Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
154/Pid.B/2024/PN Grt | FRIZA ADI YUDHA.SH | RIDWAN Bin YAYAT | Tuntutan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 22 Apr. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||
Nomor Perkara | 154/Pid.B/2024/PN Grt | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 22 Apr. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | PDM-189/M.2.15/Eoh.2/GRT/12/2023 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Bahwa terdakwa RIDWAN Bin YAYAT pada hari Sabtu, tanggal 6 Januari 2024 sekira pukul 16.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Januari tahun dua ribu dua puluh empat, bertempat di Kampung Gadog RT/RW 02/07 Desa Sirnajaya Kecamatan Tarogong Kaler Kabupaten Garut, atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Garut yang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan penganiayaan kepada saksi ACENG SUPRIYATNA Bin EYET. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa RIDWAN Bin YAYAT dengan cara-cara antara lain sebagai berikut: ----------
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, awalnya saksi ACENG SUPRIYATNA Bin EYET sedang bekerja di gudang sayuran lalu disuruh oleh majikannya yakni saksi AGUS GUNAWAN Bin ADE SODIKIN untuk mengambil plastik di rumah saksi AGUS GUNAWAN Bin ADE SODIKIN sebrang jalan dari gudang sayuran tersebut, kemudian saksi ACENG SUPRIYATNA Bin EYET pun pergi mengambil plastik tersebut dan saat akan kembali ke gudang sayuran, saksi ACENG SUPRIYATNA Bin EYET berpapasan dengan terdakwa RIDWAN Bin YAYAT yang selanjutnya terdakwa RIDWAN Bin YAYAT merangkul saksi ACENG SUPRIYATNA Bin EYET dan tiba-tiba menusukkan 1 (bilah) belahan gunting bergagang plastik warna hitam ke arah perut saksi ACENG SUPRIYATNA Bin EYET sebanyak 2 (dua) kali ke namun berhasil ditangkis oleh saksi ACENG SUPRIYATNA Bin EYET akan tetap[i saat tusukan ketiga, terdakwa RIDWAN Bin YAYAT berhasil menusukkan bilah gunting tersebut ke arah dada kanan saksi ACENG SUPRIYATNA Bin EYET hingga menembus 1 (satu) potong kaos warna hitam dan melukai dada kanan saksi ACENG SUPRIYATNA Bin EYET hingga berdarah setelah itu saksi ACENG SUPRIYATNA Bin EYET langsung berlari ke gudang sayuran untuk meminta pertolongan sedangkan terdakwa RIDWAN Bin YAYAT tidak berani mengejar saksi ACENG SUPRIYATNA Bin EYET ke dalam gudang sayuran dan hanya terdiam di luar gudang dan saat terdakwa RIDWAN Bin YAYAT hendak melarikan diri, warga sekitar sudah sigap menangkap terdakwa RIDWAN Bin YAYAT dan menyerahkannya ke pihak Polsek Tarogong Kaler, sedangkan saksi ACENG SUPRIYATNA Bin EYET langsung dilarikan ke RSUD dr. Slamet Kabupaten Garut untuk mendapatkan perawatan; ----------------- ------- Perbuatan terdakwa RIDWAN Bin YAYAT diatur dan diancam pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat (1) KUHP. ------------------------------------
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |