Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GARUT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
125/Pid.Sus/2024/PN Grt BILLIE ADRIAN, S.H 1.EUTIK bin alm SASA
2.TARNA bin alm OBES
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 125/Pid.Sus/2024/PN Grt
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 02 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan pdm-189/M.2.15/eOH.2/GRT/12/2023
Penuntut Umum
NoNama
1BILLIE ADRIAN, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1EUTIK bin alm SASA[Penahanan]
2TARNA bin alm OBES[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN:

 

 

---------Bahwa terdakwa I EUTIK bin (alm) SASA dan terdakwa II TARNA bin (alm) OBES pada sekira bulan Agustus 2023 sekira pukul 09.00 Wib sampai pada hari Senin tanggal 29 Januari 2024 sekira pukul 03.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu-waktu tertentu dalam antara bulan Agustus 2024 sampai dengan bulan Januari tahun 2024, bertempat di daerah Setum Desa Simpang Kecamatan Cikajang Kabupaten Garut, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat-tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Garut melakukan permufakatan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan mana dilakukan oleh Para terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:

 

Bahwa awal sekira bulan Agustus 2023 sekitar pukul 09.00 Wib terdakwa II TARNA bin (alm) OBES datang ke rumah terdakwa I EUTIK bin (alm) SASA di Kampung Kudang Rt. 01 Rw.02 Desa Sukawargi Kecamatan Cisurupan Kab. Garut dengan membawa benih biji ganja kurang lebih sebanyak 20 (dua puluh) biji ganja kemudian memberikan kepada Terdakwa I EUTIK bin (alm) SASA dan berkata “ieu awurkeun tos janten candak ka gunung”, kemudian Terdakwa I EUTIK bin (alm) SASA meng iyakan perkataan Terdakwa II TARNA bin (alm) OBES tersebut kemudian Terdakwa II TARNA bin (alm) OBES pulang, kemudian keesokan harinya pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi sekitar pukul 06.00 Wib Terdakwa I EUTIK bin (alm) SASA menebar biji ganja yang Terdakwa II TARNA bin (alm) OBES beri kepada Terdakwa I EUTIK bin (alm) SASA di tanah pekarangan halaman depan rumah Terdakwa I EUTIK bin (alm) SASA, kemudian seminggu setelah Terdakwa I EUTIK bin (alm) SASA tebar, tumbuh 2 (dua) tunas pohon, kemudian pada hari dan tanggal lupa sekitar pertengahan bulan Agustus 2023 Terdakwa I EUTIK bin (alm) SASA memindahkan 2 (dua) tunas pohon tersebut kedalam polybag masing-masing 1 (satu) tunas pohon kemudian Terdakwa I EUTIK bin (alm) SASA membawanya ke lahan garapan Terdakwa I EUTIK bin (alm) SASA yang terletak di daerah Setum Desa Simpang Kecamatan Cikajang Kabupaten Garut kemudian Terdakwa I EUTIK bin (alm) SASA mencangkul tanah sebanyak 2 (dua) lubang kemudian Terdakwa I EUTIK bin (alm) SASA membuka polybag dan Terdakwa I EUTIK bin (alm) SASA pindahkan ke masing-masing lubang kemudian Terdakwa I EUTIK bin (alm) SASA beri pupuk kendang kemudian Terdakwa I EUTIK bin (alm) SASA menutupnnya dengan tanah setelahnya Terdakwa I EUTIK bin (alm) SASA menanam Terdakwa I EUTIK bin (alm) SASA langsung pulang, kemudian sekitar bulan Oktober 2023 Terdakwa I EUTIK bin (alm) SASA kembali ke tanah garapan setum Desa Simpang Kecamatan Cikajang Kabupaten Garut untuk melihat tanaman ganja yang sudah Terdakwa I EUTIK bin (alm) SASA tanam pada bulan Agustus 2023 setelahnya Terdakwa I EUTIK bin (alm) SASA sampai Terdakwa I EUTIK bin (alm) SASA melihat 1 (satu) pohon ganja yang masih hidup dengan ukuran tinggi pohon kurang lebih 50Cm dan yang 1 (satu) pohon lagi sudah tidak ada, kemudian 3 hari setelahnya Terdakwa I EUTIK bin (alm) SASA melihat/mengecek tanaman pohon ganja Terdakwa I EUTIK bin (alm) SASA mengabari kepada Terdakwa II TARNA bin (alm) OBES bahwa tanaman pohon ganja yang Terdakwa I EUTIK bin (alm) SASA tanam tumbuh 1 (satu) pohon, setelah itu Terdakwa II TARNA bin (alm) OBES mengecek tanaman pohon ganja tersebut di Garapan tanah milik Terdakwa I EUTIK bin (alm) SASA di daerah Setum Desa Simpang Kecamatan Cikajang Kabupaten Garut kemudian setelah Terdakwa II TARNA bin (alm) OBES mengecek tanaman pohon ganja tersebut Terdakwa II TARNA bin (alm) OBES berkata kepada Terdakwa I EUTIK bin (alm) SASA bahwa pohon ganja tersebut belum bisa dipanen karena masih muda, kemudian pada hari selasa tanggal 16 Januari 2024 sekitar 09.00 Wib Terdakwa I EUTIK bin (alm) SASA kembali lagi ke tanah garapan Setum Desa Simpang Kecamatan Cikajang Kabupaten Garut dan Terdakwa I EUTIK bin (alm) SASA langsung memanen pohon ganja tersebut dengan cara memotong Sebagian pohon ganja mengunakan sebilah golok kemudian Terdakwa I EUTIK bin (alm) SASA memasukannya kedalam tas yang Terdakwa I EUTIK bin (alm) SASA bawa  dan Terdakwa I EUTIK bin (alm) SASA langsung membawa pulang kerumah Terdakwa I EUTIK bin (alm) SASA lalu membaginya menjadi 5 (lima) paket
Bahwa pada hari Rabu tanggal 17 Januari 2024 Terdakwa I EUTIK bin (alm) SASA menjual 1 (satu) paket ganja kepada sesorang yang bernama JUHANDI (DPO) seharga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), kemudian pada hari senin tanggal 22 Januari 2024 Terdakwa I EUTIK bin (alm) SASA menjual kembali 1 (satu) paket ganja kepada seseorang yang bernama  JUHANDI dengan harga Rp. 150.000,- (serratus lima puluh ribu rupiah) kemudian pada hari selasa tanggal 23 Januari 2024 Terdakwa I EUTIK bin (alm) SASA memberikan hasil panen benih biji ganja yang sebelumnya Terdakwa II TARNA bin (alm) OBES berikan kepada Terdakwa I EUTIK bin (alm) SASA sebanyak 1 (satu) paket, kemudian tanggal pada hari sabtu tanggal 27 Januari 2024 Terdakwa I EUTIK bin (alm) SASA menjual kepada seseorang yang bernama JUHANDI seharga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah).
Bahwa saksi VIDI FERMANA dan saksi ERI CAHYA FERISWARA yang merupakan Anggota Kepolisian Resnarkoba Polres Garut mengamankan terdakwa I EUTIK bin (alm) SASA dan terdakwa II TARNA bin (alm) OBES pada hari selasa tanggal 29 Januari 2024, terdakwa I EUTIK bin (alm) SASA diamankan di Kampung Kudang Rt. 001 Rw. 002 Desa Sukawargi Kecamatan Cisurupan Kabupaten Garut dan terdakwa II TARNA bin (alm) OBES diamankan di Kampung Pasir Pari Rt. 006 Rw. 003 Desa Simpang Kecamatan Cikajang Kabupaten Garut, ketika diamankan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah tas selendang warna hitam yang berisikan 1 (satu) paket narkotika jenis Ganja yang dibungkus kertas buku tulis, 6 (enam) linting ganja yang dimasukan kedalam bungkus Rokok Dji Sam Soe dan 1 (satu) tangkai pohon ganja yang terdakwa I EUTIK bin (alm) SASA tanam di tanah garapan Setum Desa Simpang Kecamatan Cikajang Kabupaten Garut

Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Nomor : LHU.093.K.05.16.24.0057 tanggal 7 Februari 2024, yang ditanda tangani Ketua Tim Pengujian Dra. RERA RACHMAWATI, Apt dengan kesimpulan :

No

Uji yang dilakukan Jenis / Parameter Uji

Hasil

Syarat

Pustaka

Metode

1

Identifikasi Ganja (KLT)

Ganja Narkotika Gol I Positif

HPST

MPKTN 98

Reaksi Kimia : KLT

Kesimpulan : Ganja Positif, termasuk narkotika golongan satu, menurut Undang – undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Bahwa terdakwa I EUTIK bin (alm) SASA dan terdakwa II TARNA bin (alm) OBES dalam hal melakukan permufakatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika Golongan I tersebut tanpa seizin dari pihak yang berwenang dan bukan dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan.

 

---------- Perbuatan terdakwa I EUTIK bin (alm) SASA dan terdakwa II TARNA bin (alm) OBES sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

                                                                           ATAU

 

KEDUA

---------Bahwa terdakwa I EUTIK bin (alm) SASA dan terdakwa II TARNA bin (alm) OBES pada sekira bulan Agustus 2023 sekira pukul 09.00 Wib sampai pada hari Senin tanggal 29 Januari 2024 sekira pukul 03.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu-waktu tertentu dalam antara bulan Agustus 2024 sampai dengan bulan Januari tahun 2024, bertempat di daerah Setum Desa Simpang Kecamatan Cikajang Kabupaten Garut, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat-tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Garut melakukan permufakatan tanpa hak atau melawan hukum, menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk  tanaman, perbuatan mana dilakukan oleh Para terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:

 

Bahwa awal sekira bulan Agustus 2023 sekitar pukul 09.00 Wib terdakwa II TARNA bin (alm) OBES datang ke rumah terdakwa I EUTIK bin (alm) SASA di Kampung Kudang Rt. 01 Rw.02 Desa Sukawargi Kecamatan Cisurupan Kab. Garut dengan membawa benih biji ganja kurang lebih sebanyak 20 (dua puluh) biji ganja kemudian memberikan kepada Terdakwa I EUTIK bin (alm) SASA dan berkata “ieu awurkeun tos janten candak ka gunung”, kemudian Terdakwa I EUTIK bin (alm) SASA meng iyakan perkataan Terdakwa II TARNA bin (alm) OBES tersebut kemudian Terdakwa II TARNA bin (alm) OBES pulang, kemudian keesokan harinya pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi sekitar pukul 06.00 Wib Terdakwa I EUTIK bin (alm) SASA menebar biji ganja yang Terdakwa II TARNA bin (alm) OBES beri kepada Terdakwa I EUTIK bin (alm) SASA di tanah pekarangan halaman depan rumah Terdakwa I EUTIK bin (alm) SASA, kemudian seminggu setelah Terdakwa I EUTIK bin (alm) SASA tebar, tumbuh 2 (dua) tunas pohon, kemudian pada hari dan tanggal lupa sekitar pertengahan bulan Agustus 2023 Terdakwa I EUTIK bin (alm) SASA memindahkan 2 (dua) tunas pohon tersebut kedalam polybag masing-masing 1 (satu) tunas pohon kemudian Terdakwa I EUTIK bin (alm) SASA membawanya ke lahan garapan Terdakwa I EUTIK bin (alm) SASA yang terletak di daerah Setum Desa Simpang Kecamatan Cikajang Kabupaten Garut kemudian Terdakwa I EUTIK bin (alm) SASA mencangkul tanah sebanyak 2 (dua) lubang kemudian Terdakwa I EUTIK bin (alm) SASA membuka polybag dan Terdakwa I EUTIK bin (alm) SASA pindahkan ke masing-masing lubang kemudian Terdakwa I EUTIK bin (alm) SASA beri pupuk kendang kemudian Terdakwa I EUTIK bin (alm) SASA menutupnnya dengan tanah setelahnya Terdakwa I EUTIK bin (alm) SASA menanam Terdakwa I EUTIK bin (alm) SASA langsung pulang, kemudian sekitar bulan Oktober 2023 Terdakwa I EUTIK bin (alm) SASA kembali ke tanah garapan setum Desa Simpang Kecamatan Cikajang Kabupaten Garut untuk melihat tanaman ganja yang sudah Terdakwa I EUTIK bin (alm) SASA tanam pada bulan Agustus 2023 setelahnya Terdakwa I EUTIK bin (alm) SASA sampai Terdakwa I EUTIK bin (alm) SASA melihat 1 (satu) pohon ganja yang masih hidup dengan ukuran tinggi pohon kurang lebih 50Cm dan yang 1 (satu) pohon lagi sudah tidak ada, kemudian 3 hari setelahnya Terdakwa I EUTIK bin (alm) SASA melihat/mengecek tanaman pohon ganja Terdakwa I EUTIK bin (alm) SASA mengabari kepada Terdakwa II TARNA bin (alm) OBES bahwa tanaman pohon ganja yang Terdakwa I EUTIK bin (alm) SASA tanam tumbuh 1 (satu) pohon, setelah itu Terdakwa II TARNA bin (alm) OBES mengecek tanaman pohon ganja tersebut di Garapan tanah milik Terdakwa I EUTIK bin (alm) SASA di daerah Setum Desa Simpang Kecamatan Cikajang Kabupaten Garut kemudian setelah Terdakwa II TARNA bin (alm) OBES mengecek tanaman pohon ganja tersebut Terdakwa II TARNA bin (alm) OBES berkata kepada Terdakwa I EUTIK bin (alm) SASA bahwa pohon ganja tersebut belum bisa dipanen karena masih muda, kemudian pada hari selasa tanggal 16 Januari 2024 sekitar 09.00 Wib Terdakwa I EUTIK bin (alm) SASA kembali lagi ke tanah garapan Setum Desa Simpang Kecamatan Cikajang Kabupaten Garut dan Terdakwa I EUTIK bin (alm) SASA langsung memanen pohon ganja tersebut dengan cara memotong Sebagian pohon ganja mengunakan sebilah golok kemudian Terdakwa I EUTIK bin (alm) SASA memasukannya kedalam tas yang Terdakwa I EUTIK bin (alm) SASA bawa  dan Terdakwa I EUTIK bin (alm) SASA langsung membawa pulang kerumah Terdakwa I EUTIK bin (alm) SASA lalu membaginya menjadi 5 (lima) paket
Bahwa pada hari Rabu tanggal 17 Januari 2024 Terdakwa I EUTIK bin (alm) SASA menjual 1 (satu) paket ganja kepada sesorang yang bernama JUHANDI (DPO) seharga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), kemudian pada hari senin tanggal 22 Januari 2024 Terdakwa I EUTIK bin (alm) SASA menjual kembali 1 (satu) paket ganja kepada seseorang yang bernama  JUHANDI dengan harga Rp. 150.000,- (serratus lima puluh ribu rupiah) kemudian pada hari selasa tanggal 23 Januari 2024 Terdakwa I EUTIK bin (alm) SASA memberikan hasil panen benih biji ganja yang sebelumnya Terdakwa II TARNA bin (alm) OBES berikan kepada Terdakwa I EUTIK bin (alm) SASA sebanyak 1 (satu) paket, kemudian tanggal pada hari sabtu tanggal 27 Januari 2024 Terdakwa I EUTIK bin (alm) SASA menjual kepada seseorang yang bernama JUHANDI seharga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah).
Bahwa saksi VIDI FERMANA dan saksi ERI CAHYA FERISWARA yang merupakan Anggota Kepolisian Resnarkoba Polres Garut mengamankan terdakwa I EUTIK bin (alm) SASA dan terdakwa II TARNA bin (alm) OBES pada hari selasa tanggal 29 Januari 2024, terdakwa I EUTIK bin (alm) SASA diamankan di Kampung Kudang Rt. 001 Rw. 002 Desa Sukawargi Kecamatan Cisurupan Kabupaten Garut dan terdakwa II TARNA bin (alm) OBES diamankan di Kampung Pasir Pari Rt. 006 Rw. 003 Desa Simpang Kecamatan Cikajang Kabupaten Garut, ketika diamankan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah tas selendang warna hitam yang berisikan 1 (satu) paket narkotika jenis Ganja yang dibungkus kertas buku tulis, 6 (enam) linting ganja yang dimasukan kedalam bungkus Rokok Dji Sam Soe dan 1 (satu) tangkai pohon ganja yang terdakwa I EUTIK bin (alm) SASA tanam di tanah garapan Setum Desa Simpang Kecamatan Cikajang Kabupaten Garut

Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Nomor : LHU.093.K.05.16.24.0057 tanggal 7 Februari 2024, yang ditanda tangani Ketua Tim Pengujian Dra. RERA RACHMAWATI, Apt dengan kesimpulan :

No

Uji yang dilakukan Jenis / Parameter Uji

Hasil

Syarat

Pustaka

Metode

1

Identifikasi Ganja (KLT)

Ganja Narkotika Gol I Positif

HPST

MPKTN 98

Reaksi Kimia : KLT

Kesimpulan : Ganja Positif, termasuk narkotika golongan satu, menurut Undang – undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
Bahwa terdakwa I EUTIK bin (alm) SASA dan terdakwa II TARNA bin (alm) OBES dalam hal melakukan permufakatan menanam,memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman tersebut tanpa seizin dari Menteri Kesehatan RI dari pihak yang berwenang dan bukan dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan

 

---------- Perbuatan terdakwa I EUTIK bin (alm) SASA dan terdakwa II TARNA bin (alm) OBES sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 111 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Pihak Dipublikasikan Ya