Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GARUT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
42/Pdt.G.S/2023/PN Grt BRI Branch Office Garut 1.Abdul Rojak
2.Lisnawati
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 12 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 42/Pdt.G.S/2023/PN Grt
Tanggal Surat Senin, 13 Nov. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BRI Branch Office Garut
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Abdul Rojak
2Lisnawati
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 34.311.876,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat (Wanprestasi) kepada Penggugat;
  3. Menyatakan berharga dan sah, Surat Pengakuan Hutang Nomor: B.208/4181/7/2013 tanggal 24 Juli 2013 dan Addendum 1 Surat Pengakuan Hutang Nomor: B.263/4184/1/2015 tanggal 8 Januari 2015 dengan segala akibat hukumnya.
  4. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp. 34.311.876,- (tiga puluh empat juta tiga ratus sebelas ribu delapan ratus tujuh puluh enam rupiah).
  5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya Perkara yang timbul. Atau apabila pengadilan berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak