbuat dari besi dengan ukuran + 40 (empat puluh) cm kearah dada kiri dan dada kanan korban WIDA USWATUN HASANAH serta bagian perut sebelah kiri dan kanan sehingga korban WIDA USWATUN HASANAH berteriak kesakitan. Pada saat terdakwa ARIFIN BUHORI sedang menusukan 1 (satu) bilah Golok terbuat dari besi dengan ukuran + 40 (empat puluh) cm bergagang kayu ke arah dada dan perut korban WIDA USWATUN HASANAH, terdakwa ARIFIN BUHORI melihat korban WIDA USWATUN HASANAH merintih kesakitan dan berbicara “UWA UWA UWA . . .” akan tetapi terdakwa ARIFIN BUHORI mengabaikanya dan melanjutkan untuk menusuk-nusuk badan korban WIDA USWATUN HASANAH, sedangkan saksi EVIE yang ada di tempat kejadian  berteriak histeris ketakutan meminta bantuan warga sekitar dan berusaha menghalangi terdakwa ARIFIN BUHORI namun tidak berhasil.
  • Bahwa berdasarkan hasil visum Et Repertum Nomor : 445.5/605.1/RSU/III/2024 yang dikeluarkan UOBK Rumah Sakit Umum Daerah dr. Slamet yang ditandatangani oleh dr Fahmi Arief Hakim, Sp. F.M dokter spesialis forensic Rumah Sakit Umum dr Slamet Garut telah melakukan Pemeriksaan Bedah jenazah korban dengan kesimpulan sebagai berikut :

Pada mayat Perempuan berumur kurang lebih tiga puluh enam tahun ini, ditemukan luka tusuk pada daerah dada, dan punggung yang memotong dan menembus rongga dada, otot, sela iga, paru-paru, sekat rongga badan (diagprama), limpa, dan pembuluh nadi utama daerah perut (aorta abdominalis) setinggi tulang belakang bagian pinggang (lumbal) kedua serta pendarahan pada rongga dada dan perut akibat kekerasan tajam dan ditemukan luka lecet pada daerah dahi, dada dan lengan akibat kekerasan tumpul. Pada mayat ini juga ditemukan tanda-tanda perawatan.

Sebab matinya orang ini akibat kekerasan benda tajam pada daerah dada yang menembus organ paru-paru, organ limpa, dan pembuluh nadi utama daerah perut serta pendarahan pada rongga dada dan perut.

Perbuatan terdakwa ARIFIN BUHORI diatur dan diancam pidana sebagaimana di dalam Pasal 340 KUHP.

 

SUBSIDAIR

Bahwa Terdakwa ARIFIN BUHORI ARIFIN BUHORI Als ARIF Bin ORI BUKHORI pada hari Selasa tanggal  20 Februari 2024 sekira jam 09.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari Tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di Tahun 2024 bertempat di Jalan Gagaklumayung Rt.005 Rw.015, Desa/kelurahan Kota Wetan, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum  Pengadilan Negeri Garut yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain yakni korban WIDA USWATUN HASANAH, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa ARIFIN BUHORI dengan cara-cara sebagai  berikut :

  • Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 20 Februari 2024 sekira pukul 07.00 WIB ketika terdakwa ARIFIN BUHORI ARIFIN BUHORI sedang berada dirumahnya tiba – tiba terdakwa ARIFIN BUHORI mendengar ada suara istri terdakwa ARIFIN BUHORI ARIFIN BUHORI di rumah korban WIDA USWATUN HASANAH, karena istri terdakwa ARIFIN BUHORI ARIFIN BUHORI sudah lama tidak berada dirumah, sehingga terdakwa ARIFIN BUHORI ARIFIN BUHORI pun keluar rumah menuju warung milik korban WIDA USWATUN HASANAH yang letaknya di depan rumah korban WIDA USWATUN HASANAH. Sesampainya di warung milik korban WIDA USWATUN HASANAH, terdakwa ARIFIN BUHORI ARIFIN BUHORI langsung menanyakan kepada korban WIDA USWATUN HASANAH mengenai keberadaan istri terdakwa ARIFIN BUHORI ARIFIN BUHORI dengan mengatakan “ARI TADI AYA SANTI ?” (KALAU TADI ADA SANTI ?), kemudian korban WIDA USWATUN HASANAH menjawab “EWEUH” (TIDAK ADA ), mendengar hal tersebut terdakwa ARIFIN BUHORI ARIFIN BUHORI langsung kembali lagi ke rumahnya;.
  • Saat terdakwa ARIFIN BUHORI ARIFIN BUHORI sampai di rumahnya, terdakwa ARIFIN BUHORI ARIFIN BUHORI seperti mendengar lagi suara istri terdakwa ARIFIN BUHORI yang diduga ada di rumah korban WIDA USWATUN HASANAH, kemudian terdakwa ARIFIN BUHORI ARIFIN BUHORI kembali mendatangi warung milik korban WIDA USWATUN HASANAH dan menanyakan kembali tentang keberadaan istri terdakwa ARIFIN BUHORI kepada korban WIDA USWATUN HASANAH, akan tetapi korban WIDA USWATUN HASANAH menjawab “AH DEDENGEAN SI UWA MAH, TEU AYA SUARA NYAI !” (AH HANYA DENGAR – DENGAR SAJA PAMAN ITU, TIDAK ADA SUARA NYAI !). Selanjutnya terdakwa ARIFIN BUHORI pulang lagi ke rumahnya dan kembali lagi ke warung milik korban WIDA USWATUN HASANAH untuk menanyakan keberadaaan istri terdakwa ARIFIN BUHORI, hal tersebut terdakwa ARIFIN BUHORI lakukan sebanyak 4 (empat) kali hingga pukul 08.30 WIB, akan tetapi terakhir terdakwa ARIFIN BUHORI melihat bayangan istri terdakwa ARIFIN BUHORI masuk ke dalam rumah korban WIDA USWATUN HASANAH, kemudian terdakwa ARIFIN BUHORI memanggilnya namun istri terdakwa ARIFIN BUHORI malah masuk ke dalam rumah korban WIDA USWATUN HASANAH, mengetahui hal tersebut terdakwa ARIFIN BUHORI masuk ke rumah korban WIDA USWATUN HASANAH untuk mencari istrinya namun terdakwa ARIFIN BUHORI tidak menemukanya di dalam rumah korban WIDA USWATUN HASANAH, karena tidak kunjung menemukan istrinya di rumah korban WIDA USWATUN HASANAH, terdakwa ARIFIN BUHORI pun merasa marah kepada korban WIDA USWATUN HASANAH dan  membuat terdakwa ARIFIN BUHORI sangat emosi;
  • Selanjutnya terdakwa ARIFIN BUHORI kembali lagi ke rumahnya mengambil 1 (satu) bilah Golok yang terbuat dari besi dengan ukuran + 40 (empat puluh) cm bergagang kayu yang tersimpan di meja dekat mesin jahit dan terdakwa ARIFIN BUHORI mengambil lagi 1 (satu) bilah pedang terbuat dari besi dengan ukuran + 75 (tujuh puluh lima) cm, karena terdakwa ARIFIN BUHORI sempat berfikir merasa khawatir ada orang lain yang akan menghadang terdakwa ARIFIN BUHORI atau membantu korban WIDA USWATUN HASANAH pada saat terdakwa ARIFIN BUHORI lukai.
  • Kemudian terdakwa ARIFIN BUHORI segera menghampiri korban WIDA USWATUN HASANAH yang sedang berada di warung dan ketika itu terdakwa ARIFIN BUHORI melihat ada saksi EVIE, pada saat terdakwa ARIFIN BUHORI sudah berada di warung melihat korban WIDA USWATUN HASANAH sedang duduk di atas lantai dan terdakwa ARIFIN BUHORI langsung tebaskan 1 (satu) bilah pedang terbuat dari besi dengan ukuran + 75 (tujuh puluh lima) cm ke arah perut korban WIDA USWATUN HASANAH menggunakan tangan kanan terdakwa ARIFIN BUHORI, sedangkan tangan kiri terdakwa ARIFIN BUHORI menusukan 1 (satu) bilah Golok terbuat dari besi dengan ukuran + 40 (empat puluh) cm bergagang kayu kearah leher sebelah kiri korban WIDA USWATUN HASANAH, sehingga leher korban WIDA USWATUN HASANAH mengeluarkan darah, kemudian terdakwa ARIFIN BUHORI pun menusukan lagi 1 (satu) bilah Golok terbuat dari besi dengan ukuran + 40 (empat puluh) cm kearah dada kiri dan dada kanan korban WIDA USWATUN HASANAH serta bagian perut sebelah kiri dan kanan sehingga korban WIDA USWATUN HASANAH berteriak kesakitan. Pada saat terdakwa ARIFIN BUHORI sedang menusukan 1 (satu) bilah Golok terbuat dari besi dengan ukuran + 40 (empat puluh) cm bergagang kayu ke arah dada dan perut korban WIDA USWATUN HASANAH, terdakwa ARIFIN BUHORI melihat korban WIDA USWATUN HASANAH merintih kesakitan dan berbicara “UWA UWA UWA . . .” akan tetapi terdakwa ARIFIN BUHORI mengabaikanya dan melanjutkan untuk menusuk-nusuk badan korban WIDA USWATUN HASANAH, sedangkan saksi EVIE yang ada di tempat kejadian  berteriak histeris ketakutan meminta bantuan warga sekitar dan berusaha menghalangi terdakwa ARIFIN BUHORI namun tidak berhasil.
  • Bahwa berdasarkan hasil visum Et Repertum Nomor : 445.5/605.1/RSU/III/2024 yang dikeluarkan UOBK Rumah Sakit Umum Daerah dr. Slamet yang ditandatangani oleh dr Fahmi Arief Hakim, Sp. F.M dokter spesialis forensic Rumah Sakit Umum dr Slamet Garut telah melakukan Pemeriksaan Bedah jenazah korban dengan kesimpulan sebagai berikut :

Pada mayat Perempuan berumur kurang lebih tiga puluh enam tahun ini, ditemukan luka tusuk pada daerah dada, dan punggung yang memotong dan menembus rongga dada, otot, sela iga, paru-paru, sekat rongga badan (diagprama), limpa, dan pembuluh nadi utama daerah perut (aorta abdominalis) setinggi tulang belakang bagian pinggang (lumbal) kedua serta pendarahan pada rongga dada dan perut akibat kekerasan tajam dan ditemukan luka lecet pada daerah dahi, dada dan lengan akibat kekerasan tumpul. Pada mayat ini juga ditemukan tanda-tanda perawatan.

Sebab matinya orang ini akibat kekerasan benda tajam pada daerah dada yang menembus organ paru-paru, organ limpa, dan pembuluh nadi utama daerah perut serta pendarahan pada rongga dada dan perut.

Perbuatan terdakwa ARIFIN BUHORI diatur dan diancam pidana sebagaimana di dalam Pasal 338 KUHP.

 

LEBIH SUBSIDAIR

Bahwa Terdakwa ARIFIN BUHORI ARIFIN BUHORI Als ARIF Bin ORI BUKHORI pada hari Selasa tanggal  20 Februari 2024 sekira jam 09.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari Tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di Tahun 2024 bertempat di Jalan Gagaklumayung Rt.005 Rw.015, Desa/kelurahan Kota Wetan, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum  Pengadilan Negeri Garut yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah dengan sengaja melakukan penganiayaan yang menyebabkan kematian yakni korban WIDA USWATUN HASANAH, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa ARIFIN BUHORI dengan cara-cara sebagai  berikut :

  • Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 20 Februari 2024 sekira pukul 07.00 WIB ketika terdakwa ARIFIN BUHORI ARIFIN BUHORI sedang berada dirumahnya tiba – tiba terdakwa ARIFIN BUHORI mendengar ada suara istri terdakwa ARIFIN BUHORI ARIFIN BUHORI di rumah korban WIDA USWATUN HASANAH, karena istri terdakwa ARIFIN BUHORI ARIFIN BUHORI sudah lama tidak berada dirumah, sehingga terdakwa ARIFIN BUHORI ARIFIN BUHORI pun keluar rumah menuju warung milik korban WIDA USWATUN HASANAH yang letaknya di depan rumah korban WIDA USWATUN HASANAH. Sesampainya di warung milik korban WIDA USWATUN HASANAH, terdakwa ARIFIN BUHORI ARIFIN BUHORI langsung menanyakan kepada korban WIDA USWATUN HASANAH mengenai keberadaan istri terdakwa ARIFIN BUHORI ARIFIN BUHORI dengan mengatakan “ARI TADI AYA SANTI ?” (KALAU TADI ADA SANTI ?), kemudian korban WIDA USWATUN HASANAH menjawab “EWEUH” (TIDAK ADA ), mendengar hal tersebut terdakwa ARIFIN BUHORI ARIFIN BUHORI langsung kembali lagi ke rumahnya;.
  • Saat terdakwa ARIFIN BUHORI ARIFIN BUHORI sampai di rumahnya, terdakwa ARIFIN BUHORI ARIFIN BUHORI seperti mendengar lagi suara istri terdakwa ARIFIN BUHORI yang diduga ada di rumah korban WIDA USWATUN HASANAH, kemudian terdakwa ARIFIN BUHORI ARIFIN BUHORI kembali mendatangi warung milik korban WIDA USWATUN HASANAH dan menanyakan kembali tentang keberadaan istri terdakwa ARIFIN BUHORI kepada korban WIDA USWATUN HASANAH, akan tetapi korban WIDA USWATUN HASANAH menjawab “AH DEDENGEAN SI UWA MAH, TEU AYA SUARA NYAI !” (AH HANYA DENGAR – DENGAR SAJA PAMAN ITU, TIDAK ADA SUARA NYAI !). Selanjutnya terdakwa ARIFIN BUHORI pulang lagi ke rumahnya dan kembali lagi ke warung milik korban WIDA USWATUN HASANAH untuk menanyakan keberadaaan istri terdakwa ARIFIN BUHORI, hal tersebut terdakwa ARIFIN BUHORI lakukan sebanyak 4 (empat) kali hingga pukul 08.30 WIB, akan tetapi terakhir terdakwa ARIFIN BUHORI melihat bayangan istri terdakwa ARIFIN BUHORI masuk ke dalam rumah korban WIDA USWATUN HASANAH, kemudian terdakwa ARIFIN BUHORI memanggilnya namun istri terdakwa ARIFIN BUHORI malah masuk ke dalam rumah korban WIDA USWATUN HASANAH, mengetahui hal tersebut terdakwa ARIFIN BUHORI masuk ke rumah korban WIDA USWATUN HASANAH untuk mencari istrinya namun terdakwa ARIFIN BUHORI tidak menemukanya di dalam rumah korban WIDA USWATUN HASANAH, karena tidak kunjung menemukan istrinya di rumah korban WIDA USWATUN HASANAH, terdakwa ARIFIN BUHORI pun merasa marah kepada korban WIDA USWATUN HASANAH dan  membuat terdakwa ARIFIN BUHORI sangat emosi;
  • Selanjutnya terdakwa ARIFIN BUHORI kembali lagi ke rumahnya mengambil 1 (satu) bilah Golok yang terbuat dari besi dengan ukuran + 40 (empat puluh) cm bergagang kayu yang tersimpan di meja dekat mesin jahit dan terdakwa ARIFIN BUHORI mengambil lagi 1 (satu) bilah pedang terbuat dari besi dengan ukuran + 75 (tujuh puluh lima) cm, karena terdakwa ARIFIN BUHORI sempat berfikir merasa khawatir ada orang lain yang akan menghadang terdakwa ARIFIN BUHORI atau membantu korban WIDA USWATUN HASANAH pada saat terdakwa ARIFIN BUHORI lukai.
  • Kemudian terdakwa ARIFIN BUHORI segera menghampiri korban WIDA USWATUN HASANAH yang sedang berada di warung dan ketika itu terdakwa ARIFIN BUHORI melihat ada saksi EVIE, pada saat terdakwa ARIFIN BUHORI sudah berada di warung melihat korban WIDA USWATUN HASANAH sedang duduk di atas lantai dan terdakwa ARIFIN BUHORI langsung tebaskan 1 (satu) bilah pedang terbuat dari besi dengan ukuran + 75 (tujuh puluh lima) cm ke arah perut korban WIDA USWATUN HASANAH menggunakan tangan kanan terdakwa ARIFIN BUHORI, sedangkan tangan kiri terdakwa ARIFIN BUHORI menusukan 1 (satu) bilah Golok terbuat dari besi dengan ukuran + 40 (empat puluh) cm bergagang kayu kearah leher sebelah kiri korban WIDA USWATUN HASANAH, sehingga leher korban WIDA USWATUN HASANAH mengeluarkan darah, kemudian terdakwa ARIFIN BUHORI pun menusukan lagi 1 (satu) bilah Golok terbuat dari besi dengan ukuran + 40 (empat puluh) cm kearah dada kiri dan dada kanan korban WIDA USWATUN HASANAH serta bagian perut sebelah kiri dan kanan sehingga korban WIDA USWATUN HASANAH berteriak kesakitan. Pada saat terdakwa ARIFIN BUHORI sedang menusukan 1 (satu) bilah Golok terbuat dari besi dengan ukuran + 40 (empat puluh) cm bergagang kayu ke arah dada dan perut korban WIDA USWATUN HASANAH, terdakwa ARIFIN BUHORI melihat korban WIDA USWATUN HASANAH merintih kesakitan dan berbicara “UWA UWA UWA . . .” akan tetapi terdakwa ARIFIN BUHORI mengabaikanya dan melanjutkan untuk menusuk-nusuk badan korban WIDA USWATUN HASANAH, sedangkan saksi EVIE yang ada di tempat kejadian  berteriak histeris ketakutan meminta bantuan warga sekitar dan berusaha menghalangi terdakwa ARIFIN BUHORI namun tidak berhasil.
  • Bahwa berdasarkan hasil visum Et Repertum Nomor : 445.5/605.1/RSU/III/2024 yang dikeluarkan UOBK Rumah Sakit Umum Daerah dr. Slamet yang ditandatangani oleh dr Fahmi Arief Hakim, Sp. F.M dokter spesialis forensic Rumah Sakit Umum dr Slamet Garut telah melakukan Pemeriksaan Bedah jenazah korban dengan kesimpulan sebagai berikut :

Pada mayat Perempuan berumur kurang lebih tiga puluh enam tahun ini, ditemukan luka tusuk pada daerah dada, dan punggung yang memotong dan menembus rongga dada, otot, sela iga, paru-paru, sekat rongga badan (diagprama), limpa, dan pembuluh nadi utama daerah perut (aorta abdominalis) setinggi tulang belakang bagian pinggang (lumbal) kedua serta pendarahan pada rongga dada dan perut akibat kekerasan tajam dan ditemukan luka lecet pada daerah dahi, dada dan lengan akibat kekerasan tumpul. Pada mayat ini juga ditemukan tanda-tanda perawatan.

  • Sebab matinya orang ini akibat kekerasan benda tajam pada daerah dada yang menembus organ paru-paru, organ limpa, dan pembuluh nadi utama daerah perut serta pendarahan pada rongga dada dan perut

Perbuatan terdakwa ARIFIN BUHORI diatur dan diancam pidana sebagaimana di dalam Pasal 351 Ayat (3) KUHP.

 

 

GARUT,   23  April 2024

JAKSA PENUNTUT UMUM

                                                                                     

 

 

 

 

ANISA DWILIANA, S.H.

Ajun Jaksa NIP.199406022018012001

Pihak Dipublikasikan Ya