Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GARUT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
31/Pid.C/2023/PN Grt RIDWAN Suhendar Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 16 Okt. 2023
Klasifikasi Perkara Pelanggaran Ketertiban Umum
Nomor Perkara 31/Pid.C/2023/PN Grt
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 16 Okt. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B / 73 /X/2023
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1RIDWAN
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Suhendar[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Dakwaan :

       PRIMAIR.

       ----Bahwa Terdakwa Sdr. Suhendar, pada hari Senin tanggal 16 Oktober 2023 sekitar pukul 09.00 Wib, atau setidak tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2023, bertempat di Alfamart Simpang Lima, Kec. Tarogong Kidul, Kab. Garut, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk Wilayah hukum Pengadilan Negeri Garut, yang dilakukan terdakwa adalah sebagai berikut.

 

Bahwa pada hari Senin tanggal 16 Oktober 2023 sekitar pukul 09.00 Wib pada tempat seperti tersebut diatas, terdakwa Sdr. Suhendar telah diamankan oleh pihak Kepolisian pada saat sedang dilaksanakannya Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan ( KKYD );
Bahwa terdakwa Sdr. Suhendar  telah melakukan tindakan Perbuatan mengganggu ketertiban umum.
Bahwa terdakwa telah mengakui kesalahannya telah melakukan tindakan Perbuatan mengganggu ketertiban umum.

---- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 512 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya