Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GARUT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
228/Pid.B/2024/PN Grt FIKI MARDANI, S.H. DADAN RAMADAN als DANLEK bin NANA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 14 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan
Nomor Perkara 228/Pid.B/2024/PN Grt
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 14 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-236/M.2.15/Eoh.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1FIKI MARDANI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DADAN RAMADAN als DANLEK bin NANA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

-------Bahwa Terdakwa DADAN RAMADAN Alias DANLEK Bin NANA pada hari Senin tanggal 01 Mei 2023 sekira jam 21.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu dalam bulan Mei 2023, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2023, bertempat di Kampung Ciamana, Desa Citangtu, Kecamatan Pangatikan, Kabupaten Garut, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Garut Kelas 1.B yang berwenang mengadili perkaranya, telah “Membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadai, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan”. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa DADAN RAMADAN Alias DANLEK Bin NANA dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------------------------

Berawal pada hari Senin tanggal 01 Mei 2023 sekira jam 20.00 WIB ketika Terdakwa DADAN RAMADAN Alias DANLEK Bin NANA sedang berada di daerah Kampung Ciamana, Desa Citangtu, Kecamatan Pangatikan, Kabupaten Garut kemudian Terdakwa DADAN RAMADAN Alias DANLEK Bin NANA dihubungi oleh Saksi SOPIADIN Alias DIKA Bin WAHYUDIN (dilakukan Penuntutan dalam perkara terpisah) yang pada pokoknya akan menjual 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat, tahun 2021, warna merah hitam dengan No. Pol : Z-2436-DAV (DPB) dengan harga Rp.4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah). Selanjutnya Terdakwa DADAN RAMADAN Alias DANLEK Bin NANA menyuruh Saksi SOPIADIN Alias DIKA Bin WAHYUDIN agar datang ke Kampung Ciamana, Desa Citangtu, Kecamatan Pangatikan, Kabupaten Garut dengan membawa sepeda motor yang akan dijualnya tersebut sehingga Saksi SOPIADIN Alias DIKA Bin WAHYUDIN pun datang menemui Terdakwa DADAN RAMADAN Alias DANLEK Bin NANA dengan membawa sepeda motor yang akan dijualnya. Setelah bertemu sekira jam 21.00 WIB kemudian Terdakwa DADAN RAMADAN Alias DANLEK Bin NANA melakukan penawaran harga dan disepakati bahwa harga jual sepeda motor tersebut menjadi seharga Rp.4.300.000,00 (empat juta tiga ratus ribu rupiah). Sebelum terjadi penyerahan, Terdakwa DADAN RAMADAN Alias DANLEK Bin NANA sempat menanyakan perihal surat-surat dari sepeda motor tersebut dan dijawab oleh Saksi SOPIADIN Alias DIKA Bin WAHYUDIN bahwa sepeda motor tersebut merupakan sepeda motor tarikan leasing sehingga surat-suratnya tidak berhasil diambil melainkan hanya berhasil diambil sepeda motor berikut 1 (satu) buah kunci kontaknya saja. Selanjutnya Terdakwa DADAN RAMADAN Alias DANLEK Bin NANA menyerahkan uang pembelian sebesar Rp.4.300.000,00 (empat juta tiga ratus ribu rupiah) kepada Saksi SOPIADIN Alias DIKA Bin WAHYUDIN kemudian Terdakwa DADAN RAMADAN Alias DANLEK Bin NANA menerima 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat, tahun 2021, warna merah hitam dengan No. Pol : Z-2436-DAV (DPB) berikut kunci kontaknya dari Saksi SOPIADIN Alias DIKA Bin WAHYUDIN.

Bahwa selang 2 (dua) hari kemudian ketika Terdakwa DADAN RAMADAN Alias DANLEK Bin NANA sedang berada di rumahnya yang beralamat di Kampung Citangtu RT.03/RW.04, Desa Pangatikan, Kecamatan Pangatikan, Kabupaten Garut kemudian datang IPAN (DPO) dan mengatakan bahwa ada orang yang membutuhkan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat, tahun 2021, warna merah hitam dengan No. Pol : Z-2436-DAV (DPB) tersebut. Sehingga sekira jam 12.00 WIB IPAN (DPO) terlebih dahulu membawa sepeda motor tersebut untuk diperlihatkan kepada orang yang membutuhkannya. Lalu sekira jam 16.00 WIB IPAN (DPO) datang kembali menemui Terdakwa DADAN RAMADAN Alias DANLEK Bin NANA dan menanyakan perihal harga jual dari sepeda motor tersebut. Kemudian Terdakwa DADAN RAMADAN Alias DANLEK Bin NANA mengatakan bahwa harga sepeda motor tersebut yaitu Rp.4.700.000,00 (empat juta tujuh ratus ribu rupiah), namun harga tersebut kemudian ditawar oleh IPAN (DPO) sehingga disepakati seharga Rp.4.650.000,00 (empat juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) yang selanjutnya sepeda motor tersebut dibawa oleh IPAN (DPO). Keuntungan yang diperoleh Terdakwa DADAN RAMADAN Alias DANLEK Bin NANA dari jual beli sepeda motor yang tidak dilengkapi dengan surat-surat yang sah tersebut yaitu sebesar Rp.350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah).

Bahwa Terdakwa DADAN RAMADAN Alias DANLEK Bin NANA mengetahui atau setidak-tidaknya patut menduga bahwa barang sesuatu berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat, tahun 2021, warna merah hitam dengan No. Pol : Z-2436-DAV (DPB) berikut kunci kontaknya yang dibeli dari Saksi SOPIADIN Alias DIKA Bin WAHYUDIN kemudian dijualnya kembali kepada orang lain melalui perantara IPAN (DPO) tersebut diperoleh dari hasil kejahatan, dikarenakan sepeda motor tersebut nyata-nyata tidak dilengkapi dengan surat-surat yang sah. Namun demikian Terdakwa DADAN RAMADAN Alias DANLEK Bin NANA tetap menghendaki untuk membeli dan menjualnya kembali sepeda motor tersebut dengan maksud agar Terdakwa DADAN RAMADAN Alias DANLEK Bin NANA dapat menarik keuntungan dari jual beli sepeda motor tersebut.

 

-------Perbuatan Terdakwa DADAN RAMADAN Alias DANLEK Bin NANA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 Ke-1 KUHP.----------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya