Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GARUT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
191/Pid.Sus/2024/PN Grt 1.IKWAN RATSUDY, SH
2.Muhamad Ridwan Rais
KOMALUDIN alias ENGKO bin DEDEN SUTISNA (alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 27 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 191/Pid.Sus/2024/PN Grt
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 22 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-193/M.2.15/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1IKWAN RATSUDY, SH
2Muhamad Ridwan Rais
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KOMALUDIN alias ENGKO bin DEDEN SUTISNA (alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN:

KESATU

Bahwa  ia  terdakwa KOMALUDIN Alias ENGKO Bin DEDEN SUTISNA (Alm) pada hari Selasa tanggal 30 Januari 2024 sekira Jam 21:00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2024 bertempat di di kamar Nomor 4 Blok A2 Lapas Kelas II B Garut Jalan.H Hasan Arief Desa Sukasenang Kecamatan Banyuresmi Kabupaten Garut atau setidak-tidaknya yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Garut, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, adapun perbuatan tersebut dilakukan  terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa awalnya saksi YUHANA RAHAYU dan petugas jaga lainnya melaksanakan pemeriksaan rutin (sidak) kamar dan blok di Lapas Kelas II B Garut pada hari Selasa tanggal 30 Januari 2024 sekira pukul 12:00 WIB, pada saat melakukan pemeriksaan di kamar 4 Blok Cikuray A2 tepatnya di dalam lemari pakaian milik terdakwa KOMALUDIN Alias ENGKO Bin DEDEN SUTISNA (Alm) ditemukan 1 (satu) buah kotak warna hitam bertuliskan SWISS ARMY didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic klip bening berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu, 1 (satu) set alat hisap narkotika yang terdiri dari: bong, cangklong kaca, sedotan dan 1 (satu) buah kotak bertuliskan “SELECTION” didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu.
  • Bahwa pelaksanaan pemeriksaan rutin kamar dan blok di Lapas Kelas II B Garut tersebut dilakukan bersama dengan rekan-rekan petugas jaga lainnya yang diantaranya yaitu Sdr. SOLEHUDIN dan petugas dari BNNP Jawa Barat serta petugas BNNK Garut.
  • Bahwa benar terdakwa KOMALUDIN Alias ENGKO Bin DEDEN SUTISNA (Alm) di Lapas Kelas II B Garut karena Sdr. KOMALUDIN Alias ENGKO Bin DEDEN SUTISNA (Alm) sedang menjalani hukuman perkara narkotika selama 9 (sembilan) tahun di Lapas Kelas II B Garut.
  • Bahwa terdakwa  KOMALUDIN memperoleh narkotika jenis sabu tersebut di atas dari temannya yang bernama Sdr. AGUSTINUS (DPO) yang berasal Jakarta dengan cara membeli, dan terdakwa KOMALUDIN mendapatkannya sewaktu Sdr. AGUSTINUS (DPO) masih sebagai warga binaan di Blok Cikurai B2 kamar 2 Lapas Klas II B Garut Jl. H. Hasan Arief Ds. Sukasenang Kec. Banyuresmi Garut Provinsi Jawa Barat, namun pada hari senin tanggal 22 Januari 2024 Sdr. AGUSTINUS sudah selesai menjalani hukumannya
  • Bahwa terdakwa KOMALUDIN mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut di atas dari temannya yang bernama Sdr. AGUSTINUS sebanyak 2 (dua) kali yaitu:
  1. Pertama pada hari dan tanggal lupa sekitar pertengahan bulan Desember 2023, sekira jam 08:00 Wib di kamar di Blok Cikurai A2 Kamar 4, Lapas Klas II B Garut Jl. H. Hasan Arief Ds. Sukasenang Kec. Banyuresmi Garut Provinsi Jawa Barat, sebanyak 1 (satu) bungkus plastic klip bening berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat lk 5 (lima) gram dengan harga Rp 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) dan telah dibayar lunas.
  2. Kedua pada hari Minggu tanggal 21 Januari 2024 sekira jam 16:00 Wib di kamarnya di Blok Cikurai A2 Kamar 4, Lapas Klas II B Garut Jl. H. Hasan Arief Ds. Sukasenang Kec. Banyuresmi Garut Provinsi Jawa Barat, sebanyak 1 (satu) bungkus plastic klip bening berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat lk 5 (lima) gram dengan harga Rp 4.000.000,- (empat juta rupiah), namun oleh Sdr KOMALUDIN hanya dibayar sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah), dikarenakan pada saat itu Sdr. AGUSTINUS (DPO) mau pulang / bebas yang mana uangnya akan digunakan untuk ongkos pulang
  • Bahwa terdakwa KOMALUDIN membeli narkotika jenis sabu dari Sdr. AGUSTINUS (DPO) pertama kali pada hari dan tanggal lupa sekitar akhir bulan Desember 2023, sekira jam 08:00 Wib di kamarnya di Blok Cikurai A2 Kamar 4, Lapas Klas II B Garut Jl. H. Hasan Arief Ds. Sukasenang Kec. Banyuresmi Garut Provinsi Jawa Barat, sebanyak 1 (satu) bungkus plastic klip bening berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat lk 5 (lima) gram dengan harga Rp 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) tersebut sebagian besar dipergunakan dan sebagian lagi telah di jual kepada sesama warga binaan yaitu:
  1. Sdr. FAHMI seharga Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) sebanyak 1 (satu) plastic  dengan berat lebih kurang 1 (satu) gram yaitu pada hari dan tanggal lupa sekitar bulan Januari 2024 sekira jam 16:00 Wib diserahkan dikamarnya kepada Sdr. FAHMI.
  2. Sdr. KIKI seharga Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) plastic dengan berat lebih kurang 0.5 (setengah) gram pada hari Rabu tanggal 24 Januari 20224 sekira jam 16:00 Wib diserahkan kepada Sdr. KIKI oleh teman sekamarnya yang bernama Sdr. SANSAN.
  • Dari sisa penjualan dan sisa yang digunakan oleh terdakwa KOMALUDIN tersebut, narkotika jenis sabu tersisa lk seberat 1 (satu) gram disimpan olehnya didalam kotak bekas jam tangan disimpan didalam lemari pakaian miliknya, yang mana pada saat di Razia/Sidak ditemukan petugas Lapas.
  • Sedangkan narkotika jenis sabu yang dibeli dari Sdr. AGUSTINUS (DPO) kedua kalinya yaitu pada hari Minggu tanggal 21 Januari 2024 sekira jam 16:00 Wib di kamarnya di Blok Cikurai A2 Kamar 4, Lapas Klas II B Garut Jl. H. Hasan Arief Ds. Sukasenang Kec. Banyuresmi Garut Provinsi Jawa Barat, sebanyak 1 (satu) bungkus plastic klip bening berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat lk 5 (lima) gram oleh Sdr KOMALUDIN belum diambil atau dijual dikarenakan masih mempunyai stok sabu dari pembelian pertama, dan sabu dari pembelian kedua tersebut olehnya masih disimpan 1 (satu) buah kotak plastik warna putih bekas kotak cotton bud (korek kuping) yang disimpan didalam lemari pakaian milik terdakwa.
  • Berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penghitungan Barang Bukti, telah dilakukan penimbangan dan penghitungan barang bukti narkotika berupa:
  1. 1 (satu) bungkus plastic klop bening berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto 1 (satu) gram.
  2. 1 (satu) bungkus plastic klop bening berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto 4,7 (empat koma tujuh) gram.

Sehingga total berat netto keseluruhan barang bukti narkotika adalah sejumlah 5,7 (lima koma tujuh) gram.

  • Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Pusat Laboratorium Narkotika Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Nomor: PL94FB/II/2024/Pusat Laboratorium Narkotika yang diterbitkan tanggal 13 Februari 2024 dan ditandatangani secara elektronik oleh Ir. Wahyu Widodo selaku Kepala Pusat Laboratorium Narkotika pada Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia, diperoleh kesimpulan sebagai berikut:
  1. Kode Sampel A1 dengan Jenis Sampel Kristal dengan hasil Positif Narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 dan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
  2. Kode Sampel B1 dengan Jenis Sampel Kristal dengan hasil Positif Narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 dan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

A T A U

KEDUA

Bahwa ia terdakwa KOMALUDIN Alias ENGKO Bin DEDEN SUTISNA (Alm) pada hari Selasa  tanggal 30 Januari 2024 sekira Jam 21:00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2024 bertempat di di kamar Nomor 4 Blok A2 Lapas Kelas II B Garut Jalan.H Hasan Arief Desa Sukasenang Kecamatan Banyuresmi Kabupaten Garut atau setidak-tidaknya yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri  Garut, tanpa hak atau melawan hukum, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, adapun perbuatan tersebut dilakukan  terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa  bahwa awalnya saksi YUHANA RAHAYU dan petugas jaga lainnya melaksanakan pemeriksaan rutin (sidak) kamar dan blok di Lapas Kelas II B Garut pada hari Selasa tanggal 30 Januari 2024 sekira pukul 12:00 WIB, pada saat melakukan pemeriksaan di kamar 4 Blok Cikuray A2 tepatnya di dalam lemari pakaian milik terdakwa KOMALUDIN Alias ENGKO Bin DEDEN SUTISNA (Alm) ditemukan 1 (satu) buah kotak warna hitam bertuliskan SWISS ARMY didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic klip bening berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu, 1 (satu) set alat hisap narkotika yang terdiri dari: bong, cangklong kaca, sedotan dan 1 (satu) buah kotak bertuliskan “SELECTION” didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu.
  • Bahwa pelaksanaan pemeriksaan rutin kamar dan blok di Lapas Kelas II B Garut tersebut dilakukan bersama dengan rekan-rekan petugas jaga lainnya yang diantaranya yaitu Sdr SOLEHUDIN dan petugas dari BNNP Jawa Barat serta petugas BNNK Garut.
  • Bahwa benar terdakwa KOMALUDIN Alias ENGKO Bin DEDEN SUTISNA (Alm) di Lapas Kelas II B Garut karena Sdr. KOMALUDIN Alias ENGKO Bin DEDEN SUTISNA (Alm) sedang menjalani hukuman perkara narkotika selama 9 (Sembilan) tahun di Lapas Kelas II B Garut.
  • Bahwa terdakwa  KOMALUDIN memperoleh narkotika jenis sabu tersebut di atas dari temannya yang bernama Sdr. AGUSTINUS yang berasal Jakarta dengan cara membeli, dan terdakwa KOMALUDIN mendapatkannya sewaktu Sdr. AGUSTINUS (DPO) masih sebagai warga binaan di Blok Cikurai B2 kamar 2 Lapas Klas II B Garut Jl. H. Hasan Arief Ds. Sukasenang Kec. Banyuresmi Garut Provinsi Jawa Barat, namun pada hari senin tanggal 22 Januari 2024 Sdr. AGUSTINUS (DPO) sudah selesai menjalani hukumannya.
  • Bahwa terdakwa KOMALUDIN mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut diatas dari temannya yang bernama Sdr. AGUSTINUS (DPO) sebanyak 2 (dua) kali yaitu:
  1. Pertama pada hari dan tanggal lupa sekitar pertengahan bulan Desember 2023, sekira jam 08:00 Wib di kamar di Blok Cikurai A2 Kamar 4, Lapas Klas II B Garut Jl. H. Hasan Arief Ds. Sukasenang Kec. Banyuresmi Garut Provinsi Jawa Barat, sebanyak 1 (satu) bungkus plastic klip bening berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat lk 5 (lima) gram dengan harga Rp 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) dan telah dibayar lunas.
  2. Kedua pada hari Minggu tanggal 21 Januari 2024 sekira jam 16:00 Wib di kamarnya di Blok Cikurai A2 Kamar 4, Lapas Klas II B Garut Jl. H. Hasan Arief Ds. Sukasenang Kec. Banyuresmi Garut Provinsi Jawa Barat, sebanyak 1 (satu) bungkus plastic klip bening berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat lk 5 (lima) gram dengan harga Rp 4.000.000,- (empat juta rupiah), namun oleh terdakwa KOMALUDIN hanya dibayar sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah), dikarenakan pada saat itu Sdr. AGUSTINUS (DPO) mau pulang / bebas yang mana uangnya akan digunakan untuk ongkos pulang
  • Bahwa terdakwa KOMALUDIN membeli narkotika jenis sabu dari Sdr. AGUSTINUS (DPO) pertama kali pada hari dan tanggal lupa sekitar akhir bulan Desember 2023, sekira jam 08:00 Wib di kamarnya di Blok Cikurai A2 Kamar 4, Lapas Klas II B Garut Jl. H. Hasan Arief Ds. Sukasenang Kec. Banyuresmi Garut Provinsi Jawa Barat, sebanyak 1 (satu) bungkus plastic klip bening berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat lk 5 (lima) gram dengan harga Rp 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) tersebut sebagian besar dipergunakan dan sebagian lagi telah di jual kepada sesama warga binaan yaitu:
  1. Sdr. FAHMI seharga Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) sebanyak 1 (satu) plastic  dengan berat lebih kurang 1 (satu) gram yaitu pada hari dan tanggal lupa sekitar bulan Januari 2024 sekira jam 16:00 Wib diserahkan dikamarnya kepada Sdr. FAHMI.
  2. Sdr. KIKI seharga Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) plastic dengan berat lebih kurang 0.5 (setengah) gram pada hari Rabu tanggal 24 Januari 20224 sekira jam 16:00 Wib diserahkan kepada Sdr. KIKI oleh teman sekamarnya yang bernama Sdr. SANSAN.
  • Dari sisa penjualan dan sisa yang digunakan oleh terdakwa KOMALUDIN tersebut, narkotika jenis sabu tersisa  seberat 1 (satu) gram disimpan olehnya didalam kotak bekas jam tangan disimpan didalam lemari pakaian miliknya, yang mana pada saat di Razia/Sidak ditemukan petugas Lapas.
  • Sedangkan narkotika jenis sabu yang dibeli dari Sdr. AGUSTINUS (DPO) kedua kalinya yaitu pada hari Minggu tanggal 21 Januari 2024 sekira jam 16:00 Wib di kamarnya di Blok Cikurai A2 Kamar 4, Lapas Klas II B Garut Jl. H. Hasan Arief Ds. Sukasenang Kec. Banyuresmi Garut Provinsi Jawa Barat, sebanyak 1 (satu) bungkus plastic klip bening berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat lk 5 (lima) gram oleh terdakwa KOMALUDIN belum diambil atau dijual dikarenakan masih mempunyai stok sabu dari pembelian pertama, dan sabu dari pembelian kedua tersebut olehnya masih disimpan 1 (satu) buah kotak plastik warna putih bekas kotak cotton bud (korek kuping) yang disimpan didalam lemari pakaian milik terdakwa.
  • Berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penghitungan Barang Bukti, telah dilakukan penimbangan dan penghitungan barang bukti narkotika berupa:
  1. 1 (satu) bungkus plastic klop bening berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto 1 (satu) gram.
  2. 1 (satu) bungkus plastic klop bening berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto 4,7 (empat koma tujuh) gram.

Sehingga total berat netto keseluruhan barang bukti narkotika adalah sejumlah 5,7 (lima koma tujuh) gram.

  • Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Pusat Laboratorium Narkotika Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Nomor: PL94FB/II/2024/Pusat Laboratorium Narkotika yang diterbitkan tanggal 13 Februari 2024 dan ditandatangani secara elektronik oleh Ir. Wahyu Widodo selaku Kepala Pusat Laboratorium Narkotika pada Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia, diperoleh kesimpulan sebagai berikut:
  1. Kode Sampel A1 dengan Jenis Sampel Kristal dengan hasil Positif Narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 dan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
  2. Kode Sampel B1 dengan Jenis Sampel Kristal dengan hasil Positif Narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 dan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

 

 

 

 

 

 

 

GARUT, 30 APRIL 2024

JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

 

 

IKWAN RATSUDY, S.H.

JAKSA UTAMA PRATAMA NIP. 196306131991031003

Pihak Dipublikasikan Ya