Bahwa Terdakwa Sdr. Ali Rijali, pada hari Senin tanggal 16 Oktober 2023 sekitar pukul 09.00 Wib, atau setidak tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2023, bertempat di Indomart Jl.Sudirman No. 23 Kec. Karangpawitan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk Wilayah hukum Pengadilan Negeri Garut, yang dilakukan terdakwa adalah sebagai berikut.
Bahwa pada hari Senin tanggal 16 Oktober 2023 sekitar pukul 09.00 Wib pada tempat seperti tersebut diatas, terdakwa Sdr. Ali Rijali telah diamankan oleh pihak Kepolisian pada saat sedang dilaksanakannya Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan ( KKYD );
Bahwa terdakwa Sdr. Ali Rijali telah melakukan tindakan Perbuatan mengganggu ketertiban umum.
Bahwa terdakwa telah mengakui kesalahannya telah melakukan tindakan Perbuatan mengganggu ketertiban umum.
---- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 512 KUHP |