Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GARUT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1/Pid.S/2024/PN Grt FIKI MARDANI.SH SUPRIYONO Bin SOEGIONO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 19 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pelanggaran Ketertiban Umum
Nomor Perkara 1/Pid.S/2024/PN Grt
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 19 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-971/M.2.15/Eku.2/GRT/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1FIKI MARDANI.SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUPRIYONO Bin SOEGIONO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa SUPRIYONO Bin SOEGIONO pada hari Rabu tanggal 22 November 2023 sekira jam 10.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan November 2023, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam Tahun 2023, bertempat di Toko EK BOUW UTAMA yang beralamat di Jl. Ahmad Yani No.87 RT.04/RW.02, Kelurahan Ciwalen, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Garut yang berwenang mengadili perkaranya, telah melakukan perbuatan Memproduksi, menyimpan, menjual/mengedarkan dan/atau mengkonsumsi minuman beralkohol baik golongan A, golongan B dan/atau golongan C, termasuk minuman apapun yang dioplos atau dicampur dengan zat-zat lain yang dapat memabukkan. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa SUPRIYONO Bin SOEGIONO dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Berawal dari Anggota Satpol PP Kabupaten Garut yang bernama Saksi JAJANG yang sedang melaksanakan Tugas Wasdal (Pengawasan dan Pengendalian) Kota, di mana ketika Saksi JAJANG melaksanakan Tugas Wasdal Kota di daerah Jl. Ahmad Yani No.87 RT.04/RW.02, Kelurahan Ciwalen, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut tepatnya di sekitaran Toko EK BOUW UTAMA kemudian Saksi JAJANG melihat ada aktivitas menurunkan barang-barang yang diduga berisi minuman beralkohol dari 1 (satu) unit mobil box merk Mitsubishi No. Pol : D-8203-FU MILIK pt. Bintang Indoraya, di mana barang-barang tersebut kemudian dimasukkan dan disimpan ke dalam Toko EK BOUW UTAMA. Bahwa Terdakwa SUPRIYONO Bin SOEGIONO sendiri adalah sebagai Manager Operasional di PT. Bintang Indoraya yang bertanggung jawab untuk menyetujui dan menerbitkan faktur pembelian minuman-minuman beralkohol dari para pembeli yang melakukan pemesanan, di mana salah satu pembelinya yaitu Saksi MUHAMMAD HAKIM Bin FANG KLIM LIEN (dilakukan Penuntutan dalam perkara terpisah). Selanjutnya Saksi JAJANG menyampaikan informasi tersebut ke dalam Grup WhatsApp Satpol PP Kabupaten Garut yang kemudian informasi tersebut ditindaklanjuti oleh PPNS pada Satpol PP Kabupaten Garut dengan langsung menuju ke lokasi kejadian. Setelah dilakukan pengecekan, dapat diketahui bahwa ternyata barang-barang yang dimasukkan dan disimpan ke dalam Toko EK BOUW UTAMA tersebut adalah minuman beralkohol baik golongan A, golongan B dan/atau golongan C milik Saksi MUHAMMAD HAKIM Bin FANG KLIM LIEN. Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 10 PERDA Kabupaten Garut Nomor 2 Tahun 2008 tentang Anti Perbuatan Maksiat sebagaimana telah diubah dengan PERDA Kabupaten Garut Nomor 13 Tahun 2015, telah ditentukan secara tegas terkait pengelompokkan minuman beralkohol berdasarkan golongannya antara lain sebagai berikut :

Minuman beralkohol Golongan A yaitu minuman beralkohol dengan kadar ethanol (C2H5OH) 1% (satu per seratus) sampai dengan 5% (lima per seratus);
Minuman beralkohol Golongan B yaitu minuman beralkohol dengan kadar ethanol (C2H5OH) 5% (lima per seratus) sampai dengan 20% (dua puluh per seratus); dan
Minuman beralkohol Golongan C yaitu minuman beralkohol dengan kadar ethanol (C2H5OH) 20% (dua puluh per seratus) sampai dengan 55% (lima puluh lima per seratus).

Setelah mengetahui aktivitas memasukkan dan menyimpan minuman-minuman beralkohol tersebut selanjutnya Saksi JAJANG dan Saksi BUDI BUDIMAN NURMANSYAH beserta Anggota Satpol PP Kabupaten Garut lainnya mengamankan semua minuman berlakohol yang ada di dalam 1 (satu) unit mobil box merk Mitsubishi No. Pol : D-8230-FU untuk diedarkan ke daerah lain. Adapun barang bukti minuman beralkohol yang berhasil diamankan di dalam mobil box tersebut diantaranya sebagai berikut :

Nama Barang

Kadar Ethanol (C2H5OH)

Bintang Pilsener

2.352 botol

Guinness 620 ml

4,2%

564 botol

Guinness Smooth 325 ml

4,5%

288 botol

Bintang Rider Lemon 330 ml

2%

288 botol

Bintang Crystal

4,5%

24 botol

Tiger 330 ml

4,9%

24 botol

Bintang Anggur Merah 620 ml

4,5%

60 botol

Heineken 620 ml

4,9%

36 botol

Smirnoff 320 ml

4,5%

36 botol

Bintang Kaleng 500 ml

4,7%

528 kaleng

Bintang Kaleng 320 ml

4,7%

96 kaleng

Heineken Kaleng 320 ml

4,9%

96 kaleng

Heineken Kaleng 500 ml

4,9%

96 kaleng

Guinness Kaleng 500 ml

7,5%

48 kaleng

Bintang Pilsener 330 ml

4,5%

216 botol

Bintang Pilsener 620 ml

4,7%

1.216 botol

JUMLAH

5.968 buah

(botol / kaleng)

Bahwa perbuatan mengedarkan minuman beralkohol baik golongan A, golongan B dan/atau golongan C yang dilakukan oleh Terdakwa SUPRIYONO Bin SOEGIONO kepada Saksi MUHAMMAD HAKIM Bin FANG KLIM LIEN di Toko EK BOUW UTAMA yang beralamat di Jl. Ahmad Yani No.87 RT.04/RW.02, Kelurahan Ciwalen, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut tersebut dilakukan tanpa izin dari Pemerintah Kabupaten Garut.

 

-------Perbuatan Terdakwa SUPRIYONO Bin SOEGIONO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 23 Ayat (1) jo. Pasal 7 PERDA Kabupaten Garut Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas PERDA Kabupaten Garut Nomor 2 Tahun 2008 tentang Anti Perbuatan Maksiat

Pihak Dipublikasikan Ya