Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GARUT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
54/Pdt.G.S/2024/PN Grt PT Woori Finance Indonesia Tbk d/h PT Batavia Prosperindo Finance Tbk Kantor Cabang Garut ASEP SAEPUL HAYAT Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 27 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 54/Pdt.G.S/2024/PN Grt
Tanggal Surat Rabu, 26 Jun. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Woori Finance Indonesia Tbk d/h PT Batavia Prosperindo Finance Tbk Kantor Cabang Garut
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1ASEP SAEPUL HAYAT
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 27.978.405,00
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Tergugat I telah melakukan wanprestasi;
  3. Menghukum Tergugat I untuk membayar keseluruhan angsuran pembiayaan, Denda dan Biaya lain-lainya kepada Penggugat, untuk Perjanjian Pembiayaan Multiguna Dengan Jaminan Penyerahan Secara Fiducia Nomor 072372230076 Tanggal 27 Juni 2023, Rp. 27.978.405,- (Dua Puluh Tujuh Juta Sembilan Ratus Tujuh Puluh Delapan Ribu Empat Ratus lima Rupiah). secara tunai dan sekaligus;
  4. Menyatakan sah, mengikat diletakkan sita atas 1 (Satu) unit Objek Jaminan Fidusia dengan spesifikasi kendaraan sebagai berikut :

Merk/Type                               : MITSUBISHI/COLT T120SS 1.5 STD (4X2) M/T

Jenis/Model                               : MOBIL BEBAN/PICK UP

Tahun/Warna                                   : 2012 / HITAM

No. Rangka/Mesin                : MHMU5TU2ECK086814 / 4G15H92389

No. Polisi                : Z 8705 DN

BPKB tercatat atas nama : YAMAN NURJAMAN

5. Menghukum kepada Tergugat I atau siapa saja yang mendapatkan hak atas 1 (satu) unit Objek Jaminan Fidusia dari Tergugat I untuk menyerahkan atas 1 (satu) unit Objek Jaminan Fidusia kepada Penggugat tanpa syarat apapun secara sukarela dan dalam keadaan baik;

6. Menyatakan menurut hukum Penggugat berhak untuk melakukan pengamanan atau eksekusi atas1 (satu) unit Objek Jaminan Fidusia dengan spesifikasi kendaraan sebagai berikut :

Merk/Type                               : MITSUBISHI/COLT T120SS 1.5 STD (4X2) M/T

Jenis/Model                               : MOBIL BEBAN/PICK UP

Tahun/Warna                                   : 2012 / HITAM

No. Rangka/Mesin                 MHMU5TU2ECK086814 / 4G15H92389

No. Polisi                : Z 8705 DN

Dari Tergugat I atau siapasaja yang mendapatkan hak dari Tergugat I atas kendaraan tersebut tanpa syarat apapun;

7. Menghukum Tergugat I untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini :atau apabila yang terhormat Majelis Hakim Yang Mulia yang memeriksa dan mengadili perkara a quo ini berpendapat lain. Dalam Peradilan yang baik, mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex acquo et bono

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak