Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GARUT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
300/Pid.B/2024/PN Grt Muhamad Ridwan Rais DENIS MOHAMAD ILHAM Bin TRISNANDAR Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan
Nomor Perkara 300/Pid.B/2024/PN Grt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 15 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1951/M.2.15/Eoh.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Muhamad Ridwan Rais
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DENIS MOHAMAD ILHAM Bin TRISNANDAR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa DENIS MOHAMAD ILHAM Bin TRISNANDAR pada hari Sabtu tanggal 01 Juni 2024, sekira jam 08.00 Wib atau setidaknya pada waktu tertentu pada bulan Juni 2024 atau setidaknya pada waktu tertentu dalam Tahun 2024 bertempat di Alun-Alun Cibatu Kampung Gunung Limbangan RT. 01 RW. 02 Kelurahan/Desa Cibatu Kecamatan Cibatu Kabupaten Garut atau setidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Garut yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, telah membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan, atau menyembunyikan sesuatu benda,  yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa DENIS MOHAMAD ILHAM Bin TRISNANDAR dengan cara antara lain sebagai berikut :

Bahwa pada hari Sabtu tanggal 01 Juni 2024 sekira pukul 08.00 WIB bertempat di Alun-Alun Cibatu Kampung Gunung Limbangan RT. 01 RW. 02 Kelurahan/Desa Cibatu Kecamatan Cibatu Kabupaten Garut saksi anak (ABH) REZA AKBAR SAPUTRA bin TRISNANDAR bertemu dengan saksi ANDRIANO Als. AHONG Bin AGUS (dalam berkas perkara terpisah) dimana pada saat itu saksi anak (ABH) REZA AKBAR SAPUTRA bin TRISNANDAR (dalam berkas perkara terpisah) memperlihatkan barang berupa 1 (satu) unit Handphone merk Redmi 13C, warna Hitam, No. Imei 866038072831640 / 866038072831657 dan 1 (satu) unit Laptop merk Lenovo 14, warna Silver tanpa dilengkapi dengan kelengkapan dusnya yang mana barang tersebut milik saksi TETI SETIAWATI Binti (Alm) SEMAN yang di ambil tanpa izin oleh saksi anak (ABH) REZA AKBAR SAPUTRA bin TRISNANDAR (dalam berkas perkara terpisah) untuk ditawarkan dan dijual barang-barang tersebut dimana saksi anak (ABH) REZA AKBAR SAPUTRA bin TRISNANDAR mengakui kepada saksi ANDRIANO Als. AHONG Bin AGUS (dalam berkas perkara terpisah) bahwa barang tersebut kepunyaan bibinya, dimana pada saat itu saksi anak (ABH) REZA AKBAR SAPUTRA bin TRISNANDAR (dalam berkas perkara terpisah) mengetahui bahwa terdakwa DENIS MOHAMAD ILHAM Bin TRISNANDAR yang merupakan kakak kandung saksi anak (ABH) REZA AKBAR SAPUTRA bin TRISNANDAR (dalam berkas perkara terpisah) sedang mencari hp sehingga  saat itu saksi anak (ABH) REZA AKBAR SAPUTRA bin TRISNANDAR (dalam berkas perkara terpisah) ingin menjual barang berupa 1 (satu) unit Handphone merk Redmi 13C, warna Hitam, No. Imei 866038072831640 / 866038072831657 tersebut kepada terdakwa DENIS MOHAMAD ILHAM Bin TRISNANDAR namun meminta saksi ANDRIANO Als. AHONG Bin AGUS (dalam berkas perkara terpisah) untuk berpura-pura menjadi pemilik  1 (satu) unit Handphone merk Redmi 13C, warna Hitam, No. Imei 866038072831640 / 866038072831657 dimana akan diberikan keuntungan oleh saksi anak (ABH) REZA AKBAR SAPUTRA bin TRISNANDAR (dalam berkas perkara terpisah) apabila barang tersebut berhasil terjual sehingga pada saat sedang berjualan tahu di depan alun-alun Cibatu terdakwa DENIS MOHAMAD ILHAM Bin TRISNANDAR diberhentikan oleh saksi anak (ABH) REZA AKBAR SAPUTRA bin TRISNANDAR (dalam berkas perkara terpisah) dan langsung menawarkan kepada terdakwa DENIS MOHAMAD ILHAM Bin TRISNANDAR untuk membeli 1 (satu) unit handphone merk Redmi 13C, warna Hitam, No. Imei 866038072831640 / 866038072831657 tanpa kelengkapan dus dan charger yang diakui milik saksi ANDRIANO Als. AHONG Bin AGUS (dalam berkas perkara terpisah), kemudian terdakwa DENIS MOHAMAD ILHAM Bin TRISNANDAR berjalan menuju ke tempat dimana saksi ANDRIANO Als. AHONG Bin AGUS berjualan yang berjarak +5 (lima) meter, setelah itu terdakwa DENIS MOHAMAD ILHAM Bin TRISNANDAR menanyakan terkait kebenaran kepemilikan handphone tersebut, dan saksi ANDRIANO Als. AHONG Bin AGUS (dalam berkas perkara terpisah) mengakui bahwa 1 (satu) unit Handphone merk Redmi 13C warna Hitam, No. Imei 866038072831640 / 866038072831657 milik dirinya. Dikarenakan terdakwa DENIS MOHAMAD ILHAM Bin TRISNANDAR merasa tertarik, kemudian terdakwa DENIS MOHAMAD ILHAM Bin TRISNANDAR bertanya berapa harga jual handphone tersebut dan saksi ANDRIANO Als. AHONG Bin AGUS (dalam berkas perkara terpisah) menawarkan 1 (satu) unit Handphone Merk Redmi Type 13C Warna Hitam No. Imei 866038072831640 / 866038072831657 tersebut dengan harga Rp. 700.000.- (tujuh ratus ribu rupiah), namun terdakwa DENIS MOHAMAD ILHAM Bin TRISNANDAR sehingga terjadi tawar menawar menjadi Rp. 650.000.- (enam ratus lima puluh ribu rupiah), dan saksi ANDRIANO Als. AHONG Bin AGUS (dalam berkas perkara terpisah) dan menyetujuinya. Selanjutnya terdakwa DENIS MOHAMAD ILHAM Bin TRISNANDAR menyerahkan uang senilai Rp. 650.000.- (enam ratus lima puluh ribu rupiah) secara cash atau tunai kepada saksi ANDRIANO Als. AHONG Bin AGUS. (dalam berkas perkara terpisah) Selanjutnya uang tersebut diserahkan kepada saksi anak (ABH) REZA AKBAR SAPUTRA (dalam berkas perkara terpisah) dan saksi ANDRIANO Als. AHONG Bin AGUS (dalam berkas perkara terpisah) mendapatkan keuntungan senilai Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah);
Bahwa perbuatan terdakwa DENIS MOHAMAD ILHAM Bin TRISNANDAR yang membeli 1 (satu) unit Handphone Merk Redmi Type 13C Warna Hitam No. Imei 866038072831640 / 866038072831657 tanpa kelengkpan dus dan charger yang diduga hasil pencurian, mengakibatkan saksi TETI SETIAWATI Binti (Alm) SEMAN mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) atau setidak-tidaknya sejumlah itu.

 

----------Bahwa Perbuatan terdakwa DENIS MOHAMAD ILHAM Bin TRISNANDAR sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai pasal 480 Ke 1 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya