Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
3/Pid.S/2024/PN Grt | SOLIHIN, S.H. | TJONG TJIAP SEN anak dari TJONG KIM SEN | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 27 Mei 2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Pelanggaran Ketertiban Umum | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 3/Pid.S/2024/PN Grt | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 27 Mei 2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-19/M.2.15/Eku.2/05/2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Anak Korban | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Dakwaan |
Bahwa terdakwa TJONG TJIAP SEN anak dari TJONG KIM SEN pada hari Rabu tanggal 22 November2023 sekitar pukul 10.30 Wib Wib atau setidak-tidaknya masih dalam bulan November 2023 di Jl. Ahmad Yani No. 87 A RT.04 RW.02 Kelurahan Ciwalen Kecamatan Garut Kota Kabupaten Garut atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Garut berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, memproduksi, menyimpan, menjual, mengedarkan dan/atau mengkonsumsi minuman beralkohol baik golongan A, Golongan B dan/atau Golongan C, termasuk minuman apapun yang dioplos atau dicampur dengan zat-zat lain yang dapat memabukkan, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada hari Rabu Tanggal 22 November2023 sekitar pukul 10.30 Wib, saksi JAJANG yang merupakan Anggota Satpol PP Kabupaten Garut melihat ada kendaraan yang menurunkan minuman dan setelah di laporkan ke ppns dan berkoordinasi dengan Kasat Pol PP Kabupaten Garut, selanjutnya sekitar pukul 10.30 Wib, anggota PPNS Pol PP Kabupaten Garut tiba di Jl. Ahmad Yani Kelurahan Ciwalen Kecamatan Garut Kota Kabupaten Garut, dan segera melaksanakan penindakan/razia di tempat tersebut. Bahwa dari penindakan tersebut ditemukan :
Bahwa minuman beralkohol tersebut memiliki kandungan Alkohol 5 %, dan dilarang untuk disimpan atau diedarkan di Wilayah Kabupaten Garut. Bahwa terdakwa TJONG TJIAP SEN anak dari TJONG KIM SEN menyimpan minuman beralkohol tersebut dengan cara memesan dari PT. Bintang Indo Raya dengan cara via telepon dan barang langsung dikirim ke toko, kemudian dijual oleh terdakwa TJONG TJIAP SEN anak dari TJONG KIM SEN dengan keuntungan antara Rp. 2.000,- sampai Rp. 5.000,-. Bahwa terdakwa TJONG TJIAP SEN anak dari TJONG KIM SEN telah menyimpan minuman beralkohol tersebut tidak ada ijin dari Pemerintah Kabupaten Garut
Perbuatan terdakwa TJONG TJIAP SEN anak dari TJONG KIM SEN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 7 jo pasal 23 Perda Kab. Garut No. 13 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Perda Kab. Garut No. 02 Tahun 2008 tentang Anti Perbuatan Maksiat.
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |