Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GARUT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
15/Pdt.Bth/2019/PN Grt 1.AYEN FRANS SETIAWAN
2.NENENG SUPRIATINI
3.AYEN FRANS SETIAWAN DAN NENENG SUPRIATINI
1.PT. BANK RAKYAT INDONESIA Persero Tbk. KANTOR CABANG GARUT
2.AGUS HARIYANTO
3.KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG KPKNL TASIKMALAYA
4.PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk CABANG KOTA GARUT
5.AGUS HARIYANTO Selaku Pgs Pimpinan Cabang PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO)
6.KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL)
Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Jumat, 02 Agu. 2019
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Bukan Tanah
Nomor Perkara 15/Pdt.Bth/2019/PN Grt
Tanggal Surat Rabu, 31 Jul. 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1AYEN FRANS SETIAWAN
2NENENG SUPRIATINI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1NENDEN MULYANI. S.H.AYEN FRANS SETIAWAN
2NENDEN MULYANI. S.H.NENENG SUPRIATINI
Tergugat
NoNama
1PT. BANK RAKYAT INDONESIA Persero Tbk. KANTOR CABANG GARUT
2AGUS HARIYANTO
3KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG KPKNL TASIKMALAYA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Primair :

 

1.

 

Menerima dan mengabulkan Perlawanan] Bantahan dari Pelawan/ Pembantah untuk

seluruhnya.

 

Menyatakan dan menetapkan bahwa Pelawan! Pembantah yang benar dan bertindak

baik.

 

Menyatakan menolak Pelaksanaan Eksekusi Lelang yang diajukan oleh Pihak PT. Bank

Rakyat Indonesia (Persere), Tbk. Kota Garut (Terlawan-I dan 11! Terbantah—I dan 11) melalui

Kantor Pelayanan Kekayaan Leiang dan Negara (KPKNL) Tasikmalaya (Terbantah-IH/

Terlawan-IH atas sebidang Tanah dan Bangunan SHM Nomor : 454/Jayawaras, Luas = 198

mz, Jalan Cimanuk Nomer 387 Kelurahan Jayawaras Kecamatan Tarogong Kidul,

Kabupaten Garut) atas nama Ayen Frans Setiawan(Pe1awan/ Pembantah).

 

Menyatakan tidak syah dan tidak berharga serta tidak mempunyai kekuatan hukum

dengan segala akibat hukuman Permohonan Eksekusi lelang yang diajukan eleh Pihak PT.

Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, Cabang Garut (Terlawan-I/ Terbantah—I), meialui

Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tasikmalaya (Terlawan-lll/

Terbantah-Hl) atas sebidang Tanah 'dan Bangunan SHM Nomor : 454/ Jayawaras, Luas =

198 m2 Jalan Cimanuk Nomor 387 Kelurahan Jayawaras Kecamatan Tarogong Kidul,

Kabupaten Garut atas nama Ayen Frans Setiawan (Pelawan/ Pembantah).

 

. Memerintahkan kepada Terlawan-I/ Terbantah—I untuk melaksanakan penjualan

 

bersama terhadap sebidang Tanah dan Bangunan SHM Nomor : 45/ 454/ Jayawaras, Luas =

198 m2 jaian Cimanuk Nomor 387 Kelurahan Jayawaras Kecamatan Tarogeng Kidul,

Kabupaten Garut atas nama Ayen Frans Setiawan (Pelawan/ Pembantah).

 

Menghukum Para Terlawan/ Terbantah untuk tunduk dan taat pada Putusan ini.

 

Menghukum Para Terlawan/ Terbantah untuk membayar biaya Perkara yang timbul dalam

Perkara ini.

 

Subsidair :

 

Apab-iia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gamt berpendapat lain, mnhon Putusan. yang seadilm

adilnya (Ex Acqua Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak