Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GARUT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
167/Pid.Sus/2024/PN Grt BILLIE ADRIAN, S.H. GUN GUN GUNAWAN Als UGUN Bin Alm DAYA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 167/Pid.Sus/2024/PN Grt
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 13 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-185/M.2.15/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1BILLIE ADRIAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1GUN GUN GUNAWAN Als UGUN Bin Alm DAYA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

. Dakwaan :

 

KESATU :

 

---------Bahwa terdakwa GUN GUN GUNAWAN alias UGUN bin (alm) DAYA pada hari Minggu tanggal 25 Februari 2024 sekira pukul 15.10 Wib sampai dengan pada hari Selasa tanggal 27 Februari 2024 sekira pukul 13.20 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu-waktu tertentu dalam bulan Februari 2024 bertempat di Perum Wanaraja Indah RT 002 RW. 004 Desa Babakan Loa Kecamatan Pangatikan Kabupaten Garut atau setidak-tidaknya pada suatu tempat-tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Garut, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya melibihi 5 gram, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:

 

  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 25 Februari 2024 sekira pukul 15.10 Wib terdakwa GUN GUN GUNAWAN alias UGUN bin (alm) DAYA pada saat berada di rumahnya di Perum Wanaraja Indah RT 002 RW 004 Desa Babakan Loa Kecamatan Pangatikan Kabupaten Garut, mendapatkan paket narkotika dari seseorang yang tidak dikenali mengatakan bahwa narkotika yang jenis sabu tersebut ada 2 (dua) paket dan meminta terdakwa GUN GUN GUNAWAN alias UGUN bin (alm) DAYA untuk menyerahkan 1 (satu) paket narkotika yang diduga jenis sabu kepada seseorang yang berada di Kota Bandung yang mengaku bernama SELAMET (DPO) dan terdakwa GUN GUN GUNAWAN alias UGUN bin (alm) DAYA di arahkan ke daerah Kecamatan Buah Batu Kota Bandung yang mana nanti disana akan ada seseorang yang bernama SELAMET yang akan mengambil 1 (satu) paket narkotika yang diduga jenis sabu tersebut, sesampainya di Kota Bandung sekira pukul 22.30 wib terdakwa GUN GUN GUNAWAN alias UGUN bin (alm) DAYA bertemu langsung dengan seseorang yang bernama SELAMET tersebut didepan kantor atau Dealer mobil Wuling sekitaran Kecamatan Buah Batu Kota Bandung, lalu terdakwa GUN GUN GUNAWAN alias UGUN bin (alm) DAYA langsung menyerahkan 1 (satu) paket narkotika yang diduga jenis sabu kepada seseorang yang bernama SELAMET.
  • Bahwa kemudian pada hari Senin tanggal 26 Februari 2024 sekira pukul 09.00 Wib saksi GIAN SUGIANTO (penuntutan terpisah) meminta terdakwa GUN GUN GUNAWAN alias UGUN bin (alm) DAYA untuk melakukan penimbangan dan pengemasan paket narkotika jenis sabu sebanyak 2 (dua) paket ukuran 10 (sepuluh) gram dan 6 (enam) paket dengan ukuran 5 (lima) gram, lalu sekira pukul 10.00 Wib Saksi GIAN SUGIANTO Kembali menghubungi terdakwa GUN GUN GUNAWAN alias UGUN bin (alm) DAYA untuk menyimpan paket dengan ukuran 10 (sepuluh) gram sebanyak 1 (satu) paket di daerah Sukaraja Kampung Babakan loa kecamatan Pangatikan kemudian sekira pukul 15.00 wib Saksi GIAN SUGIANTO Kembali menghubungi terdakwa GUN GUN GUNAWAN alias UGUN bin (alm) DAYA untuk menyimpan paket dengan ukuran 10 (sepuluh) gram sebanyak 1 (satu) paket di daerah Sukaraja Kampung Babakan Loa kecamatan Pangatikan, dan sekira pukul 19.30 wib Saksi GIAN SUGIANTO Kembali menghubungi terdakwa GUN GUN GUNAWAN alias UGUN bin (alm) DAYA untuk menyimpan paket dengan ukuran 5 (lima) gram sebanyak 2 (dua) paket di daerah kecamatan Pangatikan, kemudian Saksi GIAN SUGIANTO meminta terdakwa GUN GUN GUNAWAN alias UGUN bin (alm) DAYA untuk melakukan penimbangan dan pengemasan dari 2 (dua) paket dengan ukuran 10 (sepuluh) gram untuk menjadi ukuran XL sebanyak 4 (empat) paket, ukuran M sebanyak 16 (enam belas) paket, ukuran S sebanyak 15 (lima belas) paket, setelah itu saksi GIAN SUGIANTO meminta terdakwa GUN GUN GUNAWAN alias UGUN bin (alm) DAYA untuk menyimpan ukuran S sebanyak 5 (lima) paket dan M sebanyak 5 (lima) paket di daerah Wanaraja, lalu keesokkan harinya pada hari Selasa tanggal 27 Februari 2024 sekira pukul 11.00 Wib saksi GIAN SUGIANTO meminta terdakwa GUN GUN GUNAWAN alias UGUN bin (alm) DAYA untuk menyimpan ukuran M sebanyak 10 (sepuluh) paket dan ukuran S sebanyak 10 (sepuluh) paket di daerah Wanaraja.
  • Bahwa saksi GUNTUR NURZAMAN dan saksi MIFTAH MUNAWAR yang merupakan Anggota Kepolisian Resnarkoba Polres Garut mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terjadi tindak pidana penyalahgunaan Narkotika, kemudian informasi tersebut ditindak lanjuti dengan dilakukan penyelidikan lalu saksi GUNTUR NURZAMAN dan saksi MIFTAH MUNAWAR melihat terdakwa GUN GUN GUNAWAN alias UGUN Bin (alm) DAYA yang pada saat itu sedang sendiri kamudian diamankan lalu dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 5 (lima) paket narkotika yang diduga jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening dibalut kertas warna coklat yang dibalut lakban bening, 1 (satu) buah tas selendang warna hitam, 1 (satu) unit motor merk YAMAHA MIO J warna putih ungu tanpa plat nomor dan 1 (satu) buah handphone merk OPPO warna silver pada diri terdakwa GUN GUN GUNAWAN alias UGUN bin (alm) DAYA, kemudian dilakukan penggeledahan kembali di rumah terdakwa GUN GUN GUNAWAN alias UGUN bin (alm) DAYA yang beralamatkan di Perum Wanaraja Indah Rt. 02 Rw. 04 Desa Babakan Loa Kecamatan Pangatikan Kabupaten Garut kemudian ditemukan barang bukti berupa 4 (empat) paket narkotika yang diduga jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening dibalut kertas warna coklat yang dibalut lakban merk FRAGILE, 4 (empat) paket narkotika yang diduga jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening dibalut kertas warna coklat yang dibalut lakban bening, dibungkus kertas coklat yang dimasukan kedalam kotak cat rambut merk MIRANDA, 1 (satu) buah kotak cat rambut merk MIRANDA yang berisikan : 6 (enam) paket narkotika yang diduga jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening dan dimasukan kembali kedalam plastik klip bening, 2 (dua) buah timbangan digital warna hitam dan silver, 3 (tiga) paket narkotika yang diduga jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening dan dimasukan kembali kedalam plastik klip bening, 1 (satu) paket narkotika yang diduga jenis sabu yang dimasukan kedalam plastik klip bening dan 1 (satu) paket narkotika yang diduga jenis sabu yang dimasukan kedalam plastik klip bening dibalut kertas warna putih dan dibalut lakban warna kuning, 2 (dua) buah timbangan digital warna hitam dan silver, 5 (lima) pack plastik klip bening yang dimasukan kedalam plastik klip bening besar, 1 (satu) buah lakban bening, 1 (satu) buah lakban warna kuning, 1 (satu) buah lakban warna putih merk FRAGILE, 1 (satu) buah lakban warna merah merk FRAGILE dan 1 (satu) buah double tape warna hitam, kemudian barang bukti beserta terdakwa GUN GUN GUNAWAN alias UGUN bin (alm) DAYA dibawa ke kantor Kepolisian Satresnarkoba Polres Garut untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa GUN GUN GUNAWAN alias UGUN bin (alm) DAYA mendapatkan upah atau imbalan sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap 5 (lima) gram paket narkotika yang telah terdakwa GUN GUN GUNAWAN alias UGUN bin (alm) DAYA simpan dan terdakwa GUN GUN GUNAWAN alias UGUN bin (alm) DAYA bisa mengkonsumsi secara gratis.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Nomor : LHU.093.K.05.16.24.0100 tanggal 26 Maret 2024, yang ditanda tangani Ketua Tim Pengujian Dra. RERA RACHMAWATI, Apt dengan kesimpulan :

No

Uji yang dilakukan Jenis / Parameter Uji

Hasil

Syarat

Pustaka

Metode

1

Identifikasi Metafetamin

Metafetamin Positif

HPST

MA PPOMN No. 13/N/01 hal 139 (2020)

Reaksi Warna, KLT, Spektrofotometri UV

  • Kesimpulan : Metafetamin Positif termasuk narkotika golongan satu, menurut Undang – undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa GUN GUN GUNAWAN alias UGUN bin (alm) DAYA dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 Gram tersebut tanpa seizin dari Menteri Kesehatan RI dari pihak yang berwenang dan bukan dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan.

 

----------Perbuatan terdakwa GUN GUN GUNAWAN alias UGUN bin (alm) DAYA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika .

 

A T A U

KEDUA :

 

--------Bahwa terdakwa GUN GUN GUNAWAN alias UGUN bin (alm) DAYA pada hari Minggu tanggal 25 Februari 2024 sekira pukul 15.10 Wib sampai dengan pada hari Selasa tanggal 27 Februari 2024 sekira pukul 13.20 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu-waktu tertentu dalam bulan Februari 2024 bertempat di Perum Wanaraja Indah RT 002 RW. 004 Desa Babakan Loa Kecamatan Pangatikan Kabupaten Garut atau setidak-tidaknya pada suatu tempat-tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Garut tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I dalam bukan tanaman yang melebihi 5 lima gram, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:

 

  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 25 Februari 2024 sekira pukul 15.10 Wib terdakwa GUN GUN GUNAWAN alias UGUN bin (alm) DAYA pada saat berada di rumahnya di Perum Wanaraja Indah RT 002 RW 004 Desa Babakan Loa Kecamatan Pangatikan Kabupaten Garut, mendapatkan paket narkotika dari seseorang yang tidak dikenali mengatakan bahwa narkotika yang jenis sabu tersebut ada 2 (dua) paket dan meminta terdakwa GUN GUN GUNAWAN alias UGUN bin (alm) DAYA untuk menyerahkan 1 (satu) paket narkotika yang diduga jenis sabu kepada seseorang yang berada di Kota Bandung yang mengaku bernama SELAMET (DPO) dan terdakwa GUN GUN GUNAWAN alias UGUN bin (alm) DAYA di arahkan ke daerah Kecamatan Buah Batu Kota Bandung yang mana nanti disana akan ada seseorang yang bernama SELAMET yang akan mengambil 1 (satu) paket narkotika yang diduga jenis sabu tersebut, sesampainya di Kota Bandung sekira pukul 22.30 wib terdakwa GUN GUN GUNAWAN alias UGUN bin (alm) DAYA bertemu langsung dengan seseorang yang bernama SELAMET tersebut didepan kantor atau Dealer mobil Wuling sekitaran Kecamatan Buah Batu Kota Bandung, lalu terdakwa GUN GUN GUNAWAN alias UGUN bin (alm) DAYA langsung menyerahkan 1 (satu) paket narkotika yang diduga jenis sabu kepada seseorang yang bernama SELAMET.
  • Bahwa kemudian pada hari Senin tanggal 26 Februari 2024 sekira pukul 09.00 Wib saksi GIAN SUGIANTO (penuntutan terpisah) meminta terdakwa GUN GUN GUNAWAN alias UGUN bin (alm) DAYA untuk melakukan penimbangan dan pengemasan paket narkotika jenis sabu sebanyak 2 (dua) paket ukuran 10 (sepuluh) gram dan 6 (enam) paket dengan ukuran 5 (lima) gram, lalu sekira pukul 10.00 Wib Saksi GIAN SUGIANTO Kembali menghubungi terdakwa GUN GUN GUNAWAN alias UGUN bin (alm) DAYA untuk menyimpan paket dengan ukuran 10 (sepuluh) gram sebanyak 1 (satu) paket di daerah Sukaraja Kampung Babakan loa kecamatan Pangatikan kemudian sekira pukul 15.00 wib Saksi GIAN SUGIANTO Kembali menghubungi terdakwa GUN GUN GUNAWAN alias UGUN bin (alm) DAYA untuk menyimpan paket dengan ukuran 10 (sepuluh) gram sebanyak 1 (satu) paket di daerah Sukaraja Kampung Babakan Loa kecamatan Pangatikan, dan sekira pukul 19.30 wib Saksi GIAN SUGIANTO Kembali menghubungi terdakwa GUN GUN GUNAWAN alias UGUN bin (alm) DAYA untuk menyimpan paket dengan ukuran 5 (lima) gram sebanyak 2 (dua) paket di daerah kecamatan Pangatikan, kemudian Saksi GIAN SUGIANTO meminta terdakwa GUN GUN GUNAWAN alias UGUN bin (alm) DAYA untuk melakukan penimbangan dan pengemasan dari 2 (dua) paket dengan ukuran 10 (sepuluh) gram untuk menjadi ukuran XL sebanyak 4 (empat) paket, ukuran M sebanyak 16 (enam belas) paket, ukuran S sebanyak 15 (lima belas) paket, setelah itu saksi GIAN SUGIANTO meminta terdakwa GUN GUN GUNAWAN alias UGUN bin (alm) DAYA untuk menyimpan ukuran S sebanyak 5 (lima) paket dan M sebanyak 5 (lima) paket di daerah Wanaraja, lalu keesokkan harinya pada hari Selasa tanggal 27 Februari 2024 sekira pukul 11.00 Wib saksi GIAN SUGIANTO meminta terdakwa GUN GUN GUNAWAN alias UGUN bin (alm) DAYA untuk menyimpan ukuran M sebanyak 10 (sepuluh) paket dan ukuran S sebanyak 10 (sepuluh) paket di daerah Wanaraja.
  • Bahwa saksi GUNTUR NURZAMAN dan saksi MIFTAH MUNAWAR yang merupakan Anggota Kepolisian Resnarkoba Polres Garut mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terjadi tindak pidana penyalahgunaan Narkotika, kemudian informasi tersebut ditindak lanjuti dengan dilakukan penyelidikan lalu saksi GUNTUR NURZAMAN dan saksi MIFTAH MUNAWAR melihat terdakwa GUN GUN GUNAWAN alias UGUN Bin (alm) DAYA yang pada saat itu sedang sendiri kamudian diamankan lalu dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 5 (lima) paket narkotika yang diduga jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening dibalut kertas warna coklat yang dibalut lakban bening, 1 (satu) buah tas selendang warna hitam, 1 (satu) unit motor merk YAMAHA MIO J warna putih ungu tanpa plat nomor dan 1 (satu) buah handphone merk OPPO warna silver pada diri terdakwa GUN GUN GUNAWAN alias UGUN bin (alm) DAYA, kemudian dilakukan penggeledahan kembali di rumah terdakwa GUN GUN GUNAWAN alias UGUN bin (alm) DAYA yang beralamatkan di Perum Wanaraja Indah Rt. 02 Rw. 04 Desa Babakan Loa Kecamatan Pangatikan Kabupaten Garut kemudian ditemukan barang bukti berupa 4 (empat) paket narkotika yang diduga jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening dibalut kertas warna coklat yang dibalut lakban merk FRAGILE, 4 (empat) paket narkotika yang diduga jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening dibalut kertas warna coklat yang dibalut lakban bening, dibungkus kertas coklat yang dimasukan kedalam kotak cat rambut merk MIRANDA, 1 (satu) buah kotak cat rambut merk MIRANDA yang berisikan : 6 (enam) paket narkotika yang diduga jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening dan dimasukan kembali kedalam plastik klip bening, 2 (dua) buah timbangan digital warna hitam dan silver, 3 (tiga) paket narkotika yang diduga jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening dan dimasukan kembali kedalam plastik klip bening, 1 (satu) paket narkotika yang diduga jenis sabu yang dimasukan kedalam plastik klip bening dan 1 (satu) paket narkotika yang diduga jenis sabu yang dimasukan kedalam plastik klip bening dibalut kertas warna putih dan dibalut lakban warna kuning, 2 (dua) buah timbangan digital warna hitam dan silver, 5 (lima) pack plastik klip bening yang dimasukan kedalam plastik klip bening besar, 1 (satu) buah lakban bening, 1 (satu) buah lakban warna kuning, 1 (satu) buah lakban warna putih merk FRAGILE, 1 (satu) buah lakban warna merah merk FRAGILE dan 1 (satu) buah double tape warna hitam, kemudian barang bukti beserta terdakwa GUN GUN GUNAWAN alias UGUN bin (alm) DAYA dibawa ke kantor Kepolisian Satresnarkoba Polres Garut untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa GUN GUN GUNAWAN alias UGUN bin (alm) DAYA mendapatkan upah atau imbalan sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap 5 (lima) gram paket narkotika yang telah terdakwa GUN GUN GUNAWAN alias UGUN bin (alm) DAYA simpan dan terdakwa GUN GUN GUNAWAN alias UGUN bin (alm) DAYA bisa mengkonsumsi secara gratis.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Nomor : LHU.093.K.05.16.24.0100 tanggal 26 Maret 2024, yang ditanda tangani Ketua Tim Pengujian Dra. RERA RACHMAWATI, Apt dengan kesimpulan :

No

Uji yang dilakukan Jenis / Parameter Uji

Hasil

Syarat

Pustaka

Metode

1

Identifikasi Metafetamin

Metafetamin Positif

HPST

MA PPOMN No. 13/N/01 hal 139 (2020)

Reaksi Warna, KLT, Spektrofotometri UV

  • Kesimpulan : Metafetamin Positif termasuk narkotika golongan satu, menurut Undang – undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa GUN GUN GUNAWAN alias UGUN bin (alm) DAYA dalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang melebihi 5 (lima) gram tersebut tanpa seizin pihak yang berwenang dan bukan dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan.

 

------ Perbuatan terdakwa terdakwa GUN GUN GUNAWAN alias UGUN bin (alm) DAYA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

 

Garut, 08 Mei 2024

Penuntut Umum

 

 

 

BILLIE ADRIAN

Ajun Jaksa NIP. 19891219 201502 1001

Pihak Dipublikasikan Ya