Dakwaan |
- D a k w a a n :
------Bahwa Terdakwa I ANTONI SANJAYA bin (alm) SUKODIA SYAHRIL bersama-sama dengan terdakwa II ANTONI bin TEHANG USUP, pada hari Sabtu tanggal 13 Januari 2024 sekira jam 17.00 Wib atau setidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Januari tahun 2024, bertempat di Jalan Terusan Pembangunan No.27 Rt.005 Rw.009 Desa Jayaraga, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut atau setidak-tidaknya disuatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Garut yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan, yang dilakukan oleh 2 (dua) orang atau lebih dengan bersekutu yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau denagn memakai anak kunci palsu, perintah palsu, atau pakaian jabatan palsu Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :
- Bahwa awalnya terdakwa I ANTONI SANJAYA bin (alm) SUKODIA SYAHRIL bersama-sama dengan terdakwa II ANTONI bin TEHANG USUP, seseorang yang bernama IWAN dan seseorang yang bernama ASEP (keduanya DPO) berangkat dari rumah Villa Dayeuh Manggung Kecamatan Cilawu Kabupaten Garut dengan mengendarai 2 (dua) unit sepeda motor dimana terdakwa I ANTONI SANJAYA bin (alm) SUKODIA SYAHRIL dibonceng oleh terdakwa II ANTONI bin TEHANG USUP dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat warna hijau toska, terdakwa I ANTONI SANJAYA bin (alm) SUKODIA SYAHRIL bersama-sama dengan terdakwa II ANTONI bin TEHANG USUP sudah merencanakan akan mengambil sepeda motor disekitar wilayah tarogong kidul, sekira pukul 17.00 WIB terdakwa I ANTONI SANJAYA bin (alm) SUKODIA SYAHRIL dan terdakwa II ANTONI bin TEHANG USUP berhenti di pinggir jalan dan melihat 1 (satu) unit sepeda motor HONDA BEATNo. Pol : Z-5451-DAV, warna hitam milik saksi PUTRI RAHAYU sedang terparkir tepatnya di Jalan Terusan Pembangunan No.27 Rt.005 Rw.009 Desa Jayaraga Kecamatan Tarogong Kidul Kab. Garut tepatnya di parkiran depan klinik My pisio.Id, kemudian terdakwa I ANTONI SANJAYA bin (alm) SUKODIA SYAHRIL turun dari sepeda motor yang dikendarainya sedangkan terdakwa II ANTONI bin TEHANG USUP menunggu duduk diatas sepeda motor sambil mengawasi situasi disekitar, setelah dirasa aman terdakwa I ANTONI SANJAYA bin (alm) SUKODIA SYAHRIL masuk ke halaman parkiran untuk mengambil sepeda motor tersebut dengan menggunakan kunci astag (leter T) yang sudah tersangka siapkan sebelumnya, setelah berhasil merusak lubang kunci dan menyalakan sepeda motor tersebut kemudian terdakwa I ANTONI SANJAYA bin (alm) SUKODIA SYAHRIL langsung meninggalkan tempat kejadian menuju Jalan Raya Bayongbong Kampung Sentral Desa Mangkurakyat Kecamatan Cilawu Kabupaten Garut untuk bertemu dengan seseorang yang bernama CADIK (DPO) lalu menjual sepeda motor tersebut dengan harga Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) kemudian membagi hasil penjualan tersebut masing-masing sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah)
- Bahwa perbuatan terdakwa I ANTONI SANJAYA bin (alm) SUKODIA SYAHRIL bersama-sama dengan terdakwa II ANTONI bin TEHANG USUP, yang mengambil 1 (satu) unit sepeda motor HONDA BEATNo. Pol : Z-5451-DAV, warna hitam milik saksi PUTRI RAHAYU, tanpa seizin pemilikya, mengakibatkan saksi PUTRI RAHAYU selaku pemiliknya mengalami kerugian sejumlah Rp.18.000.000,- (delapan belas juta rupiah) atau setidak-tidaknya sejumlah itu.
------Perbuatan terdakwa I ANTONI SANJAYA bin (alm) SUKODIA SYAHRIL dan terdakwa II ANTONI bin TEHANG USUP sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP.
Garut, 17 Juli 2024
PENUNTUT UMUM
BILLIE ADRIAN
Ajun Jaksa Nip. 198912192015021001 |