Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GARUT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
175/Pid.B/2024/PN Grt SOLIHIN, S.H. Rian Sobariansyah als Oyeng Bin Alm Asep Sobar Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 175/Pid.B/2024/PN Grt
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 20 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-85/M.2.15/Eoh.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1SOLIHIN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Rian Sobariansyah als Oyeng Bin Alm Asep Sobar[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. Dakwaan :

 

Bahwa Terdakwa RIAN SOBARIANSYAH alias OYENG bin (alm) ASEP SOBAR pada hari Minggu tanggal 04 Februari  2024 sekira jam 08.00 Wib atau setidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Februari 2024 di Kp. Segleng RT.003 RW.006 Desa Paas Kecamatan Pameungpeuk Kabupaten Garut atau setidak-tidaknya disuatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Garut yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu berupa 1 ( satu ) unit  sepeda  motor  merk Honda CRF Type T4G02T31LO M/T  Tahun 2017 warna Merah Putih, No.pol : Z-6820-MV,  No Rangka: MH1KD1113HK001538, No Mesin: KD1E1002450, STNK An. ONONG SUHANDA Alamat Kp. Panulisan RT.002/001 Desa Kurniabakti Kecamatan Ciawi  Kabupaten Tasikmalaya  berikut kunci kontak dan STNK, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain yakni saksi NABIL MOHAMAD SOBAR  bin (alm)  ASEP SOBAR, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, jika dia adalah suami (istri) yang terpisah meja dan ranjang atau terpisah harta kekayaan, atau jika dia adalah keluarga sedarah atau menenda baik dalam garis lurus maupun garis menyimpang derajat kedua, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa Terdakwa RIAN SOBARIANSYAH alias OYENG bin (alm) ASEP SOBAR yang merupakan kakak dari saksi NABIL MOHAMAD SOBAR  bin (alm)  ASEP SOBAR, pada hari Minggu tanggal 04 Februari  2024 sekira jam. 08.00  Wib di depan halaman rumah Kp. Segleng RT.003/006 Desa  Paas Kecamatan Pameungpeuk Kabupaten Garut telah mengambil 1 ( satu ) unit  sepeda motor  merk Honda CRF Type T4G02T31LO M/T  Tahun 2017 warna Merah Putih, No.pol : Z 6820 MV,  No Rangka: MH1KD1113HK001538, No Mesin: KD1E1002450, STNK An. ONONG SUHANDA Alamat Kp. Panulisan RT.002/001 Kurniabakti Ciawi  Kabupaten Tasikmalaya  berikut kunci kontak dan STNKnya milik saksi NABIL MOHAMAD SOBAR  bin (alm)  ASEP SOBAR dengan cara Terdakwa RIAN SOBARIANSYAH alias OYENG bin (alm) ASEP SOBAR mengambil kunci kontak sepeda motor yang tersimpan dibawah bantal tempat tidur saksi saksi NABIL MOHAMAD SOBAR  bin (alm)  ASEP SOBAR, kemudian langsung menuju halaman rumah dan menghidupkan mesin sepeda motor yang terparkir dan langsung membawa sepeda motor ke arah jalan raya menuju Garut, beberapa hari kemudian Terdakwa RIAN SOBARIANSYAH alias OYENG bin (alm) ASEP SOBAR menghubungi saksi NABIL MOHAMAD SOBAR  bin (alm)  ASEP SOBAR yang menjelaskan bahwa sepeda motor milik saksi NABIL MOHAMAD SOBAR  bin (alm)  ASEP SOBAR ditilang oleh Polisi di Garut, kemudian Terdakwa RIAN SOBARIANSYAH alias OYENG bin (alm) ASEP SOBAR menyuruh saksi NABIL MOHAMAD SOBAR  bin (alm)  ASEP SOBAR agar ke Garut sambil membawa STNKnya, setelah bertemu kemudian Terdakwa RIAN SOBARIANSYAH alias OYENG bin (alm) ASEP SOBAR meminta STNK  sepeda motor tersebut, setelah menerima STNK kemudian Terdakwa RIAN SOBARIANSYAH alias OYENG bin (alm) ASEP SOBAR kabur sambil membawa STNK sepeda motor, setelah berhasil kemudian sepeda motor tersebut oleh Terdakwa RIAN SOBARIANSYAH alias OYENG bin (alm) ASEP SOBAR digadaikan kepada PENDI (belum tertangkap) disekitaran jalan Ciledug  Garut Kota Kabupaten Garut sebesar Rp. 9.000.000,- (sembilan juta rupiah)  dan beberpa hari kemudian Terdakwa RIAN SOBARIANSYAH alias OYENG bin (alm) ASEP SOBAR ditangkap atas dasar laporan dari saksi NABIL MOHAMAD SOBAR  bin (alm)  ASEP SOBAR.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa RIAN SOBARIANSYAH alias OYENG bin (alm) ASEP SOBAR, mengakibatkan saksi NABIL MOHAMAD SOBAR  bin (alm)  ASEP SOBAR mengalami kerugian sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) atau setidak-tidaknya sejumlah itu.

 

Perbuatan Terdakwa RIAN SOBARIANSYAH alias OYENG bin (alm) ASEP SOBAR sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 362 KUHP Jo Pasal 367 ayat (2) KUHP.

 

                                                                                          Garut, 8 Mei 2024

 

JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

 

S O L I H I N

JAKSA MADYA NIP. 19721111 199403 1 005

Pihak Dipublikasikan Ya