Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GARUT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
329/Pid.Sus/2024/PN Grt FIKI MARDANI, S.H. 1.RIZKI SUTRISNA Bin (Alm) ENDANG AYI
2.ASEP AJID TAJIDIN BIN NANA SUMPENA
3.WAWAN SETIAWAN BIN IIN HAER
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 17 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 329/Pid.Sus/2024/PN Grt
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 17 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 365/M.2.15/Enz.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1FIKI MARDANI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIZKI SUTRISNA Bin (Alm) ENDANG AYI[Penahanan]
2ASEP AJID TAJIDIN BIN NANA SUMPENA[Penahanan]
3WAWAN SETIAWAN BIN IIN HAER[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

PERTAMA

-------Bahwa Terdakwa I. RIZKI SUTRISNA Bin (Alm) ENDANG AYI bersama-sama dengan Terdakwa II. ASEP AJID TAZIDIN Bin NANA SUMPENA dan Terdakwa III. WAWAN SETIAWAN Bin IIN HAER, pada waktu antara hari Kamis tanggal 27 Juni 2024 sekira jam 15.30 WIB sampai dengan hari Senin tanggal 01 Juli 2024 sekira jam 12.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu antara bulan Juni 2024 sampai dengan bulan Juli 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di rumahnya Terdakwa I. RIZKI SUTRISNA Bin (Alm) ENDANG AYI yang beralamat di Kampung Cisalak Tengah RT.02/RW.10, Desa Sukalilah, Kecamatan Cibatu, Kabupaten Garut, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Garut Kelas 1.B yang berwenang mengadili perkaranya, telah melakukan “Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan perbuatan, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa I. RIZKI SUTRISNA Bin (Alm) ENDANG AYI bersama-sama dengan Terdakwa II. ASEP AJID TAZIDIN Bin NANA SUMPENA dan Terdakwa III. WAWAN SETIAWAN Bin IIN HAER dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Berawal pada hari Kamis tanggal 27 Juni 2024 sekira jam 15.30 Terdakwa I. RIZKI SUTRISNA Bin (Alm) ENDANG AYI menghubungi RAMDAN (DPO) dengan maksud untuk memesan Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu seberat 1 gr (satu gram), kemudian Terdakwa I. RIZKI SUTRISNA Bin (Alm) ENDANG AYI menanyakan harganya dan RAMDAN (DPO) menjawab bahwa harganya Rp.1.250.000,00 (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah). Setelah sepakat harga, selanjutnya RAMDAN (DPO) menyuruh agar Terdakwa I. RIZKI SUTRISNA Bin (Alm) ENDANG AYI melakukan pembayaran dengan cara transfer ke Rekening Bank BCA An. APIP SULAEMAN. Tidak lama kemudian Terdakwa I. RIZKI SUTRISNA Bin (Alm) ENDANG AYI langsung menuju ke salah satu Agen BRILink yang ada di daerah Warung Bandrek, Kecamatan Kersamanah, Kabupaten Garut untuk mentransferkan uang pembelian paket Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu tersebut. Setelah selesai transfer, selanjutnya Terdakwa I. RIZKI SUTRISNA Bin (Alm) ENDANG AYI mengirimkan foto bukti transfer tersebut kepada RAMDAN (DPO) dan tidak lama kemudian RAMDAN (DPO) mengirimkan foto dan maps (peta / lokasi) paket Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu yang dibeli oleh Terdakwa I. RIZKI SUTRISNA Bin (Alm) ENDANG AYI tersebut, di mana maps / peta tersebut menunjukkan bahwa lokasi paketnya berada di daerah Jl. Raya Cibatu-Wanaraja, Kampung Sawah Lega, Kecamatan Pangatikan, Kabupaten Garut. Setelah mendapatkan foto dan maps tersebut selanjutnya Terdakwa I. RIZKI SUTRISNA Bin (Alm) ENDANG AYI mengajak Terdakwa III. WAWAN SETIAWAN Bin IIN HAER untuk mengambilnya dan Terdakwa III. WAWAN SETIAWAN Bin IIN HAER pun sepakat untuk mengambil paket Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu bersama-sama dengan Terdakwa I. RIZKI SUTRISNA Bin (Alm) ENDANG AYI. Sekira jam 15.40 WIB, Terdakwa I. RIZKI SUTRISNA Bin (Alm) ENDANG AYI bersama-sama dengan Terdakwa III. WAWAN SETIAWAN Bin IIN HAER berangkat menuju ke lokasi sesuai maps / peta tersebut. Tidak lama kemudian Terdakwa I. RIZKI SUTRISNA Bin (Alm) ENDANG AYI dan Terdakwa III. WAWAN SETIAWAN Bin IIN HAER berhasil menemukan paketnya, di mana paket tersebut disimpan di pinggir jalan yang dibungkus menggunakan bekas bungkus rokok merk DJARUM SUPER. Setelah berhasil menemukan paket tersebut, selanjutnya Terdakwa I. RIZKI SUTRISNA Bin (Alm) ENDANG AYI dan Terdakwa III. WAWAN SETIAWAN Bin IIN HAER membawa paket tersebut ke rumahnya Terdakwa I. RIZKI SUTRISNA Bin (Alm) ENDANG AYI yang beralamat di Kampung Cisalak Tengah RT.02/RW.10, Desa Sukalilah, Kecamatan Cibatu, Kabupaten Garut. Selain itu, Terdakwa I. RIZKI SUTRISNA Bin (Alm) ENDANG AYI juga menghubungi Terdakwa II. ASEP AJID TAZIDIN Bin NANA SUMPENA untuk datang ke rumahnya Terdakwa I. RIZKI SUTRISNA Bin (Alm) ENDANG AYI. Sekira jam 16.00 WIB, Terdakwa I. RIZKI SUTRISNA Bin (Alm) ENDANG AYI bersama-sama dengan Terdakwa II. ASEP AJID TAZIDIN Bin NANA SUMPENA dan Terdakwa III. WAWAN SETIAWAN Bin IIN HAER menimbang paket berisi Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu tersebut menggunakan timbangan digital dan diketahui bahwa berat bruto dari paket tersebut yaitu 1,10 gr (satu koma sepuluh gram). Setelah selesai ditimbang, selanjutnya Terdakwa I. RIZKI SUTRISNA Bin (Alm) ENDANG AYI membuka paket dan mengambil sebagian Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu tersebut yang selanjutnya dikonsumsi bersama-sama dengan Terdakwa II. ASEP AJID TAZIDIN Bin NANA SUMPENA dan Terdakwa III. WAWAN SETIAWAN Bin IIN HAER. Setelah selesai mengkonsumsi Narkotika Golonngan I jenis sabu-sabu, selanjutnya Terdakwa I. RIZKI SUTRISNA Bin (Alm) ENDANG AYI bersama-sama dengan Terdakwa II. ASEP AJID TAZIDIN Bin NANA SUMPENA dan Terdakwa III. WAWAN SETIAWAN Bin IIN HAER merecah atau membagi paket Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu tersebut menjadi 7 (tujuh) paket yang terdiri dari 4 (empat) paket ukuran “S” dengan berat bruto 0,20 gr (nol koma dua puluh gram) dan 3 (tiga) paket ukuran “M” dengan berat bruto 0,30 gr (nol koma tiga puluh gram). Setelah merecah atau membagi paket Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu menjadi ukuran “S” dan ukuran “M”, selanjutnya Terdakwa I. RIZKI SUTRISNA Bin (Alm) ENDANG AYI bersama-sama dengan Terdakwa II. ASEP AJID TAZIDIN Bin NANA SUMPENA dan Terdakwa III. WAWAN SETIAWAN Bin IIN HAER melakukan permufakatan untuk menjual paket-paket tersebut diantaranya sebagai berikut :

  1. Yang pertama, pada hari Kamis tanggal 27 Juni 2024 sekira jam 20.00 WIB, KAMAL (DPO) menghubungi Terdakwa I. RIZKI SUTRISNA Bin (Alm) ENDANG AYI dengan maksud untuk membeli paket Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu ukuran “S” sebanyak 1 (satu) paket. Selanjutnya Terdakwa I. RIZKI SUTRISNA Bin (Alm) ENDANG AYI menyuruh agar KAMAL (DPO) mentransferkan uang pembeliannya sebesar Rp.250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) ke Aplikasi DANA atas nama Terdakwa I. RIZKI SUTRISNA Bin (Alm) ENDANG AYI. Setelah KAMAL (DPO) mengirimkan bukti transfer uang pembelian paket Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu kepada Terdakwa I. RIZKI SUTRISNA Bin (Alm) ENDANG AYI, selanjutnya Terdakwa I. RIZKI SUTRISNA Bin (Alm) ENDANG AYI menyuruh Terdakwa II. ASEP AJID TAZIDIN Bin NANA SUMPENA untuk menempelkan paket Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu ukuran “S” di daerah Tugu Sukamulya, Desa Sukalilah, Kecamatan Cibatu, Kabupaten Garut lalu Terdakwa II. ASEP AJID TAZIDIN Bin NANA SUMPENA pun langsung melakukannya. Setelah menempelkan paket tersebut, lalu Terdakwa II. ASEP AJID TAZIDIN Bin NANA SUMPENA mengirimkan foto dan maps (peta / lokasi) keberadaan paket tersebut kepada Terdakwa I. RIZKI SUTRISNA Bin (Alm) ENDANG AYI yang kemudian foto dan maps (peta / lokasi) paket tersebut dikirimkan oleh Terdakwa I. RIZKI SUTRISNA Bin (Alm) ENDANG AYI kepada KAMAL (DPO);
  2. Yang kedua, pada hari Kamis tanggal 27 Juni 2024 sekira jam 22.00 WIB, DODO (DPO) yang beralamat di daerah BL. Limbangan Kabupaten Garut menghubungi Terdakwa I. RIZKI SUTRISNA Bin (Alm) ENDANG AYI dengan maksud untuk membeli paket Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu ukuran “M” sebanyak 2 (dua) paket. Selanjutnya Terdakwa I. RIZKI SUTRISNA Bin (Alm) ENDANG AYI menyuruh agar DODO (DPO) mentransferkan uang pembeliannya dengan total sebesar Rp.800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah) ke Aplikasi DANA atas nama Terdakwa I. RIZKI SUTRISNA Bin (Alm) ENDANG AYI. Setelah DODO (DPO) mengirimkan bukti transfer uang pembelian paket Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu kepada Terdakwa I. RIZKI SUTRISNA Bin (Alm) ENDANG AYI, selanjutnya Terdakwa I. RIZKI SUTRISNA Bin (Alm) ENDANG AYI menyuruh Terdakwa II. ASEP AJID TAZIDIN Bin NANA SUMPENA untuk menempelkan 1 (satu) paket Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu ukuran “M” di daerah Nangerang, Kecamatan BL. Limbangan, Kabupaten Garut dan menyuruh Terdakwa III. WAWAN SETIAWAN Bin IIN HAER untuk menempelkan 1 (satu) paket Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu ukuran “M” di daerah Tugu Sukamulya, Desa Sukalilah, Kecamatan Cibatu, Kabupaten Garut. Setelah Terdakwa II. ASEP AJID TAZIDIN Bin NANA SUMPENA dan Terdakwa III. WAWAN SETIAWAN Bin IIN HAER menempelkan paket tersebut, lalu keduanya mengirimkan foto dan maps (peta / lokasi) keberadaan paket tersebut kepada Terdakwa I. RIZKI SUTRISNA Bin (Alm) ENDANG AYI yang kemudian foto dan maps (peta / lokasi) paket tersebut dikirimkan oleh Terdakwa I. RIZKI SUTRISNA Bin (Alm) ENDANG AYI kepada DODO (DPO); dan
  3. Yang ketiga, pada hari Jum’at tanggal 28 Juni 2024 sekira jam 09.00 WIB, KECUP (DPO) yang beralamat di daerah Wado Kabupaten Sumedang menghubungi Terdakwa I. RIZKI SUTRISNA Bin (Alm) ENDANG AYI dengan maksud untuk membeli paket Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu ukuran “S” sebanyak 3 (tiga) paket. Selanjutnya Terdakwa I. RIZKI SUTRISNA Bin (Alm) ENDANG AYI menyuruh agar KECUP (DPO) mentransferkan uang pembeliannya dengan total sebesar Rp.750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) ke Aplikasi DANA atas nama Terdakwa I. RIZKI SUTRISNA Bin (Alm) ENDANG AYI. Setelah KECUP (DPO) mengirimkan bukti transfer uang pembelian paket Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu kepada Terdakwa I. RIZKI SUTRISNA Bin (Alm) ENDANG AYI, selanjutnya Terdakwa I. RIZKI SUTRISNA Bin (Alm) ENDANG AYI sendiri yang menempelkan paket Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu tersebut di daerah Citamiang, Warung Bandrek, Kecamatan Kersamanah, Kabupaten Garut. Setelah menempelkan paket tersebut, selanjutnya difoto dan dikirimkan kepada KECUP (DPO) berikut maps (peta / lokasi) paket yang ditempelkan oleh Terdakwa I. RIZKI SUTRISNA Bin (Alm) ENDANG AYI, sehingga sisa paket Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu yang belum terjual yaitu sebanyak 1 (satu) paket dengan ukuran “M”.

 

Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 29 Juni 2024 sekira jam 09.00 WIB, Terdakwa I. RIZKI SUTRISNA Bin (Alm) ENDANG AYI kembali membeli paket Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu seberat 2 gr (dua gram), akan tetapi Terdakwa I. RIZKI SUTRISNA Bin (Alm) ENDANG AYI meminta agar dilakukan pembayaran setengahnya terlebih dahulu untuk 1 gr (satu gram) sebesar Rp.1.250.000,00 (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah), sedangkan sisanya sebesar Rp.1.250.000,00 (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) lagi akan dibayar secara dicicil. Atas permintaan Terdakwa I. RIZKI SUTRISNA Bin (Alm) ENDANG AYI tersebut, RAMDAN (DPO) pun memperbolehkannya sehingga RAMDAN (DPO) meminta agar Terdakwa I. RIZKI SUTRISNA Bin (Alm) ENDANG AYI melakukan pembayaran secara transfer ke nomor rekening sebelumnya. Setelah itu, Terdakwa I. RIZKI SUTRISNA Bin (Alm) ENDANG AYI berangkat menuju ke Agen BRILink yang ada di daerah Warung Bandrek, Kecamatan Kersamanah, Kabupaten Garut untuk mentransferkan uang sebesar Rp.1.250.000,00 (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah). Setelah selesai mentransferkan uang, selanjutnya Terdakwa I. RIZKI SUTRISNA Bin (Alm) ENDANG AYI mengirimkan bukti transfernya kepada RAMDAN (DPO). Sekira jam 10.30 WIB, RAMDAN (DPO) mengirimkan foto dan maps (peta / lokasi) paket Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu yang dibeli oleh Terdakwa I. RIZKI SUTRISNA Bin (Alm) ENDANG AYI tersebut, di mana maps / peta tersebut menunjukkan bahwa lokasi paketnya berada di daerah Jl. Raya Cibatu-Wanaraja, Kampung Sawah Lega, Kecamatan Pangatikan, Kabupaten Garut. Setelah mendapatkan foto dan maps tersebut selanjutnya Terdakwa I. RIZKI SUTRISNA Bin (Alm) ENDANG AYI mengajak Terdakwa II. ASEP AJID TAZIDIN Bin NANA SUMPENA untuk mengambilnya dan Terdakwa II. ASEP AJID TAZIDIN Bin NANA SUMPENA pun sepakat untuk mengambil paket Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu bersama-sama dengan Terdakwa I. RIZKI SUTRISNA Bin (Alm) ENDANG AYI. Sekira jam 11.00 WIB Terdakwa I. RIZKI SUTRISNA Bin (Alm) ENDANG AYI dan Terdakwa II. ASEP AJID TAZIDIN Bin NANA SUMPENA tiba di lokasi sesuai dengan maps / peta yang dikirim oleh RAMDAN (DPO), di mana Terdakwa I. RIZKI SUTRISNA Bin (Alm) ENDANG AYI dan Terdakwa II. ASEP AJID TAZIDIN Bin NANA SUMPENA berhasil menemukan paket berisi Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu yang disimpan di pinggir jalan yang dibungkus menggunakan bekas bungkus rokok merk GUDANG GARAM. Setelah berhasil menemukan paket tersebut, selanjutnya Terdakwa I. RIZKI SUTRISNA Bin (Alm) ENDANG AYI dan Terdakwa II. ASEP AJID TAZIDIN Bin NANA SUMPENA membawa paket tersebut ke rumahnya Terdakwa I. RIZKI SUTRISNA Bin (Alm) ENDANG AYI. Selanjutnya Terdakwa I. RIZKI SUTRISNA Bin (Alm) ENDANG AYI juga menghubungi Terdakwa III. WAWAN SETIAWAN Bin IIN HAER untuk datang ke rumahnya Terdakwa I. RIZKI SUTRISNA Bin (Alm) ENDANG AYI. Sekira jam 11.00 WIB, Terdakwa I. RIZKI SUTRISNA Bin (Alm) ENDANG AYI bersama-sama dengan Terdakwa II. ASEP AJID TAZIDIN Bin NANA SUMPENA dan Terdakwa III. WAWAN SETIAWAN Bin IIN HAER menimbang paket berisi Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu tersebut menggunakan timbangan digital dan diketahui bahwa berat bruto dari paket tersebut yaitu 2,10 gr (dua koma sepuluh gram). Setelah selesai ditimbang, selanjutnya Terdakwa I. RIZKI SUTRISNA Bin (Alm) ENDANG AYI membuka paket dan mengambil sebagian Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu tersebut yang selanjutnya dikonsumsi bersama-sama dengan Terdakwa II. ASEP AJID TAZIDIN Bin NANA SUMPENA dan Terdakwa III. WAWAN SETIAWAN Bin IIN HAER. Setelah selesai mengkonsumsi Narkotika Golonngan I jenis sabu-sabu, selanjutnya Terdakwa I. RIZKI SUTRISNA Bin (Alm) ENDANG AYI bersama-sama dengan Terdakwa II. ASEP AJID TAZIDIN Bin NANA SUMPENA dan Terdakwa III. WAWAN SETIAWAN Bin IIN HAER merecah atau membagi paket Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu tersebut menjadi 12 (dua belas) paket yang terdiri dari 7 (tujuh) paket ukuran “S” dengan berat bruto 0,20 gr (nol koma dua puluh gram), 4 (empat) paket ukuran “M” dengan berat bruto 0,30 gr (nol koma tiga puluh gram) dan 1 (satu) paket lagi dengan berat bruto 1 gr (satu gram) lebih. Selanjutnya Terdakwa I. RIZKI SUTRISNA Bin (Alm) ENDANG AYI bersama-sama dengan Terdakwa II. ASEP AJID TAZIDIN Bin NANA SUMPENA dan Terdakwa III. WAWAN SETIAWAN Bin IIN HAER melakukan permufakatan untuk menjual paket-paket tersebut diantaranya sebagai berikut :

  1. Yang pertama, pada hari Minggu tanggal 30 Juni 2024 sekira jam 08.00 WIB, KAMAL (DPO) menghubungi Terdakwa I. RIZKI SUTRISNA Bin (Alm) ENDANG AYI dengan maksud untuk membeli paket Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu ukuran “S” sebanyak 2 (dua) paket. Selanjutnya Terdakwa I. RIZKI SUTRISNA Bin (Alm) ENDANG AYI menyuruh agar KAMAL (DPO) mentransferkan uang pembeliannya sebesar Rp.500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) ke Aplikasi DANA atas nama Terdakwa I. RIZKI SUTRISNA Bin (Alm) ENDANG AYI. Setelah KAMAL (DPO) mengirimkan bukti transfer uang pembelian paket Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu kepada Terdakwa I. RIZKI SUTRISNA Bin (Alm) ENDANG AYI, selanjutnya Terdakwa I. RIZKI SUTRISNA Bin (Alm) ENDANG AYI sendiri yang menempelkan paket Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu tersebut di daerah Kampung Kondang, Kecamatan Cibatu, Kabupaten Garut. Setelah menempelkan paket tersebut, selanjutnya difoto dan dikirimkan kepada KAMAL (DPO) berikut maps (peta / lokasi) paket yang ditempelkan oleh Terdakwa I. RIZKI SUTRISNA Bin (Alm) ENDANG AYI;
  2. Yang kedua, pada hari Minggu tanggal 30 Juni 2024 sekira jam 09.30 WIB, DODO (DPO) menghubungi Terdakwa I. RIZKI SUTRISNA Bin (Alm) ENDANG AYI dengan maksud untuk membeli paket Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu ukuran “S” sebanyak 1 (satu) paket. Selanjutnya Terdakwa I. RIZKI SUTRISNA Bin (Alm) ENDANG AYI menyuruh agar DODO (DPO) mentransferkan uang pembeliannya sebesar Rp.250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) ke Aplikasi DANA atas nama Terdakwa I. RIZKI SUTRISNA Bin (Alm) ENDANG AYI. Setelah DODO (DPO) mengirimkan bukti transfer uang pembelian paket Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu kepada Terdakwa I. RIZKI SUTRISNA Bin (Alm) ENDANG AYI, selanjutnya Terdakwa I. RIZKI SUTRISNA Bin (Alm) ENDANG AYI sendiri yang menempelkan paket Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu tersebut di daerah Kampung Payung, Kecamatan Cibatu, Kabupaten Garut. Setelah menempelkan paket tersebut, selanjutnya difoto dan dikirimkan kepada DODO (DPO) berikut maps (peta / lokasi) paket yang ditempelkan oleh Terdakwa I. RIZKI SUTRISNA Bin (Alm) ENDANG AYI;
  3. Yang ketiga, pada hari Senin tanggal 01 Juli 2024 sekira jam 11.00 WIB Terdakwa III. WAWAN SETIAWAN Bin IIN HAER datang ke rumahnya Terdakwa I. RIZKI SUTRISNA Bin (Alm) ENDANG AYI dengan maksud untuk membeli paket Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu seharga Rp.70.000,00 (tujuh puluh ribu rupiah). Selanjutnya Terdakwa I. RIZKI SUTRISNA Bin (Alm) ENDANG AYI menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu tersebut sebanyak 1 (satu) sendok sedotan yang kemudian dimasukkan ke dalam pipet kaca lalu dikonsumsi oleh Terdakwa III. WAWAN SETIAWAN Bin IIN HAER.

 

Bahwa berdasarkan informasi dari masyarakat yang tidak ingin diketahui identitasnya, Terdakwa I. RIZKI SUTRISNA Bin (Alm) ENDANG AYI berhasil ditangkap ketika sedang bersama-sama dengan Terdakwa II. ASEP AJID TAZIDIN Bin NANA SUMPENA dan Terdakwa III. WAWAN SETIAWAN Bin IIN HAER pada hari Senin tanggal 01 Juli 2024 sekira jam 12.30 WIB di rumahnya Terdakwa I. RIZKI SUTRISNA Bin (Alm) ENDANG AYI. Penangkapan tersebut dilakukan oleh Saksi ERI CAHYA FERISWARA, SH. Bin UJANG KOSWARA dan Saksi RISWANTO, SH. Bin IWAN yang masing-masing merupakan Anggota Kepolisian dari Satresnarkoba Polres Garut. Selain melakukan penangkapan, Anggota Kepolisian juga melakukan penggeledahan dan berhasil mengamankan barang bukti berupa :

  1. 6 (enam) paket Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik klip bening,
  2. 3 (tiga) paket Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik klip bening dan dimasukkan ke dalam sedotan warna bening,
  3. 1 (satu) paket Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik klip bening, dibalut tisu dan dimasukkan ke dalam sedotan warna bening,
  4. 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam,
  5. 1 (satu) perangkat alat hisap sabu (bong),
  6. 1 (satu) pack plastik klip bening,
  7. 1 (satu) buah gasoline warna biru,
  8. 1 (satu) buah sedotan warna bening yang menyerupai sendok,
  9. 1 (satu) buah dompet kacamata warna hitam,
  10. 1 (satu) buah kotak dus bekas handphone merk VIVO type Y21,
  11. 1 (satu) buah handpone merk OPPO type A31 warna biru putih dengan IMEI 1 : 862334043731694 dan IMEI 2 : 862334043731702, dan
  12. Uang tunai sebesar Rp.910.000,00 (sembilan ratus sepuluh ribu rupiah).

Penangkapan dan penggeledahan yang dilakukan oleh Anggota Kepolisian tersebut turut disaksikan pula oleh salah satu warga yang bernama Saksi BAGZA IRDANURDIM Bin WAWAN IRAWAN yang kebetulan sedang membeli makan di sekitar lokasi tersebut.

 

Bahwa terhadap barang bukti berupa paket-paket Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu yang berhasil diamankan oleh Anggota Kepolisian tersebut, selanjutnya dilakukan pengujian secara laboratoris kriminalistik oleh Puslabfor Bareskrim Mabes POLRI. Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti dengan No. Lab : 3339/NNF/2024 tanggal 18 Juli 2024, yang dibuat dan ditandatangani oleh AKBP YUSWARDI, S.Si., Apt., MM dan AKP PRIMA HAJATRI, S.Si., M.Farm (masing-masing selaku Pemeriksa), diperoleh hasil pengujian pada pokoknya sebagai berikut :

  1. BARANG BUKTI YANG DITERIMA :

Barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) buah amplop warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka di dalamnya terdapat :

  1. 1 (satu) bungkus plastik klip berisi :
  1. 2 (dua) bungkus plastik klip masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 1,1857 gram, diberi nomor barang bukti 3469/2024/NNF.
  2. 3 (tiga) bungkus plastik klip masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,5310 gram, diberi nomor barang bukti 3470/2024/NNF.
  3. 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,0860 gram, diberi nomor barang bukti 3471/2024/NNF.
  1. 1 (satu) bungkus plastik klip berisi :
  1. 3 (tiga) buah potongan sedotan plastik masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,2503 gram, diberi nomor barang bukti 3472/2024/NNF.
  2. 1 (satu) bungkus plastik klip dibungkus kertas tisu berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,1766 gram, diberi nomor barang bukti 3473/2024/NNF.
  1. HASIL PEMERIKSAAN :

Hasil pemeriksaan terhadap barang bukti kristal warna putih sebagai berikut :

Nomor Barang Bukti

Hasil Pemeriksaan

Uji Pendahuluan

Uji Konfirmasi

3469/2024/NF s.d 3473/2024/NF

Positif

Metamfetamina

  1. KESIMPULAN :

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :

3469/2024/NF s.d 3473/2024/NF,- berupa kristal warna putih tersebut di atas adalah benar mengandung Narkotika jenis Metamfetamina.

  1. INTERPRETASI HASIL :

Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Bahwa baik Terdakwa I. RIZKI SUTRISNA Bin (Alm) ENDANG AYI maupun Terdakwa II. ASEP AJID TAZIDIN Bin NANA SUMPENA dan Terdakwa III. WAWAN SETIAWAN Bin IIN HAER dalam melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk menjual, menerima, atau setidak-tidaknya menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu tersebut dilakukan tanpa izin dari pejabat yang berwenang. Selain itu, perbuatan tersebut juga dilakukan bukan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta bukan pula untuk kepentingan reagensia diagnostik atau reagensia laboratorium melainkan dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan belaka.

 

-------Perbuatan Terdakwa I. RIZKI SUTRISNA Bin (Alm) ENDANG AYI, Terdakwa II. ASEP AJID TAZIDIN Bin NANA SUMPENA dan Terdakwa III. WAWAN SETIAWAN Bin IIN HAER sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------------------------------------------------------------------------------

 

A T A U

 

KEDUA

-------Bahwa Terdakwa I. RIZKI SUTRISNA Bin (Alm) ENDANG AYI bersama-sama dengan Terdakwa II. ASEP AJID TAZIDIN Bin NANA SUMPENA dan Terdakwa III. WAWAN SETIAWAN Bin IIN HAER, pada hari Senin tanggal 01 Juli 2024 sekira jam 12.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di rumahnya Terdakwa I. RIZKI SUTRISNA Bin (Alm) ENDANG AYI yang beralamat di Kampung Cisalak Tengah RT.02/RW.10, Desa Sukalilah, Kecamatan Cibatu, Kabupaten Garut, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Garut Kelas 1.B yang berwenang mengadili perkaranya, telah melakukan “Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan perbuatan, yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa I. RIZKI SUTRISNA Bin (Alm) ENDANG AYI bersama-sama dengan Terdakwa II. ASEP AJID TAZIDIN Bin NANA SUMPENA dan Terdakwa III. WAWAN SETIAWAN Bin IIN HAER dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------

Bahwa Terdakwa I. RIZKI SUTRISNA Bin (Alm) ENDANG AYI bersama-sama dengan Terdakwa II. ASEP AJID TAZIDIN Bin NANA SUMPENA dan Terdakwa III. WAWAN SETIAWAN Bin IIN HAER berhasil ditangkap oleh Saksi ERI CAHYA FERISWARA, SH. Bin UJANG KOSWARA dan Saksi RISWANTO, SH. Bin IWAN yang masing-masing merupakan Anggota Kepolisian dari Satresnarkoba Polres Garut pada hari Senin tanggal 01 Juli 2024 sekira jam 12.30 WIB di rumahnya Terdakwa I. RIZKI SUTRISNA Bin (Alm) ENDANG AYI yang beralamat di Kampung Cisalak Tengah RT.02/RW.10, Desa Sukalilah, Kecamatan Cibatu, Kabupaten Garut. Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang tidak ingin diketahui identitasnya bahwa Terdakwa I. RIZKI SUTRISNA Bin (Alm) ENDANG AYI bersama-sama dengan Terdakwa II. ASEP AJID TAZIDIN Bin NANA SUMPENA dan Terdakwa III. WAWAN SETIAWAN Bin IIN HAER diduga telah melakukan perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu. Selain melakukan penangkapan, Anggota Kepolisian juga melakukan penggeledahan dan berhasil mengamankan barang bukti berupa :

  1. 6 (enam) paket Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik klip bening,
  2. 3 (tiga) paket Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik klip bening dan dimasukkan ke dalam sedotan warna bening,
  3. 1 (satu) paket Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik klip bening, dibalut tisu dan dimasukkan ke dalam sedotan warna bening,
  4. 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam,
  5. 1 (satu) perangkat alat hisap sabu (bong),
  6. 1 (satu) pack plastik klip bening,
  7. 1 (satu) buah gasoline warna biru,
  8. 1 (satu) buah sedotan warna bening yang menyerupai sendok,
  9. 1 (satu) buah dompet kacamata warna hitam,
  10. 1 (satu) buah kotak dus bekas handphone merk VIVO type Y21,
  11. 1 (satu) buah handpone merk OPPO type A31 warna biru putih dengan IMEI 1 : 862334043731694 dan IMEI 2 : 862334043731702, dan
  12. Uang tunai sebesar Rp.910.000,00 (sembilan ratus sepuluh ribu rupiah).

Penangkapan dan penggeledahan yang dilakukan oleh Anggota Kepolisian tersebut turut disaksikan pula oleh salah satu warga yang bernama Saksi BAGZA IRDANURDIM Bin WAWAN IRAWAN yang kebetulan sedang membeli makan di sekitar lokasi tersebut.

 

Bahwa semua barang bukti berupa Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu tersebut adalah milik Terdakwa I. RIZKI SUTRISNA Bin (Alm) ENDANG AYI yang diperoleh dari RAMDAN (DPO) dengan cara memesannya sebanyak 2 (dua) kali yaitu :

  1. Yang pertama, pada hari Kamis tanggal 27 Juni 2024 sekira jam 15.30 Terdakwa I. RIZKI SUTRISNA Bin (Alm) ENDANG AYI memesan paket Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu seberat 1 gr (satu gram) seharga Rp.1.250.000,00 (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah); dan
  2. Yang kedua, pada hari Sabtu tanggal 29 Juni 2024 sekira jam 09.00 WIB, Terdakwa I. RIZKI SUTRISNA Bin (Alm) ENDANG AYI memesan paket Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu seberat 2 gr (dua gram), akan tetapi Terdakwa I. RIZKI SUTRISNA Bin (Alm) ENDANG AYI meminta agar dilakukan pembayaran setengahnya terlebih dahulu untuk 1 gr (satu gram) sebesar Rp.1.250.000,00 (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah), sedangkan sisanya sebesar Rp.1.250.000,00 (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) lagi akan dibayar secara dicicil. Atas permintaan Terdakwa I. RIZKI SUTRISNA Bin (Alm) ENDANG AYI tersebut, RAMDAN (DPO) pun memperbolehkannya.

 

Bahwa paket-paket Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu yang diperoleh Terdakwa I. RIZKI SUTRISNA Bin (Alm) ENDANG AYI dari RAMDAN (DPO) tersebut selanjutnya direcah atau dibagi menjadi beberapa paket dengan ukuran “S” atau setara dengan berat bruto 0,20 gr (nol koma dua puluh gram) dan ukuran “M” atau setara dengan berat bruto 0,30 gr (nol koma tiga puluh gram) yang dibantu oleh Terdakwa II. ASEP AJID TAZIDIN Bin NANA SUMPENA dan Terdakwa III. WAWAN SETIAWAN Bin IIN HAER untuk kemudian ditempelkan di suatu tempat ketika ada yang melakukan pemesanan paket Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu kepada Terdakwa I. RIZKI SUTRISNA Bin (Alm) ENDANG AYI. Bahwa selain melakukan permufakatan untuk merecah atau membagi paket Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu tersebut menjadi beberapa paket, Terdakwa II. ASEP AJID TAZIDIN Bin NANA SUMPENA dan Terdakwa III. WAWAN SETIAWAN Bin IIN HAER juga bermufakat untuk menyimpan atau menempelkan paket-paket Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu milik Terdakwa I. RIZKI SUTRISNA Bin (Alm) ENDANG AYI apabila ada orang yang melakukan pemesanan kepada Terdakwa I. RIZKI SUTRISNA Bin (Alm) ENDANG AYI. Adapun orang-orang yang telah melakukan pemesanan paket Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu kepada Terdakwa I. RIZKI SUTRISNA Bin (Alm) ENDANG AYI tersebut diantaranya yaitu KAMAL (DPO), DODO (DPO) dan KECUP (DPO).

 

Bahwa terhadap barang bukti berupa paket-paket Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu milik Terdakwa I. RIZKI SUTRISNA Bin (Alm) ENDANG AYI, atau setidak-tidaknya dikuasai oleh Terdakwa II. ASEP AJID TAZIDIN Bin NANA SUMPENA dan Terdakwa III. WAWAN SETIAWAN Bin IIN HAER tersebut, selanjutnya dilakukan pengujian secara laboratoris kriminalistik oleh Puslabfor Bareskrim Mabes POLRI. Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti dengan No. Lab : 3339/NNF/2024 tanggal 18 Juli 2024, yang dibuat dan ditandatangani oleh AKBP YUSWARDI, S.Si., Apt., MM dan AKP PRIMA HAJATRI, S.Si., M.Farm (masing-masing selaku Pemeriksa), diperoleh hasil pengujian pada pokoknya sebagai berikut :

  1. BARANG BUKTI YANG DITERIMA :

Barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) buah amplop warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka di dalamnya terdapat :

  1. 1 (satu) bungkus plastik klip berisi :
  1. 2 (dua) bungkus plastik klip masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 1,1857 gram, diberi nomor barang bukti 3469/2024/NNF.
  2. 3 (tiga) bungkus plastik klip masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,5310 gram, diberi nomor barang bukti 3470/2024/NNF.
  3. 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,0860 gram, diberi nomor barang bukti 3471/2024/NNF.
  1. 1 (satu) bungkus plastik klip berisi :
  1. 3 (tiga) buah potongan sedotan plastik masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,2503 gram, diberi nomor barang bukti 3472/2024/NNF.
  2. 1 (satu) bungkus plastik klip dibungkus kertas tisu berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,1766 gram, diberi nomor barang bukti 3473/2024/NNF.
  1. HASIL PEMERIKSAAN :

Hasil pemeriksaan terhadap barang bukti kristal warna putih sebagai berikut :

Nomor Barang Bukti

Hasil Pemeriksaan

Uji Pendahuluan

Uji Konfirmasi

3469/2024/NF s.d 3473/2024/NF

Positif

Metamfetamina

  1. KESIMPULAN :

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :

3469/2024/NF s.d 3473/2024/NF,- berupa kristal warna putih tersebut di atas adalah benar mengandung Narkotika jenis Metamfetamina.

  1. INTERPRETASI HASIL :

Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Bahwa baik Terdakwa I. RIZKI SUTRISNA Bin (Alm) ENDANG AYI maupun Terdakwa II. ASEP AJID TAZIDIN Bin NANA SUMPENA dan Terdakwa III. WAWAN SETIAWAN Bin IIN HAER dalam melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk memiliki, menyimpan, atau setidak-tidaknya menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu tersebut dilakukan tanpa izin dari pejabat yang berwenang. Selain itu, perbuatan tersebut juga dilakukan bukan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta bukan pula untuk kepentingan reagensia diagnostik atau reagensia laboratorium melainkan dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan belaka.

-------Perbuatan Terdakwa I. RIZKI SUTRISNA Bin (Alm) ENDANG AYI, Terdakwa II. ASEP AJID TAZIDIN Bin NANA SUMPENA dan Terdakwa III. WAWAN SETIAWAN Bin IIN HAER sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

 

Garut, 13 September 2024

PENUNTUT UMUM,

 

 

 

FIKI MARDANI, SH.

JAKSA MUDA   NIP. 19830412 200703 1 001

Pihak Dipublikasikan Ya