Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa TERGUGAT-I, TERGUGAT-II, TERGUGAT-III, dan TERGUGAT-IV telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum ;
- Menyatakan peralihan hak tanah kepada TERGUGAT I/ HILMAN NURSEHA atas dasar Akte Jual Beli / AJB No. 211/2022, sesuai Persil Nomor 124 III Blok Cariang Kohir/C No. 263 seluas 252 M2 atas nama Penjual AHMAD MUAMAR; berdasarkan Akte Jual Beli / AJB No. 226/2021, sesuai Persil Nomor 132 III Blok Kp. Pulo Kohir/C No. 465 seluas 476M2 atas nama Penjual TIARA NUGRAHA; berdasarkan Akte Jual Beli / AJB No. 396/2021, sesuai Persil Nomor 132 III Blok Kp. Balukbuk Kohir/C No. 707 seluas 406 M2, atas nama Penjual PIRA ROSMAWATI, adalah cacat hukum dan batal demi hukum;
- Menyatakan TERGUGAT I/ HILMAN NURSEHA merupakan pembeli yang beritikad buruk sehingga tidak layak untuk mendapatkan perlindungan hukum;
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar ganti kerugian immateriil kepada PENGGUGAT sebesar Rp.200.000.000,’(dua ratus juta rupiah);
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar ganti kerugian materil sebesar Rp100.000.000.- (Seratus juta Rupiah);
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan sebidang tanah atas dasar Akte Jual Beli / AJB No. 211/2022, sesuai Persil Nomor 124 III Blok Cariang Kohir/C No. 263 seluas 252 M2 atas nama Penjual AHMAD MUAMAR; berdasarkan Akte Jual Beli / AJB No. 226/2021, sesuai Persil Nomor 132 III Blok Kp. Pulo Kohir/C No. 465 seluas 476M2 atas nama Penjual TIARA NUGRAHA; berdasarkan Akte Jual Beli / AJB No. 396/2021, sesuai Persil Nomor 132 III Blok Kp. Balukbuk Kohir/C No. 707 seluas 406 M2, atas nama Penjual PIRA ROSMAWATI, dan sekarang diketahui telah beralih menjadi atas nama TERGUGAT I/ HILMAN NURSEHA;
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk bayar uang dwangson sebesar Rp.1.000.000.- (satu juta rupiah) perhari apabila Para Tergugat lalai melaksanakan isi putusan sejak putusan perkara ini dibacakan;
- Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum verzet, banding dan kasasi;
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar segala biaya yang timbul akibat perkara ini;
ATAU :
Apabila Ketua Pengadilan Negeri Garut c.q. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et bono). |