Dakwaan |
- DAKWAAN
KESATU
Bahwa terdakwa YANI MULYANI BINTI IMUN DARMAWAN pada hari Rabu tanggal 15 Mei 2024 sekira pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2024 bertempat di Kampung Sanding Lebak Rt.001 Rw.001, Kelurahan Muarasanding, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dimana Pengadilan Negeri Garut masih berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu. Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 15 Mei 2024 sekira pukul 16.00 Wib, terdakwa YANI MULYANI mendapatkan obat jenis TRAMADOL, TRIHEXIPHENYDIL dan DEXTROMERTHOPAN dari EFENDI NAIBAHO (DPO) yang merupakan suami dari terdakwa YANI MULYANI;
- Bahwa terdakwa YANI MULYANI disuruh oleh EFENDI NAIBAHO (DPO) untuk menjual obat jenis TRAMADOL, TRIHEXIPHENYDIL dan DEXTROMERTHOPAN tersebut di warung sembako milik terdakwa YANI MULYANI;
- Bahwa terdakwa YANI MULYANI disuruh oleh EFENDI NAIBAHO (DPO) untuk menjual obat jenis TRAMADOL, TRIHEXIPHENYDIL tersebut sudah sekitar kurang lebih dari 2 (dua) tahun yaitu sejak awal bulan Januari tahun 2022, yang mana terdakwa YANI MULYANI menjual obat jenis TRAMADOL HCL 50mg dengan harga Rp. 10.000-, (sepuluh ribu) per 1 (satu) butir, obat jenis TRIHEXIPHENYDIL dengan harga Rp. 5000-, (lima ribu rupiah) per 1 (satu) butir dan obat jenis DEXTROMERTHOPAN dijual dengan harga Rp. 10.000-, (sepuluh ribu rupiah) per 6 (enam) butir di warung sembako milik terdakwa YANI MULYANI;
- Bahwa terdakwa YANI MULYANI menjual obat-obatan tersebut dengan cara menjualnya kepada orang-orang yang datang ke warung sembako milik terdakwa YANI MULYANI yang beralamat di Kampung Sanding Lebak Rt.001 Rw.001, Kelurahan Muarasanding, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut;
- Bahwa selanjutnya saksi ADITYA WAHYUDA dan saksi TEGUH SEPTIAN yang merupakan anggota Satresnarkoba Polres Garut pada hari Rabu tanggal 15 Mei 2024 sekira pukul 21.50 Wib mendapatkan informasi terkait adanya penjualan obat-obatan yang dilakukan oleh terdakwa YANI MULYANI tersebut, kemudian berdasarkan informasi tersebut saksi ADITYA WAHYUDA dan saksi TEGUH SEPTIAN langsung menuju warung sembako milik terdakwa YANI MULYANI yang beralamat di Kampung Sanding Lebak Rt.001 Rw.001, Kelurahan Muarasanding, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, dan benar di tempat tersebut terdakwa YANI MULYANI sedang berjualan obat-obatan jenis TRAMADOL, TRIHEXIPHENYDIL dan DEXTROMERTHOPAN;
- Selanjutnya saksi ADITYA WAHYUDA dan saksi TEGUH SEPTIAN langsung mengamankan terdakwa YANI MULYANI dan langsung membawa terdakwa YANI MULYANI ke Kantor Satres Narkoba Polres Garut guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut;
- Bahwa pada saat terdakwa YANI MULYANI diamankan, ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah tas poch warna Coklat yang berisikan 61 (enam puluh satu) butir obat jenis TRAMADOL HCL 50mg, 96 (Sembilan puluh enam) butir obat jenis DEXTROMERTHOPAN, 15 (lima belas) butir obat jenis TRIHEXIPENYDIL dan 1 (satu) buah Handphone merk VIVO warna hitam yang di simpan di warung sembako milik terdakwa YANI MULYANI;
- Bahwa setelah dilakukan interogasi terhadap terdakwa YANI MULYANI terkait dengan kepemilikan obat-obatan tersebut di atas, terdakwa YANI MULYANI mengakui bahwa obat-obatan tersebut merupakan miliknya yang terdakwa YANI MULYANI dapatkan dari EFENDI NAIBAHO (DPO) yang merupakan suami terdakwa YANI MULYANI;
- Bahwa warung tempat terdakwa YANI MULYANI menjual obat-obatan tersebut bukan merupakan Apotek atau Toko Obat, melainkan warung sembako;
- Bahwa terdakwa YANI MULYANI bukan merupakan apoteker atau pun tenaga ahli di bidang Kesehatan;
- Bahwa dalam menjual obat jenis TRAMADOL HCL 50mg, jenis TRIHEXIPHENYDIL dan jenis DEXTROMERTHOPAN terdakwa YANI MULYANI tidak mendapatkan izin dari pihak yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pengembangan ilmu pengetahuan;
- Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No Lab : 2242/NOF/2024 pada kesimpulannya menyatakan pada barang bukti nomor :
-
-
- 2075/2024/NF,- berupa tablet warna putih tersebut diatas adalah benar tidak mengandung Narkotika dan Psikotropika. Kandungan bahan aktif obat dari tablet warna putih tersebut adalah Trihexiphenydil;
- 2076/2024/NF,- berupa tablet warna putih tersebut diatas adalah benar tidak mengandung Narkotika dan Psikotropika. Kandungan bahan aktif obat dari tablet warna putih tersebut adalah Tramadol;
- 2077/2024/NF,- berupa tablet warna putih tersebut diatas adalah benar tidak mengandung Narkotika dan Psikotropika. Kandungan bahan aktif obat dari tablet warna putih tersebut adalah Dextromerthopan;
Perbuatan terdakwa YANI MULYANI Binti IMUN DARMAWAN diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Jo Pasal 138 Ayat (2) Undang-Undang RI. No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
ATAU
KEDUA
Bahwa terdakwa YANI MULYANI BINTI IMUN DARMAWAN pada hari Rabu tanggal 15 Mei 2024 sekira pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2024 bertempat di Kampung Sanding Lebak Rt.001 Rw.001, Kelurahan Muarasanding, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dimana Pengadilan Negeri Garut masih berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras. Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 15 Mei 2024 sekira pukul 16.00 Wib, terdakwa YANI MULYANI mendapatkan obat jenis TRAMADOL, TRIHEXIPHENYDIL dan DEXTROMERTHOPAN dari EFENDI NAIBAHO (DPO) yang merupakan suami dari terdakwa YANI MULYANI;
- Bahwa terdakwa YANI MULYANI disuruh oleh EFENDI NAIBAHO (DPO) untuk menjual obat jenis TRAMADOL, TRIHEXIPHENYDIL dan DEXTROMERTHOPAN tersebut di warung sembako milik terdakwa YANI MULYANI;
- Bahwa terdakwa YANI MULYANI disuruh oleh EFENDI NAIBAHO (DPO) untuk menjual obat jenis TRAMADOL, TRIHEXIPHENYDIL tersebut sudah sekitar kurang lebih 2 (dua) tahun sejak awal bulan Januari tahun 2022, yang mana terdakwa YANI MULYANI menjual obat jenis TRAMADOL HCL 50mg dengan harga Rp. 10.000-, (sepuluh ribu) per 1 (satu) butir, obat jenis TRIHEXIPHENYDIL dengan harga Rp. 5000-, (lima ribu rupiah) per 1 (satu) butir dan obat jenis DEXTROMERTHOPAN dijual dengan harga Rp. 10.000-, (sepuluh ribu rupiah) per 6 (enam) butir di warung sembako milik terdakwa YANI MULYANI;
- Bahwa terdakwa YANI MULYANI menjual obat-obatan tersebut dengan cara menjualnya kepada orang-orang yang datang ke warung sembako milik terdakwa YANI MULYANI yang beralamat di Kampung Sanding Lebak Rt.001 Rw.001, Kelurahan Muarasanding, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut;
- Bahwa selanjutnya saksi ADITYA WAHYUDA dan saksi TEGUH SEPTIAN yang merupakan anggota Satresnarkoba Polres Garut pada hari Rabu tanggal 15 Mei 2024 sekira pukul 21.50 Wib mendapatkan informasi terkait adanya penjualan obat-obatan yang dilakukan oleh terdakwa YANI MULYANI tersebut, kemudian berdasarkan informasi tersebut saksi ADITYA WAHYUDA dan saksi TEGH SEPTIAN langsung menuju warung sembako milik terdakwa YANI MULYANI yang beralamat di Kampung Sanding Lebak Rt.001 Rw.001, Kelurahan Muarasanding, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, dan benar di tempat tersebut terdakwa YANI MULYANI sedang berjualan obat-obatan jenis TRAMADOL, TRIHEXIPHENYDIL dan DEXTROMERTHOPAN;
- Selanjutnya saksi ADITYA WAHYUDA dan saksi TEGUH SEPTIAN langsung mengamankan terdakwa YANI MULYANI dan langsung membawa terdakwa YANI MULYANI ke Kantor Satres Narkoba Polres Garut guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut;
- Bahwa pada saat terdakwa YANI MULYANI diamankan, ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah tas poch warna Coklat yang berisikan 61 (enam puluh satu) butir obat jenis TRAMADOL HCL 50mg, 96 (Sembilan puluh enam) butir obat jenis DEXTROMERTHOPAN, 15 (lima belas) butir obat jenis TRIHEXIPENYDIL dan 1 (satu) buah Handphone merk VIVO warna hitam yang disimpan di warung sembako milik terdakwa YANI MULYANI;
- Bahwa setelah dilakukan interogasi terhadap terdakwa YANI MULYANI terkait dengan kepemilikan obat-obatan tersebut diatas, terdakwa YANI MULYANI mengakui bahwa obat-obatan tersebut diatas merupakan miliknya yang terdakwa YANI MULYANI dapatkan dari EFENDI NAIBAHO (DPO) yang merupakan suami terdakwa YANI MULYANI;
- Bahwa warung tempat terdakwa YANI MULYANI menjual obat-obatan tersebut bukan merupakan Apotek atau Toko Obat, melainkan warung sembako;
- Bahwa terdakwa YANI MULYANI bukan merupakan apoteker atau pun tenaga ahli di bidang Kesehatan;
- Bahwa dalam menjual obat jenis TRAMADOL HCL 50mg, jenis TRIHEXIPHENYDIL dan jenis DEXTROMERTHOPAN terdakwa YANI MULYANI tidak mendapatkan izin dari pihak yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pengembangan ilmu pengetahuan;
- Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No Lab : 2242/NOF/2024 pada kesimpulannya menyatakan pada barang bukti nomor :
- 2075/2024/NF,- berupa tablet warna putih tersebut diatas adalah benar tidak mengandung Narkotika dan Psikotropika. Kandungan bahan aktif obat dari tablet warna putih tersebut adalah Trihexiphenydil;
- 2076/2024/NF,- berupa tablet warna putih tersebut diatas adalah benar tidak mengandung Narkotika dan Psikotropika. Kandungan bahan aktif obat dari tablet warna putih tersebut adalah Tramadol;
- 2077/2024/NF,- berupa tablet warna putih tersebut diatas adalah benar tidak mengandung Narkotika dan Psikotropika. Kandungan bahan aktif obat dari tablet warna putih tersebut adalah Dextromerthopan;
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 Ayat (2) Jo Pasal 145 Ayat (2) Undang-Undang RI. No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
|
GARUT, 25 Juli 2024
|
JAKSA PENUNTUT UMUM
|
|
BILLIE ADRIAN, S.H.
|
AJUN JAKSA/ NIP.19891219 201502 1 001
|
|