Bahwa Terdakwa Sdr. Hengki Rohendi, pada hari Selasa tanggal 21 Mei 2024 sekitar pukul 09.00 Wib, atau setidak tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2024, bertempat di Pertigaan Ibrahim adjie Kec. Tarogong Kidul, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk Wilayah hukum Pengadilan Negeri Garut, yang dilakukan terdakwa adalah sebagai berikut.
Bahwa pada hari Selasa tanggal 21 Mei 2024 sekitar pukul 09.00 Wib pada tempat seperti tersebut diatas, terdakwa Sdr. Hengki Rohendi telah diamankan oleh pihak Kepolisian pada saat sedang dilaksanakannya Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan ( KKYD );
Bahwa terdakwa Sdr. Hengki Rohendi telah melakukan tindakan Perbuatan mengganggu ketertiban umum.
Bahwa terdakwa telah mengakui kesalahannya telah melakukan tindakan Perbuatan mengganggu ketertiban umum.
---------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 512 KUHP |