Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GARUT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
81/Pdt.P/2024/PN Grt Tan Tjin Hoang Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 28 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Akta Kematian
Nomor Perkara 81/Pdt.P/2024/PN Grt
Tanggal Surat Senin, 27 Mei 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Tan Tjin Hoang
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Rachmat Saleh S.HTan Tjin Hoang
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMAIR :

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut ;
  2. Menetapkan bahwa di Kabupaten Garut pada Tanggal 20 Agustus 2011 telah meninggal dunia seorang laki-laki bernama Tan Kim Pek karena sakit dan dikebumikan di Kabupaten Garut,
  3. Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Catatan Sipil Kabupaten Garut untuk mencatatkan tentang kematian tersebut dalam Buku Register catatan Sipil yang berlaku bagi Warganegara Indonesia dan sekaligus dapat menerbikan akte kematian atas nama Tan Kim Pek tersebut;
  4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon ;

 

 

SUBSIDAIR :

“Apabila Pengadilan Negeri Garut berpendapat lain, maka dalam peradilan yang baik dan benar mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono)”;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak