Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GARUT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
227/Pid.B/2024/PN Grt FIKI MARDANI, S.H. SOPIADIN Als DIKA Bin WAHYUDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 14 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 227/Pid.B/2024/PN Grt
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 14 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-228/M.2.15/Eoh.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1FIKI MARDANI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SOPIADIN Als DIKA Bin WAHYUDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

-------Bahwa Terdakwa SOPIADIN Alias DIKA Bin WAHYUDIN bersama-sama dengan SANDI (DPO), pada hari Senin tanggal 01 Mei 2023 sekira jam 10.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2023, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023, bertempat di parkiran depan salah satu salon kecantikan yang beralamat di Kampung Sundulan, Desa Kersamanah, Kecamatan Kersamanah, Kabupaten Garut, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Garut Kelas 1.B yang berwenang mengadili perkaranya, telah melakukan perbuatan “Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa SOPIADIN Alias DIKA Bin WAHYUDIN bersama-sama dengan SANDI (DPO) dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------------------

Berawal pada hari Senin tanggal 01 Mei 2023 sekira jam 10.00 WIB ketika Terdakwa SOPIADIN Alias DIKA Bin WAHYUDIN dan SANDI (DPO) sedang bersama-sama menghadiri acara pernikahan rekannya di daerah Kampung Sundulan, Desa Kersamanah, Kecamatan Kersamanah, Kabupaten Garut, di mana ketika keduanya sedang menikmati music dangdut di acara pernikahan tersebut kemudian SANDI (DPO) melihat ada 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat, tahun 2021, warna merah hitam dengan No. Pol : Z-2436-DAV (DPB) yang diparkir di depan salah satu salon kecantikan yang lokasinya tidak jauh dari acara pernikahan tersebut. Selanjutnya SANDI (DPO) memberitahukan kepada Terdakwa SOPIADIN Alias DIKA Bin WAHYUDIN terkait keberadaan sepeda motor tersebut dan langsung mengajak Terdakwa SOPIADIN Alias DIKA Bin WAHYUDIN untuk mengambilnya dengan berkata ”Urang gawean itu motor nu parkir di deukeut salon...” (Kita kerjain/curi itu sepeda motor yang diparkir di dekat salon...). Atas ajakan SANDI (DPO) tersebut Terdakwa SOPIADIN Alias DIKA Bin WAHYUDIN menyepakatinya kemudian berbagi peran, di mana Terdakwa SOPIADIN Alias DIKA Bin WAHYUDIN berperan sebagai orang yang mengawasi situasi sekitar, sedangkan SANDI (DPO) berperan sebagai orang yang mengambil sepeda motor tersebut dengan berbekal kunci astag/letter T. Tidak lama kemudian SANDI (DPO) langsung menghampiri sepeda motor yang diambilnya tersebut lalu merusak kunci kontaknya menggunakan kunci astag/letter T hingga pada akhirnya SANDI (DPO) berhasil menjebol kunci kontaknya dan menyalakan mesin sepeda motor tersebut. Setelah itu Terdakwa SOPIADIN Alias DIKA Bin WAHYUDIN dan SANDI (DPO) pergi dari lokasi tersebut dengan membawa sepeda motor hasil curiannya.

Bahwa setelah berhasil membawa kabur sepeda motor tersebut, selanjutnya sekira jam 21.00 WIB Terdakwa SOPIADIN Alias DIKA Bin WAHYUDIN menghubungi Saksi DADAN RAMADAN Alias DANLEK Bin NANA (dilakukan Penuntutan dalam Perkara terpisah) dengan maksud untuk menjual sepeda motor hasil curian tersebut. Sehubungan Saksi DADAN RAMADAN Alias DANLEK Bin NANA ketika itu sedang berada di daerah Kampung Ciamana, Desa Citangtu, Kecamatan Pangatikan, Kabupaten Garut sehingga Saksi DADAN RAMADAN Alias DANLEK Bin NANA menyuruh agar Terdakwa SOPIADIN Alias DIKA Bin WAHYUDIN menemuinya dengan membawa sepeda motor yang akan dijual tersebut. Harga jual sepeda motor yang ditawarkan tersebut yaitu seharga Rp.4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah) tanpa dilengkapi dengan surat-surat yang sah. Namun Saksi DADAN RAMADAN Alias DANLEK Bin NANA meminta agar harganya diturunkan lagi, sehingga pada akhirnya harga jual sepeda motor tersebut disepakati seharga Rp.4.300.000,00 (empat juta tiga ratus ribu rupiah). Selanjutnya Terdakwa SOPIADIN Alias DIKA Bin WAHYUDIN menyerahkan sepeda motor berikut kunci kontaknya kepada Saksi DADAN RAMADAN Alias DANLEK Bin NANA, sedangkan Saksi DADAN RAMADAN Alias DANLEK Bin NANA menyerahkan uang pembeliannya sebesar Rp.4.300.000,00 (empat juta tiga ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa SOPIADIN Alias DIKA Bin WAHYUDIN. Selanjutnya uang hasil penjualan sepeda motor curian tersebut diserahkan oleh Terdakwa SOPIADIN Alias DIKA Bin WAHYUDIN kepada SANDI (DPO), di mana dari total uang hasil penjualan tersebut Terdakwa SOPIADIN Alias DIKA Bin WAHYUDIN mendapatkan bagian sebesar Rp.1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) yang digunakan oleh Terdakwa SOPIADIN Alias DIKA Bin WAHYUDIN untuk memenuhi kebutuhannya sehari-hari.

Bahwa barang sesuatu berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat, tahun 2021, warna merah hitam dengan No. Pol : Z-2436-DAV (DPB) tersebut seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain yaitu kepunyaan Saksi ATIKAH Binti ATIK. Nilai ekonomis dari sepeda motor tersebut yaitu kurang lebih senilai Rp.12.000.000,00 (dua belas juta rupiah), atau setidak-tidaknya lebih dari Rp.2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah). Maksud dan tujuan Terdakwa SOPIADIN Alias DIKA Bin WAHYUDIN bersama-sama dengan SANDI (DPO) dalam mengambil sepeda motor tersebut yaitu untuk dimilikinya kemudian dijual kepada orang lain agar mendapatkan uang untuk kebutuhan pribadinya masing-masing. Adapun dalam mengambil sepeda motor tersebut dilakukan oleh Terdakwa SOPIADIN Alias DIKA Bin WAHYUDIN dan SANDI (DPO) tanpa izin dari Saksi ATIKAH Binti ATIK selaku pemiliknya yang sah.

 

-------Perbuatan Terdakwa SOPIADIN Alias DIKA Bin WAHYUDIN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 dan Ke-5 KUHP.---------------------------------------

 

 

 

Garut, 04 Juni 2024

PENUNTUT UMUM,

 

 

FIKI MARDANI, SH.

JAKSA MUDA  NIP. 19830412 200703 1 001

Pihak Dipublikasikan Ya