Dakwaan |
- DAKWAAN
PRIMAIR
--------Bahwa terdakwa AFRIZAL AHMAD FIRDAUS BIN YANTO pada pada hari Jumat tanggal 19 April 2024 sekira pukul 14.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu-waktu tertentu dalam bulan April 2024 bertempat di jalan Ostita Rt.03/Rw.06, Desa Cimanganten, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut atau setidak-tidaknya pada suatu tempat-tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Garut, tanpa hak atau melawan hukum mengenai penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut: ---------------
- Bahwa terdakwa AFRIZAL AHMAD FIRDAUS BIN YANTO merupakan pegawai kasir di Café Saung Rangon yang beralamat di Kampung Cikaleyang Rt.10/Rw.03, Desa Cisarua, Kecamatan Samarang, Kabupaten Garut sejak 07 Februari 2024. Tugas terdakwa AFRIZAL AHMAD FIRDAUS BIN YANTO adalah menerima pesanan pembeli yang kemudian dicatat pada Handphone kasir. Selain itu, terdakwa AFRIZAL AHMAD FIRDAUS BIN YANTO juga ditugaskan menerima pembayaran yang kemudian dilaporkan keuangan tersebut kepada saksi SOLEHADIN BIN SAMSUDIN.
- Bahwa terdakwa AFRIZAL AHMAD FIRDAUS BIN YANTO melakukan penggelapan dengan cara membuat laporan fiktip dengan mengatakan pendapatan harian ada yang kosong padahal yang sebenarnya ada pembeli sebanyak 6 (enam) kali tetapi tidak berturut-turut dalam seharinya, mengurangi laporan pemasukan dengan mengurangi jumlah setoran sebanyak 5 (lima) kali tetapi tidak berturut-turut dan untuk waktunya terdakwa AFRIZAL AHMAD FIRDAUS BIN YANTO tidak ingat, serta minjam 1 (satu) unit kamera merk Nikon seri D610 berwarna hitam tanpa ijin sekaligus digadai. Hal ini diketahui oleh saksi KEYSHA AMIA LIA ARDEWIN BINTI DEDE selaku pemilik Café Saung Rangon, ketika saksi KEYSHA AMIA LIA ARDEWIN BINTI DEDE akan menggunakan kamera merk Nikon seri D610 tersebut namun tidak ada. Kemudian, saksi KEYSHA AMIA LIA ARDEWIN BINTI DEDE menanyakan ke pegawai lain dan mereka pada menjawab sedang dipinjam oleh terdakwa AFRIZAL AHMAD FIRDAUS BIN YANTO sejak hari Kamis tanggal 18 April 2024. Setelah itu, saksi KEYSHA AMIA LIA ARDEWIN BINTI DEDE menghubungi terdakwa AFRIZAL AHMAD FIRDAUS BIN YANTO untuk mengembalikan kamera, namun terdakwa AFRIZAL AHMAD FIRDAUS BIN YANTO malah tidak masuk kerja.
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 19 April 2024 sekira pukul 14.00 Wib, terdakwa AFRIZAL AHMAD FIRDAUS BIN YANTO menggadai Kamera DSLR merk Nikon seri D610 berwarna hitam di Kantor Pusat Gadai Indonesia unit Otista jalan Ostita Rt.03/Rw.06, Desa Cimanganten, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut. Kamera DSLR merk Nikon seri D610 berwarna hitam tersebut digadai sebesar Rp. 3.300.000,- (tiga juta tiga ratus ribu rupiah) dipotong dengan biaya jasa 10%, admin 1 %, hingga sebesar Rp. 363.000,- (tiga ratus enam puluh tiga ribu rupiah). Setelah Kamera DSLR merk Nikon seri D610 berwarna hitam berhasil digadai, uang tersebut digunakan untuk mengembalikan ke kasir sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) dan sisanya digunakan terdakwa AFRIZAL AHMAD FIRDAUS BIN YANTO untuk keperluan pribadi.
- Bahwa karena perbuatan terdakwa AFRIZAL AHMAD FIRDAUS BIN YANTO, saksi KEYSHA AMIA LIA ARDEWIN BINTI DEDE mengalami kerugian sebesar Rp. 26.000.000,- (dua puluh enam juta rupiah).
----------Perbuatan terdakwa AFRIZAL AHMAD FIRDAUS BIN YANTO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP. --------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
--------Bahwa terdakwa AFRIZAL AHMAD FIRDAUS BIN YANTO pada pada hari Jumat tanggal 19 April 2024 sekira pukul 14.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu-waktu tertentu dalam bulan April 2024 bertempat di jalan Ostita Rt.03/Rw.06, Desa Cimanganten, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut atau setidak-tidaknya pada suatu tempat-tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Garut, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan,, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut: -----------------------------------------------
- Bahwa terdakwa AFRIZAL AHMAD FIRDAUS BIN YANTO merupakan pegawai kasir di Café Saung Rangon yang beralamat di Kampung Cikaleyang Rt.10/Rw.03, Desa Cisarua, Kecamatan Samarang, Kabupaten Garut sejak 07 Februari 2024. Tugas terdakwa AFRIZAL AHMAD FIRDAUS BIN YANTO adalah menerima pesanan pembeli yang kemudian dicatat pada Handphone kasir. Selain itu, terdakwa AFRIZAL AHMAD FIRDAUS BIN YANTO juga ditugaskan menerima pembayaran yang kemudian dilaporkan keuangan tersebut kepada saksi SOLEHADIN BIN SAMSUDIN.
- Bahwa terdakwa AFRIZAL AHMAD FIRDAUS BIN YANTO melakukan penggelapan dengan cara membuat laporan fiktip dengan mengatakan pendapatan harian ada yang kosong padahal yang sebenarnya ada pembeli sebanyak 6 (enam) kali tetapi tidak berturut-turut dalam seharinya, mengurangi laporan pemasukan dengan mengurangi jumlah setoran sebanyak 5 (lima) kali tetapi tidak berturut-turut dan untuk waktunya terdakwa AFRIZAL AHMAD FIRDAUS BIN YANTO tidak ingat, serta minjam 1 (satu) unit kamera merk Nikon seri D610 berwarna hitam tanpa ijin sekaligus digadai. Hal ini diketahui oleh saksi KEYSHA AMIA LIA ARDEWIN BINTI DEDE selaku pemilik Café Saung Rangon, ketika saksi KEYSHA AMIA LIA ARDEWIN BINTI DEDE akan menggunakan kamera merk Nikon seri D610 tersebut namun tidak ada. Kemudian, saksi KEYSHA AMIA LIA ARDEWIN BINTI DEDE menanyakan ke pegawai lain dan mereka pada menjawab sedang dipinjam oleh terdakwa AFRIZAL AHMAD FIRDAUS BIN YANTO sejak hari Kamis tanggal 18 April 2024. Setelah itu, saksi KEYSHA AMIA LIA ARDEWIN BINTI DEDE menghubungi terdakwa AFRIZAL AHMAD FIRDAUS BIN YANTO untuk mengembalikan kamera, namun terdakwa AFRIZAL AHMAD FIRDAUS BIN YANTO malah tidak masuk kerja.
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 19 April 2024 sekira pukul 14.00 Wib, terdakwa AFRIZAL AHMAD FIRDAUS BIN YANTO menggadai Kamera DSLR merk Nikon seri D610 berwarna hitam di Kantor Pusat Gadai Indonesia unit Otista jalan Ostita Rt.03/Rw.06, Desa Cimanganten, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut. Kamera DSLR merk Nikon seri D610 berwarna hitam tersebut digadai sebesar Rp. 3.300.000,- (tiga juta tiga ratus ribu rupiah) dipotong dengan biaya jasa 10%, admin 1 %, hingga sebesar Rp. 363.000,- (tiga ratus enam puluh tiga ribu rupiah). Setelah Kamera DSLR merk Nikon seri D610 berwarna hitam berhasil digadai, uang tersebut digunakan untuk mengembalikan ke kasir sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) dan sisanya digunakan terdakwa AFRIZAL AHMAD FIRDAUS BIN YANTO untuk keperluan pribadi.
- Bahwa karena perbuatan terdakwa AFRIZAL AHMAD FIRDAUS BIN YANTO, saksi KEYSHA AMIA LIA ARDEWIN BINTI DEDE mengalami kerugian sebesar Rp. 26.000.000,- (dua puluh enam juta rupiah).
----------Perbuatan terdakwa AFRIZAL AHMAD FIRDAUS BIN YANTO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP. --------------------------------------------------------------------------------------------
|
GARUT, 12 September 2024
|
JAKSA PENUNTUT UMUM
|
|
MUHAMMAD RIDWAN RAIS, S.H.
|
Ajun Jaksa Madya NIP.199704012020121010
|
|