Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GARUT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
24/Pdt.G/2024/PN Grt YENI YULIANI 1.EUIS KOMALA NINGSIH
2.MARDIANINGSIH
3.RAMDAN FEBRIANTO
4.RESTU WIDHYANI
5.HALIZA DESTIANI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 28 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 24/Pdt.G/2024/PN Grt
Tanggal Surat Kamis, 15 Agu. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1YENI YULIANI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ARMAN HANAFI SHYENI YULIANI
2H. EGA GUNAWAN, S.H., M.Si., M.H.YENI YULIANI
Tergugat
NoNama
1EUIS KOMALA NINGSIH
2MARDIANINGSIH
3RAMDAN FEBRIANTO
4RESTU WIDHYANI
5HALIZA DESTIANI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KANTOR AGRARIA DAN TATA RUANG BADAN PERTANAHAN KABUPATEN GARUT
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMER

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ;
  2. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara a quo ;
  3. Menyatakan Para Tergugat  telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum ;
  4. Menyatakan  Tanah dan bangunan dengan sertifikat  Hak Milik Nomor 249/Desa Sukawening, Atas nama Ny. Endah Maryani, Blok Nangkapait dengan Surat Ukur tanggal : 16-06-2024, No : 11/Sukawening/2024, Luas : 107m2 (seratus tujuh meter persegi) yang terletak di Bl Astana 005/002, Desa Sukaweniing, Kecamatan Sukawening. Dan di atasnya berdiri sebuah bangunan adalah milik Penggugat  (Sdri.Yeni Yuliani Selaku pembeli terhitung dari tanggal 22 Oktober 2020 ) ;
  5. Menyatakan Penggugat diberikan hak izin untuk membaliknamakan Sertifikat Hak Milik Nomor 148 Nomor Agraria 5432405 atas nama Ny. Anih tersebut menjadi atas nama Hikmat Rifa’i di Kantor Tergugat II;
  6. Memerintahkan Tergugat II untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini dalam proses baliknama sertifikat;
  7. Menyatakan dan menetapkan bahwa putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu/serta merta (uitvoerbaar bij vooraad) walaupun ada perlawanan/verzet, banding, kasasi dan Peninjauan kembali;
  8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara pengadilan ;

SUBSIDAIR

Jika Majelis Hakim yang memeriksa dan megadili perkara ini berpendapat lain mohon kiranya majelis hakim memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo at bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak