Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GARUT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
23/Pdt.G.S/2024/PN Grt BRI Branch Office Garut 1.Ojo
2.Dedeh
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 23/Pdt.G.S/2024/PN Grt
Tanggal Surat Rabu, 27 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BRI Branch Office Garut
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Ojo
2Dedeh
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 56.253.266,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat (Wanprestasi) kepada Penggugat;
  3. Menyatakan berharga dan sah Surat Pengakuan Hutang serta Surat Pemberitahuan Putusan Kupedes (SPPK) Restrukturisasi sebagai berikut:
  4. Surat Pengakuan Hutang Nomor PK2001YHF6/4162/01/2020 tanggal 22 Januari 2020
  5. Surat Pemberitahuan Putusan Kupedes (SPPK) Restrukturisasi Nomor B.193/UNIT/4162/IX/2021 tanggal 29 September 2021
  6. Surat Pemberitahuan Putusan Kupedes (SPPK) Restrukturisasi Nomor B.203/UNIT/4162/II/2023 tanggal 24 Februrai 2023
  7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp. 56.253.266,- (lima puluh enam juta dua ratus lima puluh tiga ribu dua ratus enam puluh enamĀ  rupiah).
  8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya Perkara yang timbul. Atau apabila pengadilan berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak