Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
- Menyatakan SAH Perjanjian Pembiayaan Nomor : 1033120230505576, tanggal 31 Mei 2023 berikut Syarat-Syarat dan Ketentuan Perjanjian Pembiayaan (“Perjanjian Pembiayaan”).
- Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan Cidera Janji (Wanprestasi) terhadap Perjanjian Pembiayaan Nomor : 1033120230505576, tanggal 31 Mei 2023 berikut Syarat-Syarat dan Ketentuan Perjanjian Pembiayaan (“Perjanjian Pembiayaan”).
- Menyatakan SAH Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W11.00773341.AH.05.01 TAHUN 2023 Tanggal 15-06-2023.
- Menghukum dan memerintahkan kepada Para Tergugat untuk menyerahkan 1 (satu) unit kendaraan bermotor merk : TOYOTA INOVA V BENSIN M/T, Tahun Rakitan 2007, Warna HIJAU METALIK dengan Nomor Rangka: MHFXW43G174033061, Nomor Mesin: 1TR6360714 dan Nomor Polisi: Z1223GZ (“Objek Jaminan atau Kendaraan Bermotor”) sebagaimana tercantum dalam Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (“BPKB”) kepada PENGGUGAT
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada PENGGUGAT dengan rincian sebagai berikut:
- Kerugian Materiil = Rp. 91.096.000,-
- Kerugian Imateriil = Rp. 50.000.000,-
Total --------------------------------------(+)
= Rp.141.096.000,-
- Menyatakan SAH dan berharganya sita jaminan terhadap 1 (satu) kendaraan bermotor merek: kendaraan bermotor merk : TOYOTA INOVA V BENSIN M/T, Tahun Rakitan 2007, Warna HIJAU METALIK dengan Nomor Rangka: MHFXW43G174033061, Nomor Mesin: 1TR6360714 dan Nomor Polisi: Z1223GZ (“Objek Jaminan atau Kendaraan Bermotor”)
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar Uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap harinya apabila Tergugat lalai memenuhi isi putusan ini.
- Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorrad), meskipun ada upaya hukum lain.
Menghukum Para Tergugat membayar biaya Perkara yang timbul dalam perkara ini |