Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GARUT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
69/Pdt.G.S/2024/PN Grt PT. WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA. Tbk 1.Dede Heri
2.Rina Rosdiana
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 07 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 69/Pdt.G.S/2024/PN Grt
Tanggal Surat Rabu, 17 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA. Tbk
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Dede Heri
2Rina Rosdiana
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 133.404.505,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan SAH Perjanjian Pembiayaan Nomor : 1033120230905778, tanggal 21 September 2023 berikut Syarat-Syarat dan Ketentuan Perjanjian Pembiayaan (“Perjanjian Pembiayaan”).
  3. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan Cidera Janji (Wanprestasi) terhadap Perjanjian Pembiayaan Nomor : 1033120230905778, tanggal 21 September 2023 berikut Syarat-Syarat dan Ketentuan Perjanjian Pembiayaan (“Perjanjian Pembiayaan”).
  4. Menyatakan SAH Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor :  W11.01263553.AH.05.01 TAHUN 2023 Tanggal 27-09-2023.
  5. Menghukum dan memerintahkan kepada Para Tergugat untuk menyerahkan 1 (satu) unit kendaraan bermotor merk : DAIHATSU GRANMAX 3 WAY AC 1.3 PU M/T,  Tahun Rakitan 2013, Warna HITAM dengan Nomor Rangka: MHKP3CA1JDK036575, Nomor Mesin: DDL7551 dan Nomor Polisi: Z8347DO (“Objek Jaminan atau Kendaraan Bermotor”) sebagaimana tercantum dalam Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (“BPKB”) kepada PENGGUGAT
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada PENGGUGAT dengan rincian sebagai berikut:
    1. Kerugian Materiil                             = Rp. 83.404.505,-
    2. Kerugian Imateriil                            = Rp. 50.000.000,-

Total                                                          --------------------------------------(+)

                                                                    = Rp.133.404.505,-

  1. Menyatakan SAH dan berharganya sita jaminan terhadap 1 (satu) kendaraan bermotor merek: kendaraan bermotor merk : DAIHATSU GRANMAX 3 WAY AC 1.3 PU M/T, Tahun Rakitan 2013, Warna HITAM dengan Nomor Rangka: MHKP3CA1JDK036575, Nomor Mesin: DDL7551 dan Nomor Polisi: Z8347DO (“Objek Jaminan atau Kendaraan Bermotor”)
  2. Menghukum Para Tergugat untuk membayar Uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah)  setiap harinya apabila Tergugat lalai memenuhi isi putusan ini.
  3. Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorrad), meskipun ada upaya hukum lain.
  4. Menghukum Para Tergugat membayar biaya Perkara yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak