Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GARUT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
31/Pdt.G/2023/PN Grt 1.TATAN ASMARA
2.WAWAN SETIAWAN
3.SAEPULOH BIN ANDA
3.HILMAN NURSEHA
4.TIARA NUGRAHA
5.AHMAD MUAMAR
6.PIIRA ROSMAWATI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 27 Sep. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 31/Pdt.G/2023/PN Grt
Tanggal Surat Kamis, 21 Sep. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1TATAN ASMARA
2WAWAN SETIAWAN
3SAEPULOH BIN ANDA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SUPRIYADI SHTATAN ASMARA
2SUPRIYADI SHWAWAN SETIAWAN
3SUPRIYADI SHSAEPULOH BIN ANDA
Tergugat
NoNama
1HILMAN NURSEHA
2TIARA NUGRAHA
3AHMAD MUAMAR
4PIIRA ROSMAWATI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1HERRI ADITYA, S.E
2DEDE YANTI
3CARLY CARMANAH
4Drs. Sardiman Tanjung
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa TERGUGAT-I, TERGUGAT-II, TERGUGAT-III, dan TERGUGAT-IV telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum ;
  3. Menyatakan peralihan hak tanah  kepada TERGUGAT I/ HILMAN NURSEHA atas dasar Akte Jual Beli / AJB No. 211/2022, sesuai Persil Nomor 124 III Blok Cariang Kohir/C No. 263 seluas 252 M2 atas nama Penjual AHMAD MUAMAR; berdasarkan Akte Jual Beli / AJB No.  226/2021, sesuai Persil Nomor 132 III Blok Kp. Pulo Kohir/C No. 465 seluas 476M2 atas nama Penjual TIARA NUGRAHA; berdasarkan Akte Jual Beli / AJB No.  396/2021, sesuai Persil Nomor 132 III Blok Kp. Balukbuk Kohir/C No. 707 seluas 406 M2,  atas nama Penjual PIRA ROSMAWATI, adalah cacat hukum dan batal demi hukum;
  4. Menyatakan TERGUGAT I/ HILMAN NURSEHA merupakan pembeli yang beritikad buruk sehingga tidak layak untuk mendapatkan perlindungan hukum;
  5. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar ganti kerugian immateriil kepada PENGGUGAT sebesar Rp.200.000.000,’(dua ratus juta rupiah);
  6. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar ganti kerugian materil sebesar Rp100.000.000.- (Seratus juta Rupiah);
  7. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan sebidang tanah atas  dasar Akte Jual Beli / AJB No. 211/2022, sesuai Persil Nomor 124 III Blok Cariang Kohir/C No. 263 seluas 252 M2 atas nama Penjual AHMAD MUAMAR; berdasarkan Akte Jual Beli / AJB No. 226/2021, sesuai Persil Nomor 132 III Blok Kp. Pulo Kohir/C No. 465 seluas 476M2 atas nama Penjual TIARA NUGRAHA; berdasarkan Akte Jual Beli / AJB No.  396/2021, sesuai Persil Nomor 132 III Blok Kp. Balukbuk Kohir/C No. 707 seluas 406 M2,  atas nama Penjual PIRA ROSMAWATI, dan sekarang diketahui telah beralih menjadi atas nama TERGUGAT I/ HILMAN NURSEHA;
  8. Menghukum PARA TERGUGAT untuk bayar uang dwangson sebesar Rp.1.000.000.- (satu juta rupiah) perhari apabila Para Tergugat lalai melaksanakan isi putusan sejak putusan perkara ini dibacakan;
  9. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum verzet, banding dan kasasi;
  10. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar segala biaya yang timbul akibat perkara ini;

ATAU :

Apabila Ketua Pengadilan Negeri Garut c.q. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak