Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GARUT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
149/Pid.B/2024/PN Grt PATRICIA,SH.MH M. SYAWAL SEPTIAN Als. AWAL Bin JANI HIDAYATTULAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 19 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 149/Pid.B/2024/PN Grt
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 19 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-968/M.2.15/Eoh.2/GRT/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1PATRICIA,SH.MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M. SYAWAL SEPTIAN Als. AWAL Bin JANI HIDAYATTULAH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa  M. SYAWAL SEPTIAN Als. AWAL Bin JANI HIDAYATTULAH  pada hari Senin tanggal 05 Februari 2024 sekitar jam 23.55 WIB dan pada hari Rabu tanggal 07 Februari 2024 sekira jam 01.00 WIB atau  setidak-tidaknya  pada  suatu  waktu dalam bulan Februari 2024, di toko Jembar elektronik yang terletak di Kampung Panyingkiran RT 02 RW 04 Desa Bungbulang Kecamatan Bungbulang Kabupaten Garut atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Garut, telah  mengambil barang  sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau  memanjat atau dengan memakai  anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu,  perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa M. SYAWAL SEPTIAN Als. AWAL Bin JANI HIDAYATTULAH  dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------

 

---------- Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 05 Februari 2024 sekira pukul 23.50 WIB Terdakwa  M. SYAWAL SEPTIAN Als. AWAL Bin JANI HIDAYATTULAH berangkat dari rumahnya di daerah Puncak Arjani dengan berjalan kaki kemudian Terdakwa  M. SYAWAL SEPTIAN Als. AWAL Bin JANI HIDAYATTULAH sampai di toko Jembar Elektronik di Kampung Panyingkiran RT 002 RW 004 Desa Bungbulang Kecamatan Bungbulang Kabupaten Garut sekira pukul 23.55 Wib, lalu Terdakwa M. SYAWAL SEPTIAN Als. AWAL Bin JANI HIDAYATTULAH memanjat benteng pagar toko tersebut kemudian setelah berada di atas Terdakwa  M. SYAWAL SEPTIAN Als. AWAL Bin JANI HIDAYATTULAH membuka jendela dengan menggunakan kedua tangan Terdakwa  M. SYAWAL SEPTIAN Als. AWAL Bin JANI HIDAYATTULAH, lalu setelah jendela terbuka Terdakwa  M. SYAWAL SEPTIAN Als. AWAL Bin JANI HIDAYATTULAH masuk ke dalam toko. Selanjutnya Terdakwa  M. SYAWAL SEPTIAN Als. AWAL Bin JANI HIDAYATTULAH berjalan ke dalam dan turun tangga lalu mengambil barang berupa 1 (satu) dus besar yang berisikan 20 (dua puluh) unit Receiver Nex Parabola, kemudian Terdakwa  M. SYAWAL SEPTIAN Als. AWAL Bin JANI HIDAYATTULAH mengambil  uang receh kurang lebih sekitar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu Rupiah) yang disimpan di dalam keler, kemudian Terdakwa  M. SYAWAL SEPTIAN Als. AWAL Bin JANI HIDAYATTULAH keluar melewati jalan jendela kembali pulang ke rumah Terdakwa M. SYAWAL SEPTIAN Als. AWAL Bin JANI HIDA-YATTULAH sambil membawa barang-barang tersebut tanpa seijin pemiliknya saksi LIA NURBAYANIAH Binti H. ADE AHMA.  Kemudian pada hari Rabu tanggal 07 Februari 2024 sekira pukul 23.59 WIB Terdakwa M. SYAWAL SEPTIAN Als. AWAL Bin JANI HIDAYATTULAH datang kembali ke toko Jembar Elektronik tersebut lalu memanjat benteng pagar. Setelah Terdakwa M. SYAWAL SEPTIAN Als. AWAL Bin JANI HIDAYATTULAH berada di atas Terdakwa  M. SYAWAL SEPTIAN Als. AWAL Bin JANI HIDAYATTULAH membuka jendela dengan cara merusaknya menggunakan tangan Terdakwa  M. SYAWAL SEPTIAN Als. AWAL Bin JANI HIDAYATTULAH, dan pada saat merusak jendela kaca jendela tersebut pecah kemudian setelah jendela terbuka Terdakwa  M. SYAWAL SEPTIAN Als. AWAL Bin JANI HIDAYATTULAH masuk melalui jendela yang sudah Terdakwa  M. SYAWAL SEPTIAN Als. AWAL Bin JANI HIDAYATTULAH buka tersebut, setelah itu Terdakwa M. SYAWAL SEPTIAN Als. AWAL Bin JANI HIDAYATTULAH masuk ke dalam toko lalu Terdakwa M. SYAWAL SEPTIAN Als. AWAL Bin JANI HIDAYATTULAH berjalan ke dalam dan turun tangga kemudian Terdakwa M. SYAWAL SEPTIAN Als. AWAL Bin JANI HIDA-YATTULAH mengambil barang-barang yang ada di dalam toko tersebut berupa 12 (dua belas) unit Receiver Nex Parabola selanjutnya Terdakwa M. SYAWAL SEPTIAN Als. AWAL Bin JANI HIDAYATTULAH keluar melewati jalan bawah melalui pintu rolling door.  Setelah berhasil membawa barang-barang tersebut keluar lalu Terdakwa  M. SYAWAL SEPTIAN Als. AWAL Bin JANI HIDAYATTULAH langsung membawanya ke rumah saksi HILMAN NURHAKIM Bin EMPUD S (dilakukan penuntutan secara terpisah) tanpa seijin pemiliknya.  Bahwa tak lama kemudian Terdakwa  M. SYAWAL SEPTIAN Als. AWAL Bin JANI HIDAYATTULAH balik lagi ke Toko Jembar Elektronik tersebut melalui pintu rolling door yang sebelumnya sudah Terdakwa  M. SYAWAL SEPTIAN Als. AWAL Bin JANI HIDA-YATTULAH buka lalu setelah berada di dalam toko Terdakwa  M. SYAWAL SEPTIAN Als. AWAL Bin JANI HIDAYATTULAH kemudian mengambil 1 (satu) buah mesin cup sealer, 1 (satu) buah mesin pompa air, dan 2 (dua) buah tabung gas 3 kg. Setelah barang-barang tersebut berhasil dibawa Terdakwa M. SYAWAL SEPTIAN Als. AWAL Bin JANI HIDAYATTULAH langsung kabur meninggalkan tempat tersebut dan membawa barang-barang tersebut ke rumah saksi HILMAN NURHAKIM Bin EMPUD S (dilakukan penuntutan secara terpisah)  tanpa seijin pemiliknya. Kemudian Terdakwa M. SYAWAL SEPTIAN Als. AWAL Bin JANI HIDAYATTULAH meminta tolong kepada saksi HILMAN NURHAKIM Bin EMPUD S. untuk menjualkan barang-barang tersebut.

 

 

Bahwa perbuatan Terdakwa M. SYAWAL SEPTIAN Als. AWAL Bin JANI HIDA-YATTULAH mengakibatkan saksi LIA NURBAYANIAH Binti H. ADE AHMA mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp. 15.000.000,- (lima belas juta Rupiah) atau setidak-tidaknya sejumlah itu.

 

---------- Perbuatan Terdakwa M. SYAWAL SEPTIAN Als. AWAL Bin JANI HIDAYATTULAH  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke- 5  KUHP.

 

Pihak Dipublikasikan Ya