Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
148/Pid.Sus/2024/PN Grt | BILLIE ADRIAN, S.H | 1.RIZAL ABDUL MUHAEMIN bin BUBUN BUNYAMIN 2.WILDAN bin ARA |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 19 Apr. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Kesehatan | ||||
Nomor Perkara | 148/Pid.Sus/2024/PN Grt | ||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 19 Apr. 2024 | ||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-967/M.2.15/Enz.2/GRT/04/2024 | ||||
Penuntut Umum |
|
||||
Terdakwa | |||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||
Anak Korban | |||||
Dakwaan | Bahwa terdakwa I RIZAL ABDUL MUHAEMIN bin BUBUN BUNYAMIN bersama-sama terdakwa II WILDAN bin ARA pada hari Minggu tanggal 4 Februari 2024 sampai dengan hari Rabu tanggal 7 Februari 2024 sekira pukul 09.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu-waktu tertentu dalam bulan Februari tahun 2024, bertempat di Kampung Barukai RT 03, RW 04, Desa Cigedug, Kecamatan Cigedug, Kabupaten Garut atau setidak-tidaknya pada suatu tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Garut yang melakukan, menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu, perbuatan mana dilakukan oleh para terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:
Berawal pada hari Minggu tanggal 04 Februari 2024 sekira pukul 10.00 Wib pada saat terdakwa I RIZAL ABDUL MUHAEMIN bin BUBUN BUNYAMIN sedang berada di rumah terdakwa I RIZAL ABDUL MUHAEMIN bin BUBUN BUNYAMIN yang beralamat di Kampung Barukai RT 03, RW 04, Desa Cigedug, Kecamatan Cigedug, Kabupaten Garut, terdakwa I RIZAL ABDUL MUHAEMIN bin BUBUN BUNYAMIN memesan obat jenis Hexymer sebanyak 1000 (seribu) butir/tablet lewat aplikasi Lazada, setelah terdakwa I RIZAL ABDUL MUHAEMIN bin BUBUN BUNYAMIN melakukan pemesan kemudian terdakwa I RIZAL ABDUL MUHAEMIN bin BUBUN BUNYAMIN melakukan pembayaran melalui BRI Link dengan harga Rp. 885.000,- (delapan ratus delapan puluh lima ribu),kemudian pada hari Selasa tanggal 06 Februari 2024 sekira pukul 13.00 Wib terdakwa I RIZAL ABDUL MUHAEMIN bin BUBUN BUNYAMIN menerima paket kiriman yang berisikan obat jenis Hexymer, kemudian terdakwa I RIZAL ABDUL MUHAEMIN bin BUBUN BUNYAMIN melakukan pengemasan obat tersebut kedalam plastik klip bening masing-masing berisi 6 (enam) butir / tablet, kemudian setelah dikemas terdakwa I RIZAL ABDUL MUHAEMIN bin BUBUN BUNYAMIN memberitahu kepada Terdakwa II WILDAN bin ARA bahwa obat Hexymer sudah siap dijual atau diedarkan, No Uji yang dilakukan Jenis / Parameter Uji Hasil Syarat Pustaka Metode Kesimpulan 1 Identifikasi Risperidone tablet Risperidone Positif HPST FI VI Hal 1498 KCKT-PDA Risperidone Positif 2 Identifikasi Triheksifenidil HCL Trihexyphenidyl Positif HPST FI VI Hal 1748 KCKT-PDA Trihexyphenidyl Positif 3 Identifikasi Triheksifenidil HCL Trihexyphenidyl Positif HPST FI VI Hal 1748 KCKT-PDA Trihexyphenidyl Positif Bahwa terdakwa I RIZAL ABDUL MUHAEMIN bin BUBUN BUNYAMIN bersama-sama terdakwa II WILDAN bin ARA tidak mempunyai izin untuk mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan,dan mutu.
---------- Perbuatan terdakwa I RIZAL ABDUL MUHAEMIN bin BUBUN BUNYAMIN bersama-sama terdakwa II WILDAN bin ARA sebagaimana diatur dan diancam Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
ATAU KEDUA
---------Bahwa terdakwa I RIZAL ABDUL MUHAEMIN bin BUBUN BUNYAMIN bersama-sama terdakwa II WILDAN bin ARA pada hari Minggu tanggal 4 Februari 2024 sampai dengan hari Rabu tanggal 7 Februari 2024 sekira pukul 09.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu-waktu tertentu dalam bulan Februari tahun 2024, bertempat di Kampung Barukai RT 03, RW 04, Desa Cigedug, Kecamatan Cigedug, Kabupaten Garut atau setidak-tidaknya pada suatu tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Garut yang melakukan, menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan yang tidak memiliki dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sediaan farmasi berupa obat keras, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:
Berawal pada hari Minggu tanggal 04 Februari 2024 sekira pukul 10.00 Wib pada saat terdakwa I RIZAL ABDUL MUHAEMIN bin BUBUN BUNYAMIN sedang berada di rumah terdakwa I RIZAL ABDUL MUHAEMIN bin BUBUN BUNYAMIN yang beralamat di Kampung Barukai RT 03, RW 04, Desa Cigedug, Kecamatan Cigedug, Kabupaten Garut, terdakwa I RIZAL ABDUL MUHAEMIN bin BUBUN BUNYAMIN memesan obat jenis Hexymer sebanyak 1000 (seribu) butir/tablet lewat aplikasi Lazada, setelah terdakwa I RIZAL ABDUL MUHAEMIN bin BUBUN BUNYAMIN melakukan pemesan kemudian terdakwa I RIZAL ABDUL MUHAEMIN bin BUBUN BUNYAMIN melakukan pembayaran melalui BRI Link dengan harga Rp. 885.000,- (delapan ratus delapan puluh lima ribu),kemudian pada hari Selasa tanggal 06 Februari 2024 sekira pukul 13.00 Wib terdakwa I RIZAL ABDUL MUHAEMIN bin BUBUN BUNYAMIN menerima paket kiriman yang berisikan obat jenis Hexymer, kemudian terdakwa I RIZAL ABDUL MUHAEMIN bin BUBUN BUNYAMIN melakukan pengemasan obat tersebut kedalam plastik klip bening masing-masing berisi 6 (enam) butir / tablet, kemudian setelah dikemas terdakwa I RIZAL ABDUL MUHAEMIN bin BUBUN BUNYAMIN memberitahu kepada Terdakwa II WILDAN bin ARA bahwa obat Hexymer sudah siap dijual atau diedarkan, No Uji yang dilakukan Jenis / Parameter Uji Hasil Syarat Pustaka Metode Kesimpulan 1 Identifikasi Risperidone tablet Risperidone Positif HPST FI VI Hal 1498 KCKT-PDA Risperidone Positif 2 Identifikasi Triheksifenidil HCL Trihexyphenidyl Positif HPST FI VI Hal 1748 KCKT-PDA Trihexyphenidyl Positif 3 Identifikasi Triheksifenidil HCL Trihexyphenidyl Positif HPST FI VI Hal 1748 KCKT-PDA Trihexyphenidyl Positif Bahwa terdakwa I RIZAL ABDUL MUHAEMIN bin BUBUN BUNYAMIN bersama-sama terdakwa II WILDAN bin ARA tidak mempunyai keahlian dalam bidang Kesehatan, bidang medis ataupun Farmasi hal tersebut semata – mata terdakwa I RIZAL ABDUL MUHAEMIN bin BUBUN BUNYAMIN bersama-sama terdakwa II WILDAN bin ARA lakukan untuk mencari keuntungan tanpa mengetahui resiko apa yang akan ditimbulkan jika seseorang mengkonsumsi obat yang Terdakwa jual atau edarkan tersebut.
-----------Perbuatan terdakwa I RIZAL ABDUL MUHAEMIN bin BUBUN BUNYAMIN bersama-sama terdakwa II WILDAN bin ARA sebagaimana diatur dan diancam Pasal 436 ayat (2) Jo pasal 145 Ayat (1) Undang-Undang R.I Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |