Petitum |
PRIMAIR :
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan sah dan mengikat demi hukum Surat Jual Beli antara Penggugat (Baeti) dan Tergugat (Endang) tertanggal 10 September 1996;
- Menyatakan bahwa Tergugat melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan Sertifikat Hak Milik Nomor 72 atas nama Endang cacat dan batal demi hukum;
- Memerintahkan Tergugat untuk menyerahkan Sertifikat Hak Milik Nomor 72 kepada Penggugat;
- Memerintahkan Turut Tergugat untuk mendaftarkan tanah yang terletak di Blok Cibuah Desa Sukamulya Kecamatan Pangatikan Kabupaten Garut seluas 1665 M2 dengan atas nama Penggugat (Baeti).
- Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan (verset), banding atau kasasi (uitvoerbaar bij voorraad);
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR :
Atau bila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |