Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GARUT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
38/Pid.C/2023/PN Grt RIDWAN Asep Hanapi Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 16 Okt. 2023
Klasifikasi Perkara Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum
Nomor Perkara 38/Pid.C/2023/PN Grt
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 16 Okt. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B / 67 /X/2023
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1RIDWAN
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Asep Hanapi[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa Sdr. Asep Hanapi, pada hari Senin tanggal 16 Oktober 2023 sekitar pukul 09.00 Wib, atau setidak tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2023, bertempat di Alfamart Suci Jl.Sudirman No. 38 Kec. Karangpawitan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk Wilayah hukum Pengadilan Negeri Garut, yang dilakukan terdakwa adalah sebagai berikut.

 

Bahwa pada hari Senin tanggal 16 Oktober 2023 sekitar pukul 09.00 Wib pada tempat seperti tersebut diatas, terdakwa Sdr. Asep Hanapi telah diamankan oleh pihak Kepolisian pada saat sedang dilaksanakannya Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan ( KKYD );
Bahwa terdakwa Sdr. Asep Hanapi  telah melakukan tindakan Perbuatan mengganggu ketertiban umum.
Bahwa terdakwa telah mengakui kesalahannya telah melakukan tindakan Perbuatan mengganggu ketertiban umum.

---- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 512 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya