Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
151/Pid.Sus/2024/PN Grt | BILLIE ADRIAN, S.H | JAJANG IRAWAN alias IWAN bin alm ACENG SUKARYA | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 22 Apr. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 151/Pid.Sus/2024/PN Grt | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 22 Apr. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-12/M.2.15/Enz.2/GRT/04/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Bahwa terdakwa JAJANG IRAWAN alias IWAN bin (alm) ACENG SUKARYA bersama-sama dengan saksi YONO HARYONO bin APUD (alm) dan saksi PIAN PAMILUDIN alias PION bin NANA SUMARNA (keduanya dilakukan penuntutan terpisah) antara hari jumat tanggal 29 Desember 2023 sampai dengan pada hari sabtu tanggal 06 Januari 2024 sekira pukul 10.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu-waktu tertentu antara bulan Desember tahun 2023 sampai bulan Januari 2024 bertempat di Kampung Cibingbin Rt 003 Rw 004 Desa Cirapuhan Kecamatan Selaawi Kabupaten Garut atau setidak-tidaknya pada suatu tempat-tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Garut melakukan permufakatan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya melibihi 5 gram, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:
bahwa awalnya pada hari Jum’at tanggal 29 Desember 2023 Ketika terdakwa JAJANG IRAWAN alias IWAN bin (alm) ACENG SUKARYA meminta alamat rumah saksi YONO HARYONO bin APUD (alm) yang beralamat di Kampung Cibingbin Rt 003 Rw 004 Desa Cirapuhan Kecamatan Selaawi Kabupaten Garut sebagai tujuan pengiriman narkotika jenis Ganja yang terdakwa JAJANG IRAWAN alias IWAN bin (alm) ACENG SUKARYA pesan sebelumnya yaitu sebanyak kurang lebih 2,4 (dua koma empat) kilogram yang akan dikirim melalui jasa pengiriman ekspedisi J&E regular dengan nomor Connote : 041470000036924 atas nama pengirim Bang Opoy Medan nomor telp : 0895400788470 dengan nama penerima EPON yang beralamat di Kampung Cibingbin Rt 003 Rw 004 Desa Cirapuhan Kecamatan Selaawi Kabupaten Garut No Telepon 083878466115 dimana didalamnya terdapat 2 (dua) bungkusan/ Paket plastik yang berisikan dugaan Narkotika Jenis Ganja yang diperkirakan akan tiba pada sabtu tanggal 6 Januari 2024.
----------Perbuatan terdakwa terdakwa JAJANG IRAWAN alias IWAN bin (alm) ACENG SUKARYA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika .
A T A U KEDUA :
--------Bahwa terdakwa JAJANG IRAWAN alias IWAN bin (alm) ACENG SUKARYA bersama-sama dengan saksi YONO HARYONO bin APUD (alm) dan saksi PIAN PAMILUDIN alias PION bin NANA SUMARNA (keduanya dilakukan penuntutan terpisah) pada hari sabtu tanggal 06 Januari 2024 sekira pukul 10.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu-waktu tertentu dalam bulan Januari 2024 bertempat di Kampung Cibingbin Rt 003 Rw 004 Desa Cirapuhan Kecamatan Selaawi Kabupaten Garut atau setidak-tidaknya pada suatu tempat-tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Garut melakukan permufakatan tanpa hak atau melawan hukum, menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman yang melebihi 5 lima gram, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:
Bahwa pada hari sabtu tanggal 06 Januari 2024 sekira pukul 10.30 Wib ketika terdakwa JAJANG IRAWAN alias IWAN bin (alm) ACENG SUKARYA bersama-sama dengan saksi YONO HARYONO bin APUD (alm) dan saksi PIAN PAMILUDIN alias PION bin NANA SUMARNA sedang berada dirumah saksi YONO HARYONO bin APUD (alm) yang beralamat Kampung Cibingbin Rt 003 Rw 004 Desa Cirapuhan Kecamatan Selaawi Kabupaten Garut, sedang menanti narkotika jenis Ganja yang terdakwa JAJANG IRAWAN alias IWAN bin (alm) ACENG SUKARYA pesan sebelumnya yaitu sebanyak kurang lebih 2,4 (dua koma empat) kilogram yang akan dikirim melalui jasa pengiriman ekspedisi J&E regular dengan nomor Connote : 041470000036924 atas nama pengirim Bang Opoy Medan nomor telp : 0895400788470 dengan nama penerima EPON yang beralamat di Kampung Cibingbin Rt 003 Rw 004 Desa Cirapuhan Kecamatan Selaawi Kabupaten Garut No Telepon 083878466115 dimana didalamnya terdapat 2 (dua) bungkusan/paket plastik yang berisikan dugaan narkotika jenis Ganja tidak lama berselang datang kurir dari salah satu jasa ekspedisi dengan maksud untuk menyerahkan paket yang sedang di tunggu, setelah paket tersebut diterima oleh saksi YONO HARYONO Bin (Alm) APUD, kemudian saksi RANDI DWI DIARTO dan saksi AZZI GUNADI yang merupakan petugas dari BNNK GARUT yang sebelumnya telah mendapatkan laporan informasi masyarakat terkait dengan pengiriman paket narkotika jenis Ganja, kemudian dengan teknik Controled Delivery (Penyerahan Dibawah Pengawasan) terdakwa JAJANG IRAWAN alias IWAN bin (alm) ACENG SUKARYA bersama-sama dengan saksi YONO HARYONO bin APUD (alm) dan saksi PIAN PAMILUDIN alias PION bin NANA SUMARNA diamankan dan ditanyakan mengenai kepemilikan dari paket tersebut dan diakui bahwa paket tersebut merupakan milik dari terdakwa JAJANG IRAWAN alias IWAN Bin ( Alm ) ACENG SUKARYA Bahwa terdakwa JAJANG IRAWAN alias IWAN bin (alm) ACENG SUKARYA dalam melakukan permufakatan memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman yang melebihi 5 (lima) gram tersebut tanpa seizin pihak yang berwenang dan bukan dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan.
------ Perbuatan terdakwa JAJANG IRAWAN alias IWAN bin (alm) ACENG SUKARYA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 111 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
ATAU
KETIGA
--------Bahwa terdakwa JAJANG IRAWAN alias IWAN bin (alm) ACENG SUKARYA bersama-sama dengan saksi YONO HARYONO bin APUD (alm) dan saksi PIAN PAMILUDIN alias PION bin NANA SUMARNA (keduanya dilakukan penuntutan terpisah) pada hari jumat tanggal 05 Januari 2024 sekira pukul 00.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu-waktu tertentu pada bulan Januari 2024 bertempat di Kampung Cibingbin Rt 003 Rw 004 Desa Cirapuhan Kecamatan Selaawi Kabupaten Garut atau setidak-tidaknya pada suatu tempat-tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Garut melakukan permufakatan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman. perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :
Bahwa pada hari Jumat tanggal 05 Januari 2024 sekira pukul 00.00 Wib saksi YONO HARYONO bin APUD (alm) menghubungi terdakwa JAJANG IRAWAN alias IWAN bin (alm) ACENG SUKARYA untuk meminta terdakwa terdakwa JAJANG IRAWAN alias IWAN bin (alm) ACENG SUKARYA mengambilkan Narkotika jenis sabu didaerah Cicalengka Kabupaten Bandung yang saksi YONO HARYONO bin APUD (alm) pesan sebelumnya sebanyak satu paket seberat 0,97 (nol koma Sembilan tujuh) gram, kemudian terdakwa JAJANG IRAWAN alias IWAN bin (alm) ACENG SUKARYA berangkat bersama dengan saksi PIAN PAMILUDIN alias PION bin NANA SUMARNA sesampainya dilokasi penyimpanan narkotika jenis Sabu terdakwa JAJANG IRAWAN alias IWAN bin (alm) ACENG SUKARYA meminta saksi PIAN PAMILUDIN alias PION bin NANA SUMARNA untuk mengambil Narkotika tersebut setelah itu terdakwa JAJANG IRAWAN alias IWAN bin (alm) ACENG SUKARYA dan saksi PIAN PAMILUDIN alias PION bin NANA SUMARNA pada hari sabtu tanggal 6 Januari 2024 sekira pukul 10.00 Wib berangkat menuju rumah saksi YONO HARYONO bin APUD (alm) untuk menyerahkan narkotika jenis sabu dan mengambil narkotika jenis Ganja milik terdakwa JAJANG IRAWAN alias IWAN bin (alm) ACENG SUKARYA pesan sebelumnya. ------ Perbuatan terdakwa JAJANG IRAWAN alias IWAN bin (alm) ACENG SUKARYA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |