Kembali |
Nomor Perkara | Penyidik Atas Kuasa PU | Terdakwa | Status Perkara |
2/Pid.C/2024/PN Grt | Asep juarna | MAMAN Bin Alm ODI | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 04 Mar. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pelanggaran Ketertiban Umum | ||||||
Nomor Perkara | 2/Pid.C/2024/PN Grt | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 04 Mar. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B/01/III/2024/RESKRIM | ||||||
Penyidik Atas Kuasa PU |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | DAKWAAN: PRIMAIR ------Bahwa la terdakwa Sdr. Sdr. MAMAN Bin Alm ODI, pada hari Sabtu tanggal 02 Maret 2024, diketahui Sekitar Pukul 23.00 Wib di Kp. Sayuran Rt. 02 Rw. 10 Ds. Haruman Kec. Leles Kab. Garut atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Garut, yang dilakukan oleh terdakwa adalah sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------
Bahwa hari Sabtu tanggal 02 Maret 2024, diketahui Sekitar Pukul 23.00 Wib pada tempat seperti diatas terdakwa Sdr. MAMAN Bin Alm ODI, telah menjual minuman keras/arak.
------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 7 Perda No. 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Perda Kabupaten Garut No. 02 Tahun 2008 tentang Arti Perubahan Maksiat yang pada waktu menjalankan pekerjaannya itu memberikan atau menjual minuman keras atau Ciu kepada seorang anak di bawah umur |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |