Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GARUT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
31/Pdt.P/2024/PN Grt U. YADI ABDURAHMAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 31/Pdt.P/2024/PN Grt
Tanggal Surat Kamis, 22 Feb. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1U. YADI ABDURAHMAN
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
  2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki kesalahan penulisan (urutan lahir, nama ayah, ibu, dan tempat lahir) pada akta kelahiran (Pemohon) No.  dari 3205-LT-10032011-0409  dari anak ke 3 pasangan suami istri Isep Sujana dan Eli Nurlaela lahir di Garut, menjadi anak ke 1 dari pasangan suami istri  Geger  dan Mamah serta tempat lahir Ciamis;
  3. Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Garut setelah menerima Salinan penetapan ini membuat catatan pinggir pada register akta pencatatan sipil dan kutipan akta pencatatan sipil (Pemohon) kalau akta kelahiran dikeluarkan oleh Dinas Catatan Sipil luar Garut;
  4. Membebankan kepada pemohon segala biaya-biaya yang timbul karena adanya permohonan ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak