Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
185/Pid.B/2024/PN Grt | BILLIE ADRIAN, S.H. | REDIANSYAH Als. HADA bin UJANG UYENG | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 27 Mei 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 185/Pid.B/2024/PN Grt | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 22 Mei 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-189/M.2.15/Eoh.2/05/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan |
Bahwa terdakwa REDIANSYAH Als. HADA Bin UJANG UYENG bersama Anak saksi JEFRI HIDAYAT BIN ACENG SUPARMAN (berkas terpisah) pada hari Minggu tanggal 17 Maret 2024 jam 18.15 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Maret 2024, bertempat di jalan raya Leuwigoong Kampung Jampang Desa Leuwigoong Kecamatan Leuwigoong Kabupaten Garut atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Garut, telah mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa REDIANSYAH Als. HADA Bin UJANG UYENG dengan cara sebagai berikut : ---------------
Bahwa saat sampai di daerah Cibiuk terdakwa REDIANSYAH Als. HADA Bin UJANG UYENG terjatuh dan kendaraan milik Anak saksi JEFRI HIDAYAT BIN ACENG SUPARMAN yang digunakan oleh terdakwa REDIANSYAH Als. HADA Bin UJANG UYENG mesinnya mati lalu Anak saksi JEFRI HIDAYAT BIN ACENG SUPARMAN menolongnya dengan cara mendorong menggunakan kaki kurang sekitar 10 (sepuluh) meter lalu berhenti dan mencoba untuk menghidupkannya lagi namun tidak lama kemudian datang pemilik kendaraan roda dua tersebut yaitu Anak Saksi KARIN ARUM JUNIAR Als. AIN Bin UJANG SURYANA dan teman-temannya dengan berteriak “Maling Maling” lalu terdakwa REDIANSYAH Als. HADA Bin UJANG UYENG bersama Anak saksi JEFRI HIDAYAT BIN ACENG SUPARMAN (berkas terpisah) berikut barang bukti sepeda motor diamankan oleh warga sekitar dan tidak lama kemudian datang Anggota Kepolisian Polsek Cibiuk. Bahwa perbuatan terdakwa REDIANSYAH Als. HADA Bin UJANG UYENG dan Anak saksi JEFRI HIDAYAT BIN ACENG SUPARMAN mengakibatkan saksi KARIN ARUM JUNIAR mengalami kerugian kurang lebih sejumlah Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) atau setidak-tidaknya sejumlah itu.
---------- Perbuatan terdakwa REDIANSYAH Als. HADA Bin UJANG UYENG tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke-4 dan 5 KUHP.
Garut, 21 Mei 2024 PENUNTUT UMUM
BILLIE ADRIAN AJUN JAKSA Nip. 198912192015021001 |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |