Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GARUT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
219/Pid.Sus/2024/PN Grt FIKI MARDANI, S.H. RIVAL MAULANA Als. IVAL Bin. AHMAD YANI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 219/Pid.Sus/2024/PN Grt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 13 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-229/M.2.15/Enz.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1FIKI MARDANI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIVAL MAULANA Als. IVAL Bin. AHMAD YANI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

PERTAMA

-------Bahwa Terdakwa RIVAL MAULANA Alias IVAL Bin AHMAD YANI pada waktu antara hari Rabu tanggal 26 Maret 2024 sampai dengan hari Jum’at tanggal 29 Maret 2024 sekira jam 06.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu dalam bulan Maret 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu dalam Tahun 2024, bertempat di daerah Kampung Serut dan Kampung Bojong Salam Kecamatan Banyuresmi, Kabupaten Garut, kemudian di daerah Kampung Maleer dan Kampung Ciateul, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, lalu di daerah Nusa Indah, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, kemudian di daerah Cipanas dan sekitar Jl. Otista, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut dan yang terakhir di sekitar Jl. Muara, Kelurahan Muara Sanding, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, atau setidak-tidaknya di tempat-tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Garut Kelas 1.B yang berwenang mengadili perkaranya, telah melakukan perbuatan Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa RIVAL MAULANA Alias IVAL Bin AHMAD YANI dengan cara sebagai berikut:------------------------------

Bahwa berdasarkan informasi dari masyarakat yang tidak ingin diketahui identitasnya yang menginformasikan bahwa Terdakwa RIVAL MAULANA Alias IVAL Bin AHMAD YANI diduga telah mengedarkan Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu. Dari informasi tersebut kemudian Saksi JEFRY RINALDI SITANGGANG Anak Dari IGNATIUS H. SITANGGANG dan Saksi MUHAMAD IKHSAN Bin DENI MULYANA yang masing-masing merupakan Anggota Kepolisian dari Satresnarkoba Polres Garut berhasil melakukan penangkapan terhadap Terdakwa RIVAL MAULANA Alias IVAL Bin AHMAD YANI pada hari Jum’at tanggal 29 Maret 2024 sekira jam 06.00 WIB di daerah Jl. Muara, Kelurahan Muara Sanding, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut. Selain melakukan penangkapan, Anggota Kepolisian juga melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa RIVAL MAULANA Alias IVAL Bin AHMAD YANI dan berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) paket Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik klip bening dimasukkan ke dalam sedotan warna hitam, 1 (satu) buah handphone merk Samsung warna hitam dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Suzuki Nex II warna putih dengan No. Pol : Z-5672-DAD, No. Ka : MH8EB11ANJJ107026 dan No. Sin : AE54ID507526. Setelah dilakukan interogasi, Terdakwa RIVAL MAULANA Alias IVAL Bin AHMAD YANI menerangkan bahwa barang bukti berupa paket Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu tersebut adalah milik RANDI (DPO) yang tinggal di daerah Gedebage - Kota Bandung, di mana Terdakwa RIVAL MAULANA Alias IVAL Bin AHMAD YANI hanya menjadi perantara dalam jaul beli paket Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu tersebut dengan cara menempelkannya di tempat-tempat tertentu sesuai permintaan RANDI (DPO). Bahwa Terdakwa RIVAL MAULANA Alias IVAL Bin AHMAD YANI mengenal RANDI (DPO) sejak tahun 2021 di daerah Gedebage - Kota Bandung.

Bahwa barang bukti berupa 1 (satu) paket Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik klip bening dimasukkan ke dalam sedotan warna hitam yang berhasil diamankan oleh Anggota Kepolisian tersebut diperoleh Terdakwa RIVAL MAULANA Alias IVAL Bin AHMAD YANI dengan cara awalnya pada hari Kamis tanggal 28 Maret 2024 sekira jam 23.00 WIB ketika Terdakwa RIVAL MAULANA Alias IVAL Bin AHMAD YANI sedang berada di Gedebage - Kota Bandung, kemudian Terdakwa RIVAL MAULANA Alias IVAL Bin AHMAD YANI dihubungi oleh RANDI (DPO) dan menyuruh agar Terdakwa RIVAL MAULANA Alias IVAL Bin AHMAD YANI mengambil paket Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu tersebut sesuai maps yang dikirimkan oleh RANDI (DPO), yang mana maps tersebut menunjukkan bahwa paket Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu berada di daerah Jl. Muara, Kelurahan Muara Sanding, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut. Selanjutnya pada hari Jum’at tanggal 29 Maret 2024 sekira jam 04.15 WIB Terdakwa RIVAL MAULANA Alias IVAL Bin AHMAD YANI berangkat dari daerah Gedebage - Kota Bandung menuju ke lokasi sesuai dengan maps yang dikirimkan oleh RANDI (DPO), di mana apabila Terdakwa RIVAL MAULANA Alias IVAL Bin AHMAD YANI telah berhasil mengambil paket Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu tersebut kemudian RANDI (DPO) menyuruh agar Terdakwa RIVAL MAULANA Alias IVAL Bin AHMAD YANI membawanya ke rumah kontrakan di daerah Kampung Cintarama, Desa Sukasenang, Kecamatan Banyuresmi, Kabupaten Garut. Sesampainya Terdakwa RIVAL MAULANA Alias IVAL Bin AHMAD YANI di lokasi sesuai maps sekira jam 06.00 WIB Terdakwa RIVAL MAULANA Alias IVAL Bin AHMAD YANI berhasil ditangkap oleh Anggota Kepolisian berikut barang buktinya.

Bahwa beberapa hari sebelumnya yaitu pada hari Selasa tanggal 26 Maret 2024 pada jam yang tidak dapat diingat lagi secara pasti, Terdakwa RIVAL MAULANA Alias IVAL Bin AHMAD YANI juga pernah menerima paket Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu dari RANDI (DPO) sebanyak 37 (tiga puluh tujuh) paket yang terdiri dari 30 (tiga puluh) paket ukuran S dan 7 (tujuh) paket ukuran M. Dari semua paket Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu tersebut telah berhasil ditempelkan oleh Terdakwa RIVAL MAULANA Alias IVAL Bin AHMAD YANI atas permintaan RANDI (DPO) masing-masing di daerah Kampung Serut dan Kampung Bojong Salam Kecamatan Banyuresmi, Kabupaten Garut, kemudian di daerah Kampung Maleer dan Kampung Ciateul, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, lalu di daerah Nusa Indah, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, kemudian di daerah Cipanas dan sekitar Jl. Otista, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut. Dari ke-37 paket yang berhasil ditempelkannya tersebut, Terdakwa RIVAL MAULANA Alias IVAL Bin AHMAD YANI mendapatkan upah dari RANDI (DPO) sebesar Rp.740.000,00 (tujuh ratus empat puluh ribu rupiah). Namun untuk paket Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu yang terakhir diterima oleh Terdakwa RIVAL MAULANA Alias IVAL Bin AHMAD YANI, sama sekali belum berhasil ditempelkannya sehubungan terlebih dahulu ditangkap oleh Anggota Kepolisian.

Bahwa terhadap barang bukti berupa paket berisi Narkotika Golngan I jenis sabu-sabu yang yang berhasil diamankan oleh Anggota Kepolisian dari Terdakwa RIVAL MAULANA Alias IVAL Bin AHMAD YANI tersebut, selanjutnya dilakukan pengujian secara laboratoris oleh BB POM RI di Bandung. Berdasarkan Laporan Hasil Pengujian dengan Nomor : LHU.093.K.05.16.24.0134 tanggal 26 April 2024 yang ditandatangani oleh Dra. RERA RACHMAWATI, Apt selaku Ketua Tim Pengujian, diperoleh kesimpulan hasil pemeriksaan yang pada pokoknya sebagai berikut :

  • Kemasan                                       :    Plastik klip bening
  • Jumlah sampel                              :    1 (satu) bungkus dengan netto : 1,19 gram (bruto)
  • Sisa sampel uji                              :    1,06 gram
  • Uji yang dilakukan

Jenis/Parameter Uji                      :    Identifikasi Metamfetamin

  • Hasil                                              :    Metamfetamin Positif
  • Syarat                                            :    HPST
  • Pustaka                                         :    MA PPOMN No.13/N/01 hal.139 (2020)
  • Metode                                          :    Reaksi warna, KLT, Spektrofotometri UV

Kesimpulan :

Metamfetamin Positif, termasuk Narkotika Golongan I, menurut UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Bahwa Terdakwa RIVAL MAULANA Alias IVAL Bin AHMAD YANI dalam melakukan perbuatan menerima, atau setidak-tidaknya menjadi perantara dalam jual beli paket Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu tersebut dilakukan tanpa izin dari pejabat yang berwenang. Selain itu, perbuatan tersebut juga dilakukan bukan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta bukan pula untuk kepentingan reagensia diagnostik atau reagensia laboratorium melainkan dengan maksud dan tujuan untuk mendapatkan imbalan berupa uang dari RANDI (DPO).

 

-------Perbuatan Terdakwa RIVAL MAULANA Alias IVAL Bin AHMAD YANI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------

 

ATAU

 

KEDUA

-------Bahwa Terdakwa RIVAL MAULANA Alias IVAL Bin AHMAD YANI pada hari Jum’at tanggal 29 Maret 2024 sekira jam 06.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2024, bertempat di sekitar Jl. Muara, Kelurahan Muara Sanding, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Garut Kelas 1.B yang berwenang mengadili perkaranya, telah melakukan perbuatan Tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan, Narkotika Golongan I bukan tanaman. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa RIVAL MAULANA Alias IVAL Bin AHMAD YANI dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------------

Bahwa pada hari Jum’at tanggal 29 Maret 2024 sekira jam 06.00 WIB, bertempat di sekitar Jl. Muara, Kelurahan Muara Sanding, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, Terdakwa RIVAL MAULANA Alias IVAL Bin AHMAD YANI telah kedapatan menguasai barang bukti berupa 1 (satu) paket Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik klip bening dimasukkan ke dalam sedotan warna hitam, ketika Terdakwa RIVAL MAULANA Alias IVAL Bin AHMAD YANI berhasil ditangkap dan digeledah oleh Saksi JEFRY RINALDI SITANGGANG Anak Dari IGNATIUS H. SITANGGANG dan Saksi MUHAMAD IKHSAN Bin DENI MULYANA yang masing-masing merupakan Anggota Kepolisian dari Satresnarkoba Polres Garut. Penangkapan terhadap Terdakwa RIVAL MAULANA Alias IVAL Bin AHMAD YANI tersebut dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang tidak ingin disebutkan identitasnya. Selain mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) paket Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik klip bening dimasukkan ke dalam sedotan warna hitam tersebut, Anggota Kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah handphone merk Samsung warna hitam dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Suzuki Nex II warna putih dengan No. Pol : Z-5672-DAD, No. Ka : MH8EB11ANJJ107026 dan No. Sin : AE54ID507526. Setelah dilakukan interogasi, Terdakwa RIVAL MAULANA Alias IVAL Bin AHMAD YANI menerangkan bahwa barang bukti berupa paket Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu tersebutadalah milik RANDI (DPO) yang tinggal di daerah Gedebage - Kota Bandung. Maksud dan tujuan Terdakwa RIVAL MAULANA Alias IVAL Bin AHMAD YANI dalam menguasai paket Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu milik RANDI (DPO) tersebut adalah untuk ditempelkan kembali di tempat lain atas permintaan dari RANDI (DPO) dengan harapan agar Terdakwa RIVAL MAULANA Alias IVAL Bin AHMAD YANI akan mendapatkan imbalan berupa uang dari RANDI (DPO). Bahwa Terdakwa RIVAL MAULANA Alias IVAL Bin AHMAD YANI sendiri mengenal RANDI (DPO) tersebut yaitu sejak tahun 2021 di daerah Gedebage - Kota Bandung.

Bahwa terhadap barang bukti berupa paket berisi Narkotika Golngan I jenis sabu-sabu yang yang berhasil diamankan oleh Anggota Kepolisian dari penguasaan Terdakwa RIVAL MAULANA Alias IVAL Bin AHMAD YANI tersebut, selanjutnya dilakukan pengujian secara laboratoris oleh BB POM RI di Bandung. Berdasarkan Laporan Hasil Pengujian dengan Nomor : LHU.093.K.05.16.24.0134 tanggal 26 April 2024 yang ditandatangani oleh Dra. RERA RACHMAWATI, Apt selaku Ketua Tim Pengujian, diperoleh kesimpulan hasil pemeriksaan yang pada pokoknya sebagai berikut :

  • Kemasan                                       :    Plastik klip bening
  • Jumlah sampel                              :    1 (satu) bungkus dengan netto : 1,19 gram (bruto)
  • Sisa sampel uji                              :    1,06 gram
  • Uji yang dilakukan

Jenis/Parameter Uji                      :    Identifikasi Metamfetamin

  • Hasil                                              :    Metamfetamin Positif
  • Syarat                                            :    HPST
  • Pustaka                                         :    MA PPOMN No.13/N/01 hal.139 (2020)
  • Metode                                          :    Reaksi warna, KLT, Spektrofotometri UV

Kesimpulan :

Metamfetamin Positif, termasuk Narkotika Golongan I, menurut UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Bahwa Terdakwa RIVAL MAULANA Alias IVAL Bin AHMAD YANI dalam melakukan perbuatan menguasai paket Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu tersebut dilakukan tanpa izin dari pejabat yang berwenang. Selain itu, perbuatan tersebut juga dilakukan bukan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta bukan pula untuk kepentingan reagensia diagnostik atau reagensia laboratorium melainkan dengan maksud dan tujuan untuk mendapatkan imbalan berupa uang dari RANDI (DPO).

 

 

-------Perbuatan Terdakwa RIVAL MAULANA Alias IVAL Bin AHMAD YANI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------

 

 

 

Garut, 04 Juni 2024

PENUNTUT UMUM,

 

 

 

FIKI MARDANI, SH.

JAKSA MUDA   NIP. 19830412 200703 1 001

Pihak Dipublikasikan Ya