PRIMAIR
Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
Menetapkan bahwa Pemohon H.ADE SAEPULLOH sebagai wali/kuasa dari anaknya yang belum dewasa yaitu : M. RAHMAT HIDAYAT (Muhammad Rahmat Hidayat),, untuk menjual atas :
- Sebidang tanah darat seluas 88 M2 (Delapan puluh delapan meter persegi) beserta bangunan rumah permanen yang berdiri di atasnya sebagaimana Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 15328/Kelurahan Pamulang Barat atas nama Pemohon H.ADE SAEPULLOH beserta anak Pemohon yang masih di bawah umur yaitu : M. RAHMAT HIDAYAT (Muhammad Rahmat Hidayat);
- Sebidang tanah darat seluas 179 M2 (Seratus tujuh puluh sembilan meter persegi) beserta bangunan rumah permanen yang berdiri di atasnya sebagaimana Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 15327/Kelurahan Pamulang Barat atas nama Pemohon H.ADE SAEPULLOH beserta anak Pemohon yang masih di bawah umur yaitu : M. RAHMAT HIDAYAT (Muhammad Rahmat Hidayat);
- Sebidang tanah darat seluas 106 M2 (Seratus enam meter persegi) beserta bangunan rumah permanen yang berdiri di atasnya sebagaimana Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 15326/Kelurahan Pamulang Barat atas nama Pemohon H.ADE SAEPULLOH beserta anak Pemohon yang masih di bawah umur yaitu : M. RAHMAT HIDAYAT (Muhammad Rahmat Hidayat);
- Sebidang tanah darat seluas 33 M2 (Tiga puluh tiga meter persegi) beserta bangunan rumah permanen yang berdiri di atasnya sebagaimana Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 15325/Kelurahan Pamulang Barat atas nama Pemohon H.ADE SAEPULLOH beserta anak Pemohon yang masih di bawah umur yaitu : M. RAHMAT HIDAYAT (Muhammad Rahmat Hidayat);
- dan mengurus segala surat-surat yang berhubungan dengan penandatanganan Akta Jual Beli dihadapan PPAT/Notaris dan balik nama Sertifikat ;
Menetapkan biaya perkara menurut Hukum;
SUBSIDAIR
“Apabila Pengadilan berpendapat lain, maka dalam peradilan yang baik mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)” |