Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
126/Pid.B/2024/PN Grt | BILLIE ADRIAN, S.H | BUDI AGUNG bin alm TATANG | Tuntutan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 02 Apr. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 126/Pid.B/2024/PN Grt | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 02 Apr. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-851/M.2.15/Eoh.2/GRT/04/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | ------Bahwa Terdakwa BUDI AGUNG bin (alm) TATANG pada hari Jum’at tanggal 19 Januari 2024 sekira jam 02.30 Wib atau setidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Januari tahun 2023, bertempat di Kampung Legok, Desa Sukarame, Kecamatan Leles, Kabupaten Garut atau setidak-tidaknya disuatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Garut yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum telah mengambil sesuatu barang, seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dikuasai secara melawan hukum, pada waktu malam, dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yan dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehndaki oleh yang berhak, yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau denagn memakai anak kunci palsu, perintah palsu, atau pakaian jabatan palsu Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :
Bahwa berawal pada hari Jum’at tanggal 19 Januari 2024 sekira jam 02.30 Wib saat terdakwa BUDI AGUNG bin (alm) TATANG melintas di Kampung Legok, Kecamatan Leles, terdakwa BUDI
AGUNG bin (alm) TATANG melihat rumah korban yaitu saksi AGUNG GUNTARA, setelah melihat tidak terlalu sulit untuk masuk kerumah tersebut lalu terdakwa BUDI AGUNG bin (alm) TATANG memanjat tembok rumah saksi AGUNG GUNTARA menuju lantai 2 (dua) rumah tersebut, kemudian terdakwa BUDI AGUNG bin (alm) TATANGmencongkel pintu atas dengan menggunakan sebilah golok, setelah masuk kedalam rumah kemudian terdakwa BUDI AGUNG bin (alm) TATANG mengambil sebuah dompet berisi uang yang tersimpan diatas meja yang berada di lantai bawah, lalu Terdakwa BUDI AGUNG bin (Alm) TATANG masuk kedalam kamar dan langsung mengambil 1 buah dompet berisikan uang, 2 (dua) buah cincin emas, 2 (dua) buah handphone merk Infinix Warna Biru dan merk Vivo Warna Biru, 1 (satu) buah Laptop warna Abu Merk ASUS yang tersimpan di lemari kecil serta Uang tunai Rp. 6.000.000,-(enam juta rupiah) yang tersimpan di atas lemari makan. Bahwa setelah berhasil membawa barang-barang tersebut kemudian Terdakwa BUDI AGUNG bin (Alm) TATANG keluar dari rumah saksi AGUNG GUNTARA, dalam perjalanan pulang sekitar + 50 meter dari lokasi, 1 (satu) buah Laptop warna Abu Merk ASUS disimpan oleh Terdakwa BUDI AGUNG bin (Alm) TATANG dikarenakan berat dan susah membawanya lalu Terdakwa BUDI AGUNG bin (Alm) TATANG kembali melanjutkan perjalanan ke daerah Cibatu.
------Perbuatan Terdakwa BUDI AGUNG bin (alm) TATANG sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |