Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GARUT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
39/Pdt.G.S/2024/PN Grt BRI Branch Office Garut 1.Tatang
2.Enung Sumiati
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 39/Pdt.G.S/2024/PN Grt
Tanggal Surat Jumat, 19 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BRI Branch Office Garut
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Tatang
2Enung Sumiati
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 94.188.396,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat (Wanprestasi) kepada Penggugat;
  3. Menyatakan berharga dan sah, Perjanjian Kredit berupa:
  • Surat Pengakuan Hutang Nomor PK19118CNV/4164/11/2019 tanggal 15 November 2019
  • Surat Pemberitahuan Putusan Kupedes (SPPK) Nomor B.124/4172/03/2023 tanggal 21 Maret 2023
    1. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp. 94.188.396,- (sembilan puluh empat juta seratus delapan puluh delapan ribu tiga ratus sembilan puluh enam rupiah).
    2. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya Perkara yang timbul. Atau apabila pengadilan berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak