Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GARUT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
72/Pdt.G.S/2024/PN Grt PT Woori Finance Indonesia Tbk d/h PT Batavia Prosperindo Finance Tbk Kantor Cabang Garut 1.WAWAN KURNIA SANDI
2.RISMAYANTI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 23 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 72/Pdt.G.S/2024/PN Grt
Tanggal Surat Kamis, 19 Sep. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Woori Finance Indonesia Tbk d/h PT Batavia Prosperindo Finance Tbk Kantor Cabang Garut
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1WAWAN KURNIA SANDI
2RISMAYANTI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 62.831.850,00
Petitum

Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

Menyatakan bahwa Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan wanprestasi;

Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar keseluruhan angsuran pembiayaan, Denda dan Biaya lain-lainya kepada Penggugat, untuk Perjanjian Pembiayaan Multiguna Dengan Jaminan Penyerahan Secara Fiducia Nomor 072372230097 tanggal 23 Agustus 2023, Rp. 62.831.850  ,- ( Enam Puluh Dua Juta Delapan Ratus Tiga Puluh Satu Ribu delapan Ratus Lima Puluh Rupiah ). secara tunai dan sekaligus;

Menyatakan sah, mengikat diletakkan sita atas 1 (Satu) unit Objek Jaminan Fidusia dengan spesifikasi kendaraan sebagai berikut :

Merk/Type                               : SUZUKI/GC415V APV DLX MT

Jenis/Model                             : MOBIL PENUMPANG / MINIBUS

Tahun/Warna                          : 2005 / COKLAT METALIK

No. Rangka/Mesin                  : MHYGDN41V5J127086/ G15AID126879

No. Polisi                                 : D 1098 HO

BPKB tercatat atas nama       :AJI RUSTANDI

Menghukum kepada Tergugat I dan Tergugat  II atau siapa saja yang mendapatkan hak atas 1 (satu) unit Objek Jaminan Fidusia dari Tergugat I dan Tergugat II untuk menyerahkan atas 1 (satu) unit Objek Jaminan Fidusia kepada Penggugat tanpa syarat apapun secara sukarela dan dalam keadaan baik;

Menyatakan menurut hukum Penggugat berhak untuk melakukan pengamanan atau eksekusi atas1 (satu) unit Objek Jaminan Fidusia dengan spesifikasi kendaraan sebagai berikut :

Merk/Type                               : SUZUKI/GC415V APV DLX MT

Jenis/Model                             : MOBIL PENUMPANG / MINIBUS

Tahun/Warna                          : 2005 / COKLAT METALIK

No. Rangka/Mesin                  : MHYGDN41V5J127086/ G15AID126879

No. Polisi                                 : D 1098 HO

BPKB tercatat atas nama       :AJI RUSTANDI

Dari Tergugat I dan Tergugat II atau siapasaja yang mendapatkan hak dari Tergugat I danTergugat II atas kendaraan tersebut tanpa syarat apapun;

Menghukum Tergugat I danTergugat II untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini :atau apabila yang terhormat Majelis Hakim Yang Mulia yang memeriksa dan mengadili perkara a quo ini berpendapat lain. Dalam Peradilan yang baik, mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex acquo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak