Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GARUT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
283/Pid.B/2024/PN Grt ANISA DWILIANA,SH. 3.DIFA FIRMANSYAH SETIAWAN bin AGUS SETIAWAN
4.GIRI PRATAMA BIN DEDE SUPRIADI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 08 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 283/Pid.B/2024/PN Grt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 08 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 309 /M.2.15/Eoh.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ANISA DWILIANA,SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DIFA FIRMANSYAH SETIAWAN bin AGUS SETIAWAN[Penahanan]
2GIRI PRATAMA BIN DEDE SUPRIADI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

Bahwa Terdakwa DIFA FIRMANSYAH SETIAWAN Bin AGUS SETIAWAN dan terdakwa GIRI PRATAMA Bin DEDE SUPRIADI pada hari Selasa tanggal 04 Juni 2024 sekira pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Juni Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam Tahun 2024, bertempat di Alun-alun Garut, Kelurahan Paminggir, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Garut yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian itu, atau bila tertangkap tangan, untuk memungkinkan diri sendiri atau peserta lainnya untuk melarikan diri, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu. Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya saksi ALDI SUPRIATNA dengan saksi ANDRA DWI GUSTIAN pada waktu dan tempat tersebut diatas, sedang nongkrong sambil minum kopi, kemudian datang terdakwa DIFA FIRMANSYAH SETIAWAN dan terdakwa GIRI PRATAMA menghampiri saksi ALDI SUPRIATNA dan saksi ANDRA DWI GUSTIAN sambil mengatakan “ORANG MANA” (“ASAL MANA”), lalu saksi ALDI SUPRIATNA menjawab “ORANG CIBATU” (“ASAL DARI CIBATU”), kemudian terdakwa DIFA FIRMANSYAH SETIAWAN mengatakan “kalem a da abi ge sami sabendera BRIGEZ” (“santai a saya juga sama satu bendera BRIGEZ”), selanjutnya terdakwa DIFA FIRMANSYAH SEYIAWAN mengatakan “mawa barang teu?” (“bawa barang tidak?”) sambil membuka baju memperlihatkan 1 (satu) buah besi bulat dengan panjang 48 (empat puluh delapan) cm yang terdakwa DIFA FIRMANSYAH SETIAWAN bawa, lalu terdakwa DIFA FIRMANSYAH SETIAWAN meminta jaket BRIGEZ saksi ALDI SUPRIATNA untuk dilepas, akan tetapi saksi ALDI SUPRIATNA tidak mau melepas jaketnya, sehingga terdakwa DIFA FIRMANSYAH SETIAWAN menodongkan 1 (satu) buah besi bulat dengan panjang 48 (empat puluh delapan) cm kepada saksi ALDI SUPRIATNA sambil mengatakan “dieukeun eta jaket, wanian maneh peuting-peunting make jaket BRIGEZ” (“kesini kan jaket beraninya kamu malam-malam pakai jaket BRIGEZ”), sambil menghimpit saksi ALDI SUPRIATNA menggunakan tangan kiri terdakwa dan terdakwa memukulkan 1 (satu) buah besi bulat dengan panjang 48 (empat puluh delapan) cm tersebut ke arah perut dan dada saksi ALDI SUPRIATNA, selanjutnya saksi ALDI SUPRIATNA berusaha melarikan diri, namun terdakwa GIRI PRATAMA berhasil menarik rantai yang menggantung di celana saksi ALDI SUPRIATNA yang dikaitkan ke dompet dan tempat ikat pinggang saksi ALDI SUPRIATNA  sampai terputus, lalu terdakwa DIFA FIRMANSYAH SETIAWAN memukul ke arah badan korban menggunakan 1 (satu) buah besi bulat dengan panjang 48 (empat puluh delapan) cm, akan tetapi saksi ALDI SUPRIATNA berhasil menangkisnya sampai dengan benda tersebut terjatuh, kemudian terdakwa DIFA FIRMANSYAH SETIAWAN dan terdakwa GIRI PRATAMA melarikan diri sambil membawa 1 (satu) buah dompet warna hitam milik saksi ALDI PRATAMA ke arah Gedung KNPI, lalu setelah dirasa aman terdakwa DIFA FIRMANSYAH SETIAWAN dengan terdakwa GIRI PRATAMA langsung menuju ke rumah masing-masing, namun saat di perjalanan terdakwa DIFA FIRMANSYAH SETIAWAN dan terdakwa GIRI PRATAMA di amankan oleh petugas kepolisian kemudian langsung dibawa dan diamankan ke kantor Polsek Garut Kota;
  • Bahwa 1 (satu) buah dompet warna hitam bertuliskan LEVI’S berisikan uang sebesar Rp. 500.000-, (lima ratus ribu rupiah), 1 (satu) buah EKTP atas nama ALDI SUPRIATNA, 1 (satu) buah SIM C atas nama ALDI SUPRIATNA dan 1 (satu) lembar STNK kendaraan sepeda motor Honda Vario dengan No Polisi Z 6006 DZ yang sepenuhnya milik dari saksi ALDI SUPRIATNA;
  • Bahwa terdakwa mengambil 1 (satu) buah dompet warna hitam tanpa seizin dari pemiliknya yaitu saksi ALDI PRATAMA;
  • Bahwa perbuatan terdakwa DIFA FIRMANSYAH SETIAWAN dan terdakwa GIRI PRATAMA mengakibatkan saksi ALDI PRATAMA mengalami kerugian kurang lebih sejumlah Rp. 500.000-, (lima ratus aribu rupiah) dan mengakibatkan saksi ALDI PRATAMA mengalami luka lecet pada daerah lengan yang diakibatkann oleh kekerasan tumpul sebagaimana Visum Et Repertum Nomor : 445.5/364./RSU/VI/2024 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah dr. Slamet Garut.

Perbuatan Terdakwa DIFA FIRMANSYAH SETIAWAN dan terdakwa GIRI PRATAMA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 365 ayat (1), (2) ke- ke-2 KUHPidana                                                                                                 

 

 

 

 

 

GARUT,  05 Agustus 2024

JAKSA PENUNTUT UMUM

                                                                                     

 

 

 

 

ANISA DWILIANA, S.H.

Ajun Jaksa NIP.199406022018012001

Pihak Dipublikasikan Ya